Perdes Keanekaragaman Hayati Sebagai Wujud Komitmen Bersama Warga Desa Aik Bual

You are here

Home / Perdes Keanekaragaman Hayati Sebagai Wujud Komitmen Bersama Warga Desa Aik Bual

Perdes Keanekaragaman Hayati Sebagai Wujud Komitmen Bersama Warga Desa Aik Bual

Desa Aik Bual merupakan kawasan hulu DAS (Daerah Aliran Sungai)  Renggung yang memiliki potensi strategis karena sebagian dari wilayah desa memiliki kawasan hutan sebagai penyangga kehidupan masyarakat, memiliki keanekaragaman hayati baik flora maupun fauna yang cukup tinggi, adanya sumber mata air untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan pertanian. Namun demikian, ada beberapa permasalahan yang mulai dirasakan oleh masyarakat Desa Aik Bual, yang jika tidak ditangani secara cepat dan serius akan berpotensi menjadi permasalahan krusial dalam jangka waktu yang panjang. Beberapa permasalahan tersebut diantaranya adalah semakin terbatasnya sumber air akibat menurunnya kualitas lingkungan, masih adanya indikasi praktek illegal logging serta minimnya peran serta masyarakat dalam memperbaiki lahan.
Berangkat dari kondisi tersebut, sebagai upaya meningkatkan kepedulian dan peran serta masyarakat dalam mengelola sumberdaya lahan (baik hutan/kebun/lahan pertanian) dengan mengoptimalkan hasil atau produksi sehingga mendukung perbaikan kualitas lingkungan maka diperlukan sebuah aturan yang lebih mengikat masyarakat dalam bentuk peraturan desa. Setelah melalui proses panjang selama dua tahun semenjak disusun pada tahun 2012, akhirnya Peraturan Desa Aik Bual Nomor 5 tentang Keanekaragaman Hayati berhasil disahkan pada tahun 2014.
Secara umum Perdes ini mengatur tentang kelestarian alam dan hutan dengan melibatkan peran serta masyarakat secara penuh. Pada Pasal 9 (sembilan) ayat 1 (satu) dalam Perdes tersebut dijelaskan bahwa setiap warga yang mengajukan permohonan nikah (NA), keterangan lahir, kartu tanda penduduk (KTP) harus menanam dan memelihara tumbuhan sekurang-kurangnya 2 (dua) tanaman di lokasi sesuai Keputusan Kepala Desa. Selain itu, dalam Pasal 5 masyarakat dilarang untuk melakukam perburuan satwa dan penebangan liar dalam kawasan kelolanya sesuai dengan awig-awig yang telah disusun bersama. Sebagai sanksi jika terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi pencabutan izin kelompok dalam mengelola kawasan hutan.
Menurut Kepala Desa Aik Bual, Bapak Zulkarnain masyarakat dapat menanam pohon tersebut di lahan milik pribadi atau lahan umum seperti di kawasan hutan dan juga kawasan Embung Bual. Menurut beliau masyarakat menyambut baik dan tidak ada hambatan dalam pelaksanaan Perdes tersebut karena sebelum pengesahan dan penerapan Perdes, Pemerintah Desa aktif untuk sosialisasi melalui forum umum seperti saat jumatan di masing-masing masjid dusun, “bahkan sekarang, masyarakat yang pengantin baru tidak hanya menanam dua pohon seperti yang ada dalam aturan itu, tetapi minimal lima pohon. untuk memastikan mereka melakukannya, saat syukuran pernikahan hal pertama yang saya tanyakan adalah di mana pohon ditanam. Terkadang mereka langsung menunjukkan foto mereka saat menanam”, demikian tutur beliau.
Saat ini, Pemerintah Desa juga tengah menggodok Peraturan Desa tentang Penglolaan Jasa Lingkungan sebagai pendukung dari Perdes Keanekaragaman Hayati. Dalam Perdes Pengelolaan Jasa Lingkungan nantinya akan berisi tentang pengelolaan sampah, aturan tentang segala sesuatu yang terkait dengan tambang galian tipe C, administrasi penebangan kayu kebun serta berbagai bentuk retribusi yang ada di desa. Diharapkan dengan kedua peraturan tersebut akan meningkatkan pengelolaan keanekaragaman hayati serta keseimbangan ekosistem dan ekonomi masyarakat Desa Aik Bual.

Sumber: Laporan Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan Darft Pertauran Desa Mengenai Pengelolaan Keanekaragaman Hayati di Desa Aik Bual

 

Contact
Share This:

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Web page addresses and e-mail addresses turn into links automatically.
  • Lines and paragraphs break automatically.
CAPTCHA
This question is for testing whether or not you are a human visitor and to prevent automated spam submissions.