Lokalatih Penyusunan KLHS-SPRE Wilayah Pesisir Lombok
Berbicara mengenai lingkungan kita tidak bisa terlepas dengan namanya penataan wilayah. Mengingat dalam penataan ruang telah dikeluarkan berbagai peraturan kaitannya dangan pengelolaan lingkungan, yang menjadi permasalahan dalam penataan ini adalah belum mampunya diaplikasikan disebabkan kondisi yang ada disetiap wilayah berbeda. Misalnya antara wilayah pesisir dengan wilayah hutan memiliki perbedaan dalam perencanaannya. Solusinya yang didapatkan dalam perbedaan ini dengan melakukan perencanaan ruang lewat penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
KLHS merupakan suatu proses sistematis untuk mengevaluasi konsekuensi lingkungan hidup dari suatu usulan kebijakan, rencana, atau program sebagai upaya untuk menjamin bahwa konsekuensi dimaksud telah dipertimbangkan dan dimasukan secepat mungkin dalam proses pengambilan keputusan. Kajian tentang pembangunan rendah emisi terutama di wilayah pesisir merupakan suatu langkah yang tepat dalam mengatasi dampak dari perubahan iklim yang terjadi saat ini. Yang perlu diingat bahwa laju pembangunan di wilayah pesisir sangat pesat dan mengalami peningkatan tiap tahunnya. Pembangunan yang dilakukan tanpa memikirkan batas wilayah antara peralihan ekosistem darat dan laut. Dengan laju pembangunan yang begitu signifikan dapat meningkatkan emisi diwilyah pesisir.
Suatu Strategi Pembangunan Rendah Emisi (SPRE) yang diartikan sebagai kerangka kerja perencanaan dan pelaksanaan pembangunan ekonomi dalam jangka panjang yang dapat memenuhi tujuan pembangunan sekaligus mengurangi gas rumah kaca perlu diintegrasikan dalam perencanaan pengelolaan wilayah pesisir.
Pengelolaan wilayah pesisir di Indonesia diatur dalam Undang-undang No. 27 Tahun 2007 Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). Pengelolaan wilayah pesisir meliputi proses perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan dan pengendalian sumber daya pesisir.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, perencanaan pengelolaan wilayah pesisir sebagai bagian dari PWP3K meliputi Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RSWP3K), Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RPWP3K) dan Rencana Aksi Pengelolan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RAPWP3K). Kedudukan RZWP3K dalam sistem penataan ruang dan sistem perencanaan pembangunan berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan bahwa Ruang laut dan ruang udara, pengelolaannya diatur dengan undang-undang tersendiri. Khusus untuk ruang laut yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah UU No. 27 tahun 2007 jo. UU No.1 Tahun 2014.
Penyusunan da Kajian lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan kajian Strategi Pembangunan Rendah Emsisi (SPRE) Blue Carbon Consortium (BCC) perlu melibatkan banyak pihak baik di tingkat nasional maupun provinsi dan kabupaten. Yang terpenting dalam penyususnannya masyarakat pesisir harus dilibatkan karena mereka merupakan aktor utama dalam rangka pengurangan emisi diwilayah pesisir.
Mengingat pentingnya KLHS maka Blue Carbon Consortium (BCC) dalam Kesempatannya membuat suatu kegiatan lokalatih dalam rangka penyususnan KLHS-SPRE. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya yang diadakan di Hotel Santika Mataram. Kegiatan yang sudah dilaksanakan yaitu workshop pembentukan Forum Multi Pihak (FMP). Kini BCC mengadakan lokalatih pada tanggal 24-25 Mei 2016, bertempat di Hotel Golden Palace. Stelah kegiatan ini berakhir BCC akan mengadakan pelatihan GIS KLH-SPRE di Bogor.
Pelaksanaan kegiatan pendampingan penyusunan KLHS ini, bagi BCC menjadi satu kegiatan yang sangat baik. Untuk menunjang dalam penyusunan KLHS maka perlu Pembentukan kelompok kerja (POKJA). Dalam acara lokalatih didapatkan kesepakatan nama Pokja yaitu Pokja KLHS Pesisir Lombok. Adapun yang terlibat dalam Pokja ini yaitu SKPD baik ditingkat kabupaten maupun provinsi NTB, LSM, Perguruan Tinggi, Blue Carbon Consortium (BCC) itu sendiri, serta unsur lain yang ada kaitnnya dengan KLHS. Tugas dan Fungsi yang diketuai oleh Badan Lingkungan Hidup dan Penelitian (BLHP) yaitu:
1. Menyusun kerangka acuan dalam kegiatan
2. Pra pelingkupan
3. Pelingkupan
4. Memetakan pemangku kepentingan
5. Perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan Rencanan dan Program (KRP)
6. Menyusun rekomendasi.
Harapannya dengan adanya Lokalatih ini akan Memberikan rekomendasi, arahan perbaikan perencanaan dan program pengelolaan wilayah pesisir berdasarkan KLHS-SPRE yang dilakukan. Selain itu acara ini dapat Meningkatkan pengetahuan dan kapasitas pemerintah daerah dalam melakukan KLHS-SPRE dalam Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir. Proyek Pengelolaan Pengetahuan Pembangunan Rendah Emisi bertujuan dalam membantu memastikan pembangunan berkelanjutan dan rendah emisi terintegrasi dalam Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir di Pulau Lombok.