Lokalatih Dan Pelatihan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis- Strategi Pembangunan Rendah Emisi (KLHS-SPRE) Dalam Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir Di Pulau Lombok

Anda di sini

Depan / Lokalatih Dan Pelatihan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis- Strategi Pembangunan Rendah Emisi (KLHS-SPRE) Dalam Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir Di Pulau Lombok

Lokalatih Dan Pelatihan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis- Strategi Pembangunan Rendah Emisi (KLHS-SPRE) Dalam Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir Di Pulau Lombok

Kegiatan Lokalatih Dan Pelatihan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis – Strategi Pembangunan Rendah Emisi (KLHS-SPRE) Dalam Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir Di Pulau Lombok dilaksanakan selama 2 hari di Hotel Golden Palace Mataram. Kegiatan ini  bertujuan untuk mengidentifikasi stakeholder sekaligus membentuk tim POKJA penyusunan KLHS di Pulau Lombok, selain itu juga dilakukan lokalatih analisis daya dukung lingkungan (DDL) dan daya tampung lingkungan (DTL) wilayah pesisir pulau Lombok (NTB), Mengidentifikasi dan menganalisis skenario optimum pola ruang di wilayah pesisir yang mendukung pembangunan rendah emisi, memberikan rekomendasi, arahan perbaikan perencanaan dan program pengelolaan wilayah pesisir berdasarkan KLHS-SPRE yang dilakukan, serta meningkatkan pengetahuan dan kapasitas pemerintah daerah dalam melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dan mengintegrasikan Strategi Pembangunan Rendah Emisi dalam Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir. Workshop pembentukan Tim/Pokja dan pelatihan penyusunan kajian lingkungan hidup strategis- strategi pembangunan rendah emisi (KLHS-SPRE) dilaksanakan pada Tgl 24-25 Mei 2016 di Hotel Golden Palace, Jl. Sriwijaya No 38 Mataram. Untuk Kegiatan Penyusunan KLHS-SPRE dilaksanakan selama 6 bulan (Quartal 3 dan Quartal 4 periode April-September 2016) mulai dari persiapan hingga penyelesaian dokumen KLHS-SPRE.

Dalam diskusi yang berkembang saat workshop pembangunan rendah emisi menjadi suatu paradigma dalam menjawab tantangan perubahan iklim perlu dipertimbangkan dalam perencanaan pengelolaan wilayah pesisir, mengingat relatif pesatnya pembangunan di wilayah peralihan antara ekosistem darat dan laut ini. Suatu Strategi Pembangunan Wilayah Pesisir (SPRE) yang diartikan sebagai kerangka kerja perencanaan dan pelaksanaan pembangunan ekonomi dalam jangka panjang yang dapat memenuhi tujuan pembangunan sekaligus mengurangi gas rumah kaca perlu diintegrasikan dalam perencanaan pengelolaan wilayah pesisir. Dalam kegiatan workshop Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ini juga banyak dibahas mengenai pengelolaan wilayah pesisir di Indonesia yang diatur dalam Undang-undang No. 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). peserta banyak berdiskusi terkait aspek perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan dan pengendalian sumber daya pesisir. Berdasarkan Undang-Undang di atas, perencanaan pengelolaan wilayah pesisir sebagai bagian dari PWP3K meliputi Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RSWP3K), Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RPWP3K) dan Rencana Aksi Pengelolan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RAPWP3K).

KLHS presentasi 3 narasumberKegiatan workshop dimulai dengan adanya pemaparan presentasi oleh 3 narasumber diantaranya Perwakilan Bappeda NTB (Syamsuddin, S.Hut, MA) membahas terkait Kebijakan Pemda dalam Penataan Ruang di Wilayah Pesisir, kemudian perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan NTB (Muslim, S,Pi., M.si) yang membahas Status dan draft Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir (RZWP3K) Provinsi NTB. Kedudukan RZWP3K dalam sistem penataan ruang dan sistem perencanaan pembangunan berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan bahwa “Ruang laut dan ruang udara, pengelolaannya diatur dengan undang-undang tersendiri”. Khusus untuk ruang laut yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah UU No. 27 tahun 2007 jo. UU No.1 Tahun 2014.  Ruang lingkup pengaturan UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 meliputi ke arah darat mencakup wilayah administrasi kecamatan dan ke arah laut sejauh 12 mil laut diukur dari garis pantai (cakupan wilayah pesisir). Penyusunan RZWP3K sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 27 tahun 2007 jo. UU No.1 Tahun 2014 pasal 9 ayat (2) menegaskan bahwa RZWP3K perlu diserasikan, diselaraskan dan diseimbangkan dengan RTRW Kabupaten/Kota. Selain itu juga terdapat perwakilan Badan lingkungan hidup (Bapak Ir. Irfan Rayes, M.Si) membawa materi terkait KLHS sebagai perangkat pengawasan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Proyek Pengelolaan Pengetahuan Pembangunan Rendah Emisi di wilayah Pesisir NTB bekerjasama dengan pemerintah provinsi NTB dalam membantu memastikan pembangunan berkelanjutan dan rendah emisi terintegrasi dalam Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir di Provinsi NTB, khususnya di wilayah Pulau Lombok (NTB) dengan menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang mencakup Strategi Pembangunan Rendah Emisi (KLHS-SPRE)  berbasis pulau di Pulau Lombok. Tahapan penyusunan KLHS-SPRE di Pulau Lombok adalah pembentukan Tim/Pokja KLHS-SPRE. Pembentukan Tim/Pokja KLHS-SPRE dilakukan di tingkat provinsi yang terdiri dari staf/tenaga ahli dari BAPPEDA, DKP, BLHD, serta instansi terkait lainnya. Workshop mendiskusikan tetang cakupan dan rencana kerja kegiatan secara umum. Pelatihan Tim/Pokja KLHS-SPRE. Tenaga ahli/konsultan proyek akan memberikan pelatihan pengenalan KLHS-SPRE, termasuk pelatihan pendekatan dan metode dalam menyusun KLHS-SPRE Perencaan Pengelolaan Wilayah Pesisir (termasuk metode mengukur DDL/DTL, NKT, Pendekatan Bentang Alam, Penghitungan Karbon, dsb). Pelingkupan KLHS-SPRE. Tim/Pokja KLHS-SPRE dengan bantuan teknis dan fasilitasi dari tenaga ahli proyek melakukan pelingkupan KLHS-SPRE, termasuk menidentifikasi isu strategis dalam perencanaan pengelolaan wilayah pesisir. Tenaga ahli proyek menyiapkan dan mempresentasikan pendekatan-pendekatan serta metode dalam melakukan pelingkupan. Kegiatan penyusunan ini diakhiri dengan kegiatan Workshop Sosialisasi KLHS-SPRE Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir. Tim/Pokja KLHS-SPRE bersama-sama dengan tenaga ahli Proyek mempresentasikan draft final KLHS-SPRE pada instansi dan para pihak terkait, dan mendiskusikan upaya integrasi rekomendasi-rekomendasi KLHS-SPRE ke dalam KRP yang ada.(AH)

Sumber: http://bluecarbonconsortium.org/meningkatkan-pengetahuan-dan-keahlian-ap...

Feedback
Share This: