Finalisasi Dokumen KLHS RZWP3K Provinsi NTB

You are here

Home / Finalisasi Dokumen KLHS RZWP3K Provinsi NTB

Finalisasi Dokumen KLHS RZWP3K Provinsi NTB

Lingkungan di Indonesia bisa dikatakan tengah mengalami kondisi yang memprihatinkan. Pencemaran lingkungan adalah satu dari sekian banyak kondisi kerusakan alam yang terjadi. Salah satu penyebab pencemaran lingkungan adalah pesatnya pembangunan tanpa memperhatikan aspek lingkungan itu sendiri. Upaya melestarikan alam masih sangat kecil jika dibandingkan akan kebutuhan manusia terhadap eksploitasi sumberdaya alam yang besar-besaran. Hal ini menandakan bahwa aspek lingkungan belum sepenuhnya diperhatikan dalam kebijakan yang ada dalam perencanaan pembangunan.
Pembangunan dengan mengedepankan kajianl ingkungan hidup strategis menjadi sebuah harapan yang bisa diwujudkan melalui pendekatan strategis dalam kebijakan, rencana atau program. Pendekatan startegis ini bukanlah sekedar untuk memperkirakan apa  yang akan terjadi di masa depan, namun juga untuk merencanakan dan mengendalikan langkah-langkah yang diperlukan sehingga menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan masa depan.
Berdasarkanhaltersebut, fungsi lingkungan hidup dan penggunaan sumberdaya alam harus sepadan. Baik kebijakan, rencana, ataupun program-program pembangunan harus memperhatikan aspek lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan, salah satunya dengan menyelenggarakan sebuah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Di Indonesia, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Kajian Lingkungan Hidup Stategis (KLHS) digunakan untuk merencanakan dan mengevaluasi kebijakan, rencana atau program yang akan ditetapkan maupun yang sudah ada.
Rencana menjadi bagian untuk bagaimana memanfaatkan ruang. Dalam konteks pesisir ada yang disebut dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) masuk dalam komponen rencana. Tidak hanya rencana saja, dalam memanfaatkan ruang ada juga disebut istilah program. Semua program yang sudah spesifik harus ada dokumen pendamping yang disebut dokumen KLHS. Wilayah pesisir adalah wilayah yang patut dipertimbangkan dalam menyelenggarakan KLHS tersebut, karena setiap tahunnya pembangunan di wilayah yang merupakan peralihan antara ekosistemlaut dan darat tersebut mengalami perubahan.


Berdasarkan amanat UU tersebut, saat ini Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat, telah menyusun dokumen KLHS RZWP3K yang mencakup seluruh wilayah provinsi NTB. Pada tanggal 02 Agustus 2016 Tim Pokja KLHS mengadakan kegiatan Konsultasi Publik bertempat di Kantor Bappeda Provinsi NTB. Proses penyusunan dokumen tersebut didampingi oleh Tim Blue Carbon Consortium (BCC) melalui program Green Knowledge yang didanai oleh Millennium Challenge Account (MCAI) Indonesia. Sebelum melaksanakan kegiatan konsultasi publik, tim pokja bersama tim ahli terlebih dahulu melakukan acara FGD. Kegiatan FGD ini dilaksanakan pada tanggal 01 Agustus 2017, bertempat di ruang rapat kantor Bappeda Provinsi NTB.
Salah satu prinsip penting dalam penyusunan dokumen KLHS tercantum dalam PP RI No. 46 Tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis pasal 32 yang menerangkan bahwa penyusunan kebijakan rencana dan atau program dalam membuat KLHS melibatkan masyarakat dan para pemangku kepentingan. Keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan yang dimaksud dalamPeraturan Pemerintah tersebut berupa pemberian pendapat, saran dan usul, pendampingan tenaga ahli dan bantuan teknis, serta penyampaian informasi atau pelaporan titik mekanisme pemberian pendapat saran maupun usul peserta.  Penyampaian informasi dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung. Dalam konteks inilah Tim Pokja KLHS berinisiatif menjalankan kewajiban kegiatan konsultasi public sebagai mana diatur dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 27 tahun 2009 tentang pedoman pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis. Konsultasi public adalah mekanisme yang dilalui untuk menjalankan proses penyusunan KLHS RZWP3K.


Kegiatan konsultasi public ini merupakan langkah dalam menyelesaikan dokumen yang sudah disusun mulai dari bulan Mei tahun 2016. Kegaiatan Konsultasi Publik ini dihadiri oleh Tim Pokja KLHS, Para Pemerintah dalamhal ini yang bersinggungan dengan wilayah pesisir baik di tingkat provinsi maupun kabupaten se NTB, tokoh masyarakat, Pelaku wisata, Nelayan, serta Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS). Tujuan diadakan kegiatan ini sebagai metode dalam melengkapi dan penyampaian hasil penyusunan KLHS, mengeksplorasi secara lebih dalam muatan pokok KLHS yang menjadi fokus kajian, memfasilitasi masukan, masukan dari masyarakat dan stakeholder untuk memperbaiki dokumen yang dihasilkan, menyepakati rekomendasi hasil KLHS yang perlu diintegrasikan kedalam dokumen RZWP3K
Disampaikan dalam forum bahwa terdapat Sembilan isu strategis yang tertuang dalam dokumen yang dihasil kan melalui tahapan FGD yang diadakan oleh Tim Pokja KLHS. Kesembilan isus trategis tersebut meliputi:
1.    Tumpang tindih pemanfaatan ruang dan sumberdaya alam diwilayah pesisir
2.    Meningkatnya konversi lahan wilayah pesisir dan eksploitasi sumberdaya tidak dapat pulih (Unrenewable Resources)
3.    Hasil tangkapan cenderung fluktuatif dan tingkat pemanfaatan (CpUE) cenderung meningkat
4.    Meningkatnya pencemaran perairan WP3K
5.    Lemahnya kapasitas kelembagaan dan koordinasi antar sektor
6.    Lemahnya penegakan hokum dan belum tersedianya instrument peraturan daerah yang mendukung implementasi pengelolaan WP3K
7.    Rendahnya tingkat pendapatan nelayan dan kualitas hidup sumberdaya manusia
8.    Keterbatasan akses modal dan rendahnya kualitas produk perikanan
9.    Belumoptimalnya pemanfaatan sumberdaya energi yang tersedia
Tersusunnya dokumen KLHS yang memuat kajian daya dukung dan daya tamping lahan, pemikiran dampak-dampak lingkungan terhadap isu strategis pembangunan yang berkelanjutan, strategi pembangunan rendah emisi (SPRE) dan nilai konservasi seperti yang di amanatkan dalam UU No.32 tahun 2019 dan PP 46 tahun 2016.


Setelah melalui tahapan Uji Publik, dokumen yang dihasilkan tersebut tidak serta merta dapat terintegrasikan ke dalam RZWP3K  yang sedang disusun saat ini. Melainkan masih melalui tahapan selanjutnya yakni proses validasi dokumen oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, persetujuan Dokumen RZWP3K oleh Gubernur Provinsi NTB, pengesahan RANPERDA RZWP3K oleh DPRD Prvinsi NTB, evaluasi RANPERDA RZWP3K oleh Kementrian Dalam Negeri, dan tahap terakhir adalah penetapan RZWP3K Provinsi NTB dalam PERDA oleh DPRD Provinsi NTB.
Dengan terbentuknya dokumen KLHS diharapkan dapat memberikan manfaat dan dihasilkannya Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) yang lebih baik dan sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan di provinsi Nusa Tenggara Barat.

Contact
Share This: