Pelatihan Dasar Perencanaan Energi Daerah
Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) adalah kebijakan pemerintah mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan kebijakan energi nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran kebijakan energi nasional. Berbicara tentang RUEN maka paling tidak ada enam hal yang menjadi intinya yaitu energi sebagai modal pembangunan; pengembangan infrastuktur energi; efisiensi, konservasi energi dan lingkungan; pengembangan energi baru terbarukan, penyelarasan target fiskal dengan kebijakan energi serta penguasaan teknologi dan peningkatan nilai tambah. Singkatnya RUEN berbicara tentang kemandirian dan ketahanan energi.
Kemandirian energi adalah terjaminnya ketersediaan energi dengan menanfaatkan semaksimal mungkin potensi dari sumebr dalam negeri. Sedangkan ketahanan energi adalah suatu kondisi terjaminnya ketersediaan energi, akses masyarakat terhadap energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Dalam implementasinya di tingkat Kabupaten/ Kota RUEN kemudian diturunkan menjadi Rencana Umum Energi Daerah Kabupaten/ Kota (RUED-K) adalah kebijakan pemerintah Kabupaten/Kota mengenai rencana pengelolaan energi tingkat Kabupaten/Kota yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan Rencana Umum Energi Propinsi (RUED-P) yang bersifat lintas sektoral untuk mencapai sasaran RUED-P.
Tahapan penyusunan RUED-P dimulai dari penyusunan rancangan RUED-P oleh pemerintah provinsi dengan mengacu pada RUEN. Selanjutnya penyusunan rancangan RUED-P dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah tingkat provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dengan mengikutsertakan pemerintah, pemerintah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan. Dimana rancangan RUED-P ini dilaksanakan sesuai sistematika Perpres 1/2014.
Rancangan RUED-P paling sedikit harus memuat hal-hal seperti kondisi energi saaat ini; penetapan visi, misi, tujuan dan sasaran energi daerah berupa target yang akan dicapai serta kebijakan dan strategi pengelolaan energi dareah yang menjabarkan kebijakan, strategi, kelembagaan, instrumen kebijakan dan program pengembangan energi.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka peningkatan kapasitas pemerintah daerah terkait perencanaan energi mutlak diperlukan agar nantinya dapat mendukung pencapaian tujuan, arah, sasaran dan target kebijakan energi nasional.
Secara umum sasaran kebijakan energi nasional mencakup terwujudnya paradigma baru bahwa energi sebagai modal pembagunan nasional; tercapainya elastisitas energi lebih kecil dari 1(satu) pada tahun 2025 yang diselaraskan dengan target pertumbuhan ekonomi; tercapainya penurunan intensitas energi final sebesar 1 (satu) persen pada tahun 2025; tercapainya rasio elektrifikasi sebesar 85% pada tahun 2015 dan mendekati sebesar 100% pada tahun 2020; tercapainya rasio penggunaan gas rumah tangga pada tahun 2015 sebesar 85% dan tercapainya bauran energi primer yang optimal.
Pada tanggal 18 Desember 2015 Hivos menandatangani kerjasama kemitraan dengan Millenium Challenge Account – Indonesia (MCA –I) untuk meningkatkan akses energi terbarukan (PLTS skala kecil dan biogas rumah) dan pengembangan kapasitas sumber daya (SDM) manusia baik masyarakat, NGO lokal dan Pemerintah Daerah di Sumba. Berkaitan dengan program peningkatan kapasitas SDM tersebut, Hivos yang juga didukung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pada tanggal 28-30 September 2016 mengadakan Pelatihan Dasar Perencanaan Energi Daerah Bagi Pemerintah Kabupaten Se – Sumba, yang difasilitasi oleh Bapak Erick Hutrindo, S.T, M.T dari PPESDM, Kementrian ESDM.
Kegiatan ini sekitar 25 peserta yang terdiri dari unsur Pemda Se-Sumba dalam hal ini Bappeda, Distamben, staf Bupati yang menangani RUKD (Rencana Umum Kelistrikan Daerah) serta 6 orang teknisi RESCO (Renewable Energy Service Center Organization) yang telah dilatih pada awal Agustus 2016 dan dibuka oleh Kepala Distamben Sumba Timur Bapak Danie Lalu Panda. Adapun tujuannya adalah agar peserta mampu menjelaskan dan melakukan komponen-komponen mendasar dan utama dalam menyusun perencanaan energi daerah serta menerapkannya di maisng-masing SKPD.
Dalam pelatihan ini kurikulum yang diberikan mencakup topik terkait perencanaan energi, ekonomi energi dan neraca energi. Dimana untuk perencanaan energi membahas tentang dasar perencanaan energi dan perencanaan energi terintegrasi; untuk ekonomi energi membahas tentang variabel yang mempengaruhi produksi energi, variabel yang mempengaruhi permintaan energi, keseimbangan produksi dan permintaan serta cost benefit analysis; untuk neraca energi membahas tentang pengenalan neraca energi, struktur neraca serta metode penyusunan dan validasi.
Menegaskan harapan mengikuti pelatihan ini, salah satu peserta Ibu Elisabeth Kallu, Kepala Bappeda Sumba Barat Daya menyatakan lewat pelatihan ini dapat belajar untuk menghitung kebutuhan energi bagi masyarakat Sumba Barat Daya. Hal ini penting terkait dengan investasi pembangunan yang sedang dan akan dilakukan oleh para pihak karena walaupun misalnya secara teknis kebutuhan listrik dihitung oleh PLN tetapi sebenarnya perencanaan makro tetap ada di Bappeda. Ini juga penting karena pemerintah juga diajar untuk mengidentifikasi sumber- sumber energi khususnya yang sedang didorong di Sumba adalah energi baru terbarukan.