Pelatihan pengelolaan praktek cerdas pengelolaan lahan dalam kerangka perhutanan sosial dalam areal KPH
KPH merupakan Kesatuan pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. KPH terdiri dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL), dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). Pengelolaan hutan dalam konsep KPH sangat penting dilakukan agar hutan lestari dan masyarakat sejahtera dapat terwujud karena hutan yang lestari diharapkan dapat memberikan manfaat secara ekologi, ekonomi dan sosial bagi para pihak yang berkepentingan dengan sektor kehutanan. Namun di sisi lain, praktek illegal pengelolaan hutan yang dilakukan oleh masyarakat yang berada dalam kawasan hutan seperti pembukaan lahan dalam skala besar, penebangan hutan atau perambahan hutan, dapat mengakibatkan kerusakan hutan.
Dengan kondisi seperti itu, pemerintah pusat mencanangkan program perhutanan sosial sebagai solusi untuk keadilan masyarakat dengan tetap memastikan praktek cerdas pengelolaan lahan yang berkelanjutan. Perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan, baik hutan negara maupun hutan hak, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui pemberdayaan dengan memperhatikan aspek kelestarian alam. Praktek pengelolaan lahan masyarakat tersebut perlu untuk dinilai seperti dalam aspek ekologi daerah aliran sungai (DAS), keberlanjutan, sosial dan ekonomi. Selain itu, praktek penggunaan lahan masyarakat itu juga perlu dinilai peluangnya dalam kerangka implementasi program perhutanan sosial. Untuk itu KPH sebagai pemangku kawasan hutan perlu mengintegrasikan kegiatannya dengan praktek pengelolaan hutan masyarakat dalam skema perhutanan sosial (PS).
Dalam kerangka pembangunan KPH dan skema Perhutanan Sosial, terdapat beberapa hambatan. Pertama, hambatan internal, terkait dengan kapasitas organisasi pengelola KPH dan organisasi pengelola skema Perhutanan Sosial. Kedua, hambatan eksternal, yaitu bagi KPH terkait dengan aspek-aspek sosial, ekonomi masyarakat di sekitar hutan, sedangkan bagi organisasi pengelola skema Perhutanan Sosial terkait dengan pelayanan publik kehutanan yang tidak tersedia di desa. (Policy Brief No. 1/SALUT UNHAS– JUNE 2016)
Untuk mengatasi hambatan-hambatn tersebut, PETUAH mneyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi masyarakat desa atau kelompok tani hutan dan pengelola KPH di level lokal dalam implementasi kebijakan perhutanan sosial, melalui “Pelatihan pengelolaan praktek cerdas pengelolaan lahan dalam kerangka perhutanan sosial dalam areal KPH”. Kegiatan ini diikuti 19 staf KPH Budong Budong dan 16 orang perwakilan dari masyakat desa/kelompok tani. Masyarakat desa/kelompok tani ini merupakan kelompok tani binaan dari KPH Budong-Budong di Desa Malino Kecamatan Tommo 7 Kabupaten Mamuju Tengah.
Pelatihan yang dilaksanakan pada tanggal 20 – 21 Sepetember 2016 di areal KPH Budong-Budong ini bertujuan untuk menilai praktik pola tanam dan penggunaan lahan masyarakat yang berada dalam areal atau sekitar KPH Budong-Budong, dan posisi praktek tersebut dalam wilayah ekologis Daerah Aliran sungai; Melakukan refleksi atas praktik tersebut di atas dalam konteks potensi desain praktik cerdas pengelolaan hutan yang berkelanjutan; dan Melakuan penilaian integrasi praktik tersebut dalam skema perhutanan sosial; serta Peningkatan kapasitas pengelola KPH dalam merencanakan dan melakukan pelayanan pembangunan perhutanan sosial dalam areal KPH mereka.