PMaP 6, Titik Terang Konflik Batas Desa

Anda di sini

Depan / PMaP 6, Titik Terang Konflik Batas Desa

PMaP 6, Titik Terang Konflik Batas Desa

Kabupaten Lombok Timur merupakan kabupaten terluas di Pulau Lombok dengan luas wilayah mencapai 1,230.76 Km2. Kabupaten ini terdiri dari 20 Kecamatan dan 254 desa (BPS 2016). Pada tahun 2016 lalu Kabupaten Lombok Timur telah bekerjasama dengan Badan Informasi Geospatial (BIG) untuk membuat Peta Dasar sebagai acuan penetapan batas desa. Namun hingga akhir masa kerjasama masih terdapat 20-25% atau sekitar 54 Desa yang masih belum rampung. Hal ini karena masih ada beberapa titik koordinat batas desa yang belum disepakati. Hadirnya program PMaP 6 dalam kerangka proyek Kemakmuran Hijau yang didanai oleh Millenium Challenge Account (MCA) Indonesia diharapkan akan mampu menyelesaikan beberapa desa yang masih berkonflik.
Pelaksanaan proyek Penetapan dan Penegasan Batas Desa melalui PMaP 6 ini akan dilaksanakan di dua kecamatan yaitu Kecamatan Jerowaru dengan jumlah desa sebanyak 15 desa dan Kecamatan Swela dengan jumlah desa sebanyak 8 desa. Pemilihan kedua kecamatan tersebut setelah melalui proses yang cukup panjang serta pertimbangan bahwa lokasi-lokasi kegiatan MCAI lainnya sepertinya Green Knowledge dan aktifitas window 2 menjadi daerah prioritas. Meski hanya berlokasi di dua kecamatan, diharapkan pada akhir proyek hasil dari kegiatan penetapan dan penegasan batas desa ini bisa dijadikan sebagai best practice yang sangat memungkinkan untuk dilakukan replikasi di kecamatan dan desa-desa lainnya.
Sebagai tahap awal implementasi kegiatan PMaP 6 di Kabupaten Lombok Timur, maka dilaksanakan  Lokakarya Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Pembahasan dan Penetapan Rencana Kerja serta Koordinasi di Tingkat Kabupaten. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari yaitu tanggal 12 dan 13 Juni 2017 bertempat di Aula Bappeda Lombok Timur. Lokakarya tersebut dihadiri oleh Seluruh anggota Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (TPPPBDes) yang telah ditetapkan dengan SK Bupati No. 188.45. Selain itu, dihadiri juga oleh Camat Swela dan Camat Jerowaru sebagai lokasi implementasi program serta perwakilan tokoh-tokoh masyarakat dari desa di kedua kecamatan tersebut. Tujuan dari pelaksanaan lokakarya ini adalah pertama, untuk membangun kesamaan pemahaman dan persepsi anggota TPPBDes mengenai pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Kedua, disepakatinya rencana kerja Tim PMaP 6 selama 4 bulan kedepan serta pembagian peran anggota TPPBDes di setiap tahapan kegiatan.


Disampaikan oleh Bapak Sigit Widodo, Window Holder PLUP-MCA Indonesia, pada saat menyampaiakn sambutan pada Lokakarya tersebut bahwa Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang dilakukan melalui PMaP 6 ini berbeda dari kegiatan serupa lainnya. Dimana penetapan dan Penegasana Batas Desa hanya dilakukan oleh Pemerintah baik kabupaten, kecamatan dan aparat desa. Namun pada kegiatan PMaP 6 ini, dituntut peran serta seluruh element masyarakat, aparat Desa, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  terkait. Dengan kata lain pelaksanaan kegiatan ini menuntut partisipasi seluruh masyakat. Selain itu, berdasarkan pengalaman dari implementasi projek PMaP 6 di Provinsi lian bahwa projek ini menjadi kesempatan untuk mengambil keputusan serta menyelesaikan perselisihan tentang batas desa.
Hal serupa juga sangat diharapkan oleh salah satu peserta Lokakarya yaitu Bapak Ahmad Zulkifli, Camat Jerowaru, “ibarat jalur Gaza, wilayah kami ini terletak diperbatasan antara Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Timur. Ada satu desa diperbatasan yang hingga kini masih bermasalah. Meski telah ditentukan titik koordinat batas desa oleh BIG tahun lalu, tapi hingga kini konflik batas desa dan wilayah ini belum dapat diselesai. Semoga melalui PMaP 6 masalah tersebut dapat diselesaikan”.
Diskusi pada Lokakarya tersebut berjalan sangat dinamis. Peserta sangat antusias mengikuti setiap sesinya, berbagai pendapat dan masukan dilontarkan untuk memperkaya Tim PMaP sebagai pelaksana projek. Meskipun mereka sangat menyayangkan kegiatan ini hanya dilakukan di dua kecamatan. Namun demikian peluang untuk replikasi sangat besar dari proyek ini, sehingga peserta mengusulkan dalam beberapa tahap pelaksanaannya nanti tim PMaP dapat mendatangkan ahli dari BIG sebagai narasumber untuk dapat berbagi dan transfer pengetahuan kepada anggota TPPBDes mengenai Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Sehingga meski proyek ini berakhir  anggota TPPBDes dapat melakukan replikasi di desa-desa lain yang masih berkonflik. Selain itu, kehadiran Tim ahli dari BIG ini diharapkan akan membantu tersusunnya peta yang sesuai dengan standar BIG. Karena bagaimanapun segala bentuk kegiatan pemetaan yang dilakukan di daerah akan bermuara ke BIG. Hal ini dipandang penting oleh pemerintah daerah untuk menghindari  kasus Peta di dalam Peta yang masih sering terjadi. Hal tersebut mendapat respon positif dari Tim PMaP 6 sebagai upaya untuk mendukung komitmen pemerintah menciptakan One Map Policy. Serta memberikan kepastian kepada Pemerintah Desa dan Daerah untuk memberikan kepastian ruang dalam mengelola segala bentuk sumberdaya alam yang terdapat di wilayah administrasi mereka.

 

Feedback
Share This: