Revitalisasi Daerah Aliran Sungai Untuk Pertanian Berkelanjutan

Anda di sini

Depan / Revitalisasi Daerah Aliran Sungai Untuk Pertanian Berkelanjutan

Revitalisasi Daerah Aliran Sungai Untuk Pertanian Berkelanjutan

Dampak perubahan iklim sudah sangat dirasakan oleh masyarakat, berbagai permasalahan di bidang pertanian berpengaruh besar terhadap ketersediaan dan cadangan pangan masyarakat, tidak hanya di tingkat daerah tetapi juga di level nasional. Permasalahan yang utama ditemui adalah terkait dengan ketersediaan air baik itu debitnya ataupun dalam hal pendistribusian. Kondisi ini berdampak pada perubahan masa tanam dan pola tanam, serta kuantitas dan kualitas panen yang semakin menurun. Meskipun sudah memasuki  musim penghujan terdapat beberapa daerah yang belum bisa menanam padi karena saluran irigasi di areal persawahan mereka belum teraliri air. Seperti yang terjadi di Desa Anjani, hingga saat ini beberapa petani belum bisa menanam padi karena belum mendapatkan air. Meskipun Anjani memiliki dua dam (embung) yakni dam Anjani dan dam Tibu Bungkur namun karena kondisinya yang rusak serta kapasitas yang rendah sehingga tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan air petani.
Kondisi tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Anjani, Bapak H. M.Zulkarnain saat membuka Focus Group  Discussion (FGD) Penjaringan Masukan Untuk Kegiatan Policy  Dialog di Daerah Ailiran Sungai Belimbing Kabupaten Lombok Timur yang berlokasi di Aula Kantor Desa Anjani Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur pada tanggal 23 Februari 2016. Diskusi ini dihadiri oleh perwakilan masyarakat DAS Belimbing, seperti PPL, pekasih (juru air desa) dan perwakilan perempuan (kelompok Wanita Tani). Tujuan dari FGD ini adalah untuk menghimpun berbagai informasi terkait dengan permasalahan, kebijakan pemerintah ataupun awig-awig yang sudah ada serta berbagai rumusan gagasan dari masyarakat untuk menjaga ketersediaan dan keberlangsungan sumber mata air baik di daerah hulu, tengah dan hilir. Berbagai informasi ini menjadi bahan penyusunan policy paper, tentunya akan melalui berbagai studi lanjutan dan diskusi. Untuk selanjutnya policy paper tersebut akan diserahkan kepada pemerintah daerah baik Kabupaten ataupun pemerintah provinsi sebagai dasar perencanaan pembangunan berkelanjutan.
Jika menilik pada permasalahan pertanian saat ini,  Daerah Aliran Sungai (DAS) menjadi penting untuk diperhatikan. DAS Belimbing merupakan  salah satu DAS yang berada di Kabupaten Lombok Timur  meskipun kondisi hutan dibagian hulu masih cukup terawat. Namun DAS ini  tergolong dalam kondisi kritis, karena  di beberapa titik DAS ditemui lokasi penambangan galian tipe C baik itu di daerah Hulu, tengah maupun hilir yang secara langsung berpengaruh terhadap kelangsungan sumber air pada DAS tersebut.
Dari hasil survei lapangan tim Petuah di DAS Belimbing, diketahui bahwa secara umum kondisi lahan pertanian di Lombok Timur sangat cocok untuk pengembangan hortikultura. Namun tetap diperlukan penyesuaian sistem pertanian yang akan diterapkan untuk menjaga distribusi air dari daerah hulu hingga hilir. Pengaturan pola tanam petani untuk masing-masing daerah haruslah berbeda. Petani di daerah hulu sebaiknya tidak menanam padi  sepanjang tahun agar daerah tengah juga bisa mendapatkan air, selanjutnya derah tengah ini bisa menanam padi dua kali dan diselingi dengan palawija. Jika manajemen pertanian dilakukan maka lahan-lahan di daerah hilir bisa mendapatkan irigasi sehingga bisa melakukan aktivitas pertanian dengan pola dua kali penanaman Palawija dan satu kali penanaman padi (pada musim penghujan).


Untuk dapat melaksanakan pola tersebut, diperlukan pendampingan tidak hanya dari sisi teknis saja melainkan juga pendampingan aspek sosial. Sehingga dalam upaya revitalisasi daerah aliran sungai harus dilakukan secara terpadu. Pelaksanaannya harus melibat semua unsur masyarakat, petani, pelaku pertanian, akademisi  serta pemerintah daerah. Sejauh ini sudah cukup banyak program pemerintah yang dilaksanakan seperi perbaikan dam (embung), perbaikan kapasitas jaringan irigasi, serta reboisasi di daerah hulu. Untuk Lombok Timur sendiri sebenarnya juga sudah Peraturan Daerah (PERDA) No 13 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Sumber air Baku dan Peraturan Daeah Kabupaten Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2007 tentang Irigasi, yang memuat tentang sanksi-sanksi jika terjadi pengrusakan jaringan irigasi. Namun penerapan kedua PERDA tersebut dirasakan belum efektif oleh masyarakat baik hulu maupun hilir. Untuk itu, diharapkan dari berbagai rangkaian kajian yang dilakukan oleh Konsorsium PETUAH melalui CoE CLEAR akan mampu memberikan solusi pengelolaan daerah aliran sungai untuk mendukung pertanian berkelanjutan kepada pemerintah daerah sebagai dasar perumusan kebijakan.

Feedback
Share This:

Kirim komentar

Plain text

  • Tidak ada tag HTML yang diperbolehkan.
  • Alamat web dan email otomatis akan diubah menjadi link.
  • Baris dan paragraf baru akan dibuat otomatis.
CAPTCHA
This question is for testing whether or not you are a human visitor and to prevent automated spam submissions.