Pengelolaan Air di Lahan Gambut untuk Pertanian dan Perkebunan
Indonesia memiliki luasan lahan gambut dengan total 14,91 juta hektar yang tersebar di Sumatera seluas 6,44 juta hektar (43%), Kalimantan seluas 4,78 juta hektar (32%), dan Pulau Papua seluas 3,9 juta hektar (25%). Lahan gambut adalah tipe ekosistem yang terbentuk akibat kondisi anaerobik (sistem drainase yang buruk) di kawasan rawa pasang surut yang dihasilkan dari akumulasi limbah tanaman. Lahan gambut menyediakan potensi ekologis, ekonomis, dan sosial dalam sistem pendukung kehidupan.
Dari total luasan lahan gambut di Indonesia, 2,2 juta hektar di antaranya dimanfaatkan sebagai lahan pertanian, baik oleh masyarakat adat ataupun oleh perkebunan kelapa sawit. Pemanfaatan lahan gambut dalam pertanian berkelanjutan harus dikelola secara tepat untuk meminimalkan kebakaran dan kabut asap bencana, mempertahankan tingkat air, dan keanekaragaman hayati. Emisi gas rumah kaca adalah salah satu alasan utama pemerintah dalam memberikan perhatian lebih terhadap pengelolaan lahan gambut.
lahan gambut
Menurut UU No 26 tahun 2007, ada lima faktor yang harus dipertimbangkan dalam pemanfaatan lahan gambut, mulai dari sisi ekonomi, sosial, dan lingkungan. Sedangkan tujuan pengelolaan air di lahan gambut adalah:
1. Mengelola kondisi air di tanah sehingga suasana aerobik membentuk “di permukaan gambut”.
2. Mempertahankan tinggi muka tanah yang masih dapat dijangkau oleh tanaman berakar.
3. Mempertahankan kelembaban gambut sehingga dapat menghambat proses dekomposisi dan kebakaran lahan gambut
4. Meningkatkan aktivitas mikroorganisme pada permukaan gambut, terutama di sekitar perakaran tanaman.
Teknologi pengelolaan air di lahan gambut telah diimplementasikan di Jambi, Aceh Barat dan daerah lahan gambut lainnya di Indonesia (Narasumber: Supiandi Sabiham).
Referensi:
Capturing Green Knowledge Through Lesson Learned Method (PTH-IPB-RPT-Q4-2015-A5)
Sumber: http://petuah.org/pengelolaan-air-di-lahan-gambut-untuk-pertanian-dan-pe...
Add new comment