Pelatihan Pengelolaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM)

You are here

Home / Pelatihan Pengelolaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM)

Pelatihan Pengelolaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM)

Setelah memberikan pelatihan pemahaman model ekowisata yang berbasis masyarakat. Kini giliran pelatihan tentang bagaimana mengelola Lembaga Keuangan Mikro atau yang disingkat dengan LKM. Kegiatan  ini diinisiasi oleh Rimbawan Muda Indonesia (RMI) bersama Gerakan Masyarakat Cinta Alam (GEMA ALAM) dalam proyek yang didanai oleh MCA-Indonesia kini pada tahap pemberian pelatihan.
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) merupakan suatu lembaga yang terbentuk dengan tujuan memberikan pelayanan dalam pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat. Lembaga Keuangan ini dalam memberikan manfaatnya ke masyarakat lewat pemberian pinjaman atau pembiayaan kaitannya dengan usaha yang berskala mikro.
Memandang ini sangat penting dan berkaitan erat dengan program ekowisata yang akan dibentuk maka diadakan pelatihan Pengelolaan LKM. Pelatihan ini bertempat di Aula Kantor Desa Suela pada tanggal 19-21 Januari 2016 ini mendatangkan beberapa narasumber, diantaranya dari pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Dinas Koperasi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Desa Suela merupakan salah satu dari enam desa target program yang dijalankan oleh konsorsium RMI-Gema Alam. Sebagai tuan rumah, kepala desa Suela memberikan sambutan sebagai awal pembuka dari kegiatan ini. Menurut kepala Desa Bapak Rodi Atmaja, ekowisata berbasis masyarakat pasti ada tantangan, oleh sebab itu perlu ada kerjasama dari semua pihak terutama menyangkut unit-unit usaha yang akan terbentuk maupun yang sudah terbentuk.
Kemudian dilanjutkan dengan agenda perkenalan dari tiap peserta yang hadir. Peserta pelatihan yang hadir berasal dari desa target kegiatan. Desa target kegiatan dihadiri oleh perwakilan  masing masing desa.  Peserta yang hadir didominasi dari kalangan perempuan yang memiliki pengalaman dan unit usaha. Selain pengelola unit usaha hadir juga dari kalangan BUMDes, Kelompok Wanita Terampil (KWT) dan Kelompok pemuda.

Kegiatan yang dihadiri lebih dari 23 peserta ini dipandu oleh Bapak Agung  Fajar dari Koperasi Penabulu Jakarta. Dalam acara pelatihan ini terlihat antusias masyarakat dalam mengikuti  acara. Sebagai awal penyampaian materi, ibu Nunung Susi Ningtias Kepala Bidang Pendapatan Asli Desa dan BUMDes  dari BPMPD memaparkan mengenai potensi dan peluang pengelolaan LKM pada unit BUMDes.
Di enam desa target proyek, sudah terbentuk  BUMDes, dan BUMDes yang ada akan disinergikan dengan konsep ekowisata dan terintegrasi dengan koprasi yang sudah dibangun oleh GEMA ALAM yaitu Koperasi Hijau. Dalam ekowisata ada beberapa elemen yang menjadi bagian dari wisata diantaranya ada tenun, kerajinan dan pengelolaan hutan bukan kayu yang kesemuanya ada di enam desa. Oleh karena itu dibuatlah kelompok-kelompok kecil yang menangani keuangan mikro. Nantinya LKM yang terbentuk akan bersinergi juga dengan koperasi Hijau maupun BUMDes yang sudah ada.


Melirik dari tujuan dari proyek ini yaitu peningkatan prekonomian masyarakat desa itu sendiri. Maka di harapkan akan terciptanya kelompok atau lembaga yang mampu mengelola keuangan dengan skala mikro. Pendirian LKM ini merujuk pada UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Pada Pasal 3 disebutkan bahwa tujuan LKM adalah untuk meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat, membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat, serta membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Diharapakan dengan adanya LKM dapat membuka akses permodalan usaha kelompok.
Adapun tujuan diadakan pelatihan ini untuk Memperkaya pengetahuan mengenai Lembaga Keuangan Mikro (LKM), meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan, tata kelembagaan, dan mekanisme keuangan LKM, merancang strategi kerjasama antar pihak terkait pengembangan LKM.
Narasumber dari OJK dalam hal ini diwakili oleh ibu April selaku Kepala Bagian Pengawas di OJK. Penyampaian materi oleh tim OJK dihari terakhir ini memberikan informasi mengenai apa saja yang menjadi wewenang OJK dalam pengawasan keuangan. Seperti mengacu pada Pasal 16 Ayat (1) UU No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo. UU No 10 Tahun 1998 “Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-Undang tersendiri”. OJK itu sendiri mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang dalam pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Oleh karena itu, pelatihan yang diberikan pihak OJK tentang LKM diharapkan para pengelola LKM paham untuk nantinya tidak melakukan penyimpangan ketika memilih menjadi Unit Usaha atau Badan Usaha lainnya. Menurut Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) memberikan informasi mengenai tata cara pengurusan perizinan, diantaranya:

  1. Sebelum menjalankan kegiatan usaha, LKM harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
  2. Untuk dapat memperoleh izin usaha, permohonan disampaikan melalui Kantor Regional, Kantor OJK, atau Direktorat LKM sesuai tempat kedudukan LKM.
  3. Sesuai POJK No.61/POJK.05/2015, permohonan izin usaha LKM dibagi menjadi 2, yaitu:
  • Permohonan izin usaha dengan setoran modal secara tunai, berlaku bagi pendirian LKM baru.
  • Permohonan izin usaha dengan setoran modal secara non tunai, berlaku bagi LKM yang sudah berdiri dan beroperasi sebelum tanggal 8 Januari 2015, namun belum memperoleh izin sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Pihak OJK berharap para kelompok masyarakat yang mau mendirikan LKM untuk tetap berkoordinasi dengan pihknya. OJK siap memberikan informasi ungkap ibu April diakhir pemaparan materi.

Contact
Share This: