Penataan Ruang: Dari Semua Untuk Semua
Penataan ruang merupakan usaha perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah. Sebuah acuan bagi tata kelola wilayah yang mampu menganalisis pertumbuhan dan perkembangan wilayah. Dokumen tata ruang yang terkini dan mudah diakses serta sistem perijinan terpadu lewat satu pintu (one stop shops) merupakan faktor penting mendukung pertumbuhan investasi yang tepat sasaran, tepat peruntukan dengan kepastian hukum yang jelas. Sehingga diperlukan perencanaan tata ruang yang partsipatif. Untuk itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) memainkan peran koordinasi yang penting. Proses konsultasi publik dilakukan dengan melibatkan semua pihak secara partisipatif, berspektif gender, demokratis dan transparan. Dimana semua unsur pemerintah, masyarakat, dan swasta terlibat.
Dalam proses penataan tata rang yang partisipatif semua unsur baik perempuan dan laki-laki terlibat dalam keseluruhan tahapan. Pemerintah Repblik Indonesia melalui Undang-Undang No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2010 tentang bentuk dan Tata cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang telah menetapkan bahwa penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif dalam bentuk masukan dan kerjasama sesuai dengan tahapan tata ruang. Pertama, Perencanaan, perwakilan dari unsur pemerintah, masyarakat atau kelompok terlibat dalam semua tahapan proses konsultasi penyusunan dan pengesahan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Kedua, Pemanfaatan. Seluruh anggota kelompok masyarakat termasuk investor, akademik, dan pemerintah lokal bekerjasama mulai dari assessment, penelitian, sosiaisasi, penyusunan program, peratran dan pembangunan langsung. Ketiga, Pengendalian. Seluruh unsur masyarakat, pemerintah dan swasta baik perempuan maupun laki-laki turut serta terlibat dalam pengawasan perijinan, penertiban pelaporan akan penyimpangan, pengaduan serta penolakan.
Ketiga proses tersebut menuntut pasrtisipasi yang aktif dari semua unsur pemerintahan, kelompok masyarakat, investor swasta, serta akademisi. Partsispasi aktif ini tentu memberikan manfaat yang besar diantaranya, Pertama, semua pihak turut memiliki dan bertanggung jawab. Sehingga akan meminimalkan potensi konflik lahan. Serta penggunaan lahan lebih terencana sesuai peruntukkan tata ruang. Kedua, tersedianya data pembangunan yang akurat dan transparan. Keberadaan data yang akurat tersebut didukung dengan adanya data spasial berbasis GIS yang akurat, terkini dan dapat diakses publik dengan mudah. Ketiga, meningkatnya kualitas tata ruang yang didukung dengan tersedianya pelaksana teknis terlatih dan andal mengelola data serta meningkatnya koordinasi lintas sektor yang terarah, terpadu dan efektif. Keempat, meningkatnya jaminan atas iklim investasi dunia usaha. Hal ini karena tersedianya data dan sistem perijinan yang terpadu menjamin kenyaman investor multi sektor dalam berinvestasi.
Untuk mewujudkan stabilitas tersebut maka Millenium Challenge Account (MCA) Indonesia telah mendukung Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan melalui pendanaan Program Perencanaan dan Pemetaan Partisipatif (PMaP2). Dalam program tersebut, MCA Indonesia bersama dengan Pemerintah Naional dan daerah telah berhasil menjalin kemitraan untuk mewujudkan perencanaan tata ruang secara partisipatif dibawah koridor jendela Green Prosperity. Program tersebut (PMaP2) bertujuan untuk Pertama, akuisisi data geo spasial dan persiapan database sistem informasi geografis (GIS) terkait tutupan lahan dan penggunaan lahan. Kedua, kompilasi dan geo-referensi perijinan yang sudah ada maupun yang sedang diproses terkait pemanfaatan lahan dan sumber daya alam, dan ketiga, memperkuat rencana tata ruang kabupaten melalui peningkatan kapasitas aparat terkait perencanaan, penegakan dan pengelolaan informasi penggunaan lahan berbasis data spasial. Pencapaian hal tersebut dilakukan dengan mengadakan pelatihan untuk peningkatan kapasitas teknis bagi aparat pemerintahan terkait serta lokakarya terpadu sekaligus sosialisasi terkait penataan ruang kabupaten. Selain itu membangun sistem informasi (IMS) berbasis GIS secara online dan pemutakhiran peta tutupan lahan.
Dukungan yang diberikan oleh PMaP2 dalam meningkatkan kualitas tata ruang kabupaten yang berkelanjutan terbukti melalui terbangunnya sistem informasi (IMS) berbasis teknologi Geospasial (GIS) yang terkini dan akurat serta dapat diakses publik. Selain itu, terbangunnya data dan informasi perijinan yang memiliki georeferensi yang didukung dengan tersedianya tenaga teknis yang andal dalam pengelolaan data spasial untuk tata ruang. Dengan demikian akan terbangun komunikasi lintas sektoral dan konsultasi publik yang partisipatif dan efektif.