Lokakarya II : Sinkronisasi Data Informasi Dan Pemahaman Proses Analisis - Sumba Timur
Sesuai amanat UU 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang maka setiap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota perlu untuk ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sekali. Mengingat pertumbuhan suatu wilayah yang terus berkembang secara dinamis maka dapat menyebabkan ketidaksesuaian serta penyimpangan terhadap rencana tata ruang yang sudah ada. Oleh karena itu dalam rangka menunjang proses peninjauan kembali (PK)/Revisi RTRW Kabupaten/Kota perlu diadakan pemuktahiran serta sinkronisasi data informasi serta mengetahui proses analisis yang diperlukan masing-masing SKPD sebagai bagian dari anggota Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).
Kemudian sebagai tindak lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, didalam pasal 9 bentuk dan tata cara pembinaan penataan ruang, terkait dengan pengembangan Sistim informasi dan komunikasi penataan ruang. Dalam rangka menunjang proses peninjauan kembali (PK)/Revisi RTRW Kabupaten ini, melalui program PMap2 (Pemetaan Partisipatif & Perencanaan) yang didukung oleh kerjasama pemerintah Indonesia dan Millennium Challenge Account – Indonesia (MCA-Indonesia) akan memfasilitasi kegiatan ini. Diharapkan melalui tahapan ini proses peninjauan kembali/Revisi RTRW Kabupaten/Kota menjadi lebih efektif serta dapat mengakomodir berbagai informasi penting yang perlu untuk diperbaharui dan dipahami oleh semua pihak.
Pada hari Senin, 8 Agustus 2016 bertempat di Aula Bappeda Sumba Timur dilaksanakan kegiatan Lokakarya II untuk Sinkronisasi Data Informasi dan Pemahaman Proses Analisis Dalam Rangka Menunjang Peninjauan Kembali atau Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota untuk kabupaten Sumba Timur.
Kegiatan ini bertujuan untuk memutakhirkan serta mempertajam data informasi serta dapat memahami proses analisis dalam rangka peninjauan kembali / Revisi RTRW Kabupaten / Kota.
Kegiatan ini dihadiri oleh 14 peserta yang berasal dari unsur perwakilan MCA-Indonesia,SKPD,LSM serta dibuka oleh Sekretaris Bappeda Sumba Timur, Bapak Ir. Mikail Jakalaki. Pak Mikail menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses pembangunan karena kegiatan pembangunan harus duduk di atas lahan dan pemanfaatan lahan tersebut tidak boleh bertentangan dengan pemanfaatan ruang itu sendiri seperti yang tercantum di dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah. Sehingga singkatnya status lahan harus “clean and clear” baik dari status kepemilikannya maupun status peruntukkannya.
Selanjutnya kegiatan diisi dengan penyampaian hasil Lokakarya 1 dan program peningkatan kapasitas bagi staff Pemda dalam bentuk “on the job training” yang akan difasilitasi oleh LEI. Dalam sesi diskusi yang difasilitasi oleh Bapak Umbu Randja selaku Relationship Manager Sumba Untuk LEI beberapa SKPD seperti Dinas Kehutanan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pertambangan dan Energi, Badan Pelayanan Perijinan Satu Atap dan Bappeda yang berkesmepatan hadir, mengangkat beberapa poin seperti pentingnya koordinasi antar SKPD di dalam penentuan lokasi investasi, khususnya dalam mengeluarkan surat ijin bagi kegiatan investasi di bidang apapun, ada kebutuhan pendampingan untuk peningkatan kapasitas dalam hal pemetaan serta pentingnya konfirmasi kembali oleh tim LEI kepada SKPD yang bersangkutan terhadap data dan informasi yang diterima khususnya menyangkut wilayah investasi dan pertambangan.
Menutup kegiatan, Pak Deden selaku ketua tim dari LEI menyampaikan kesimpulannya yaitu terkait kelengkapan data maka tim akan segera melengkapinya sehingga hasilnya dapat mendukung proses review RPJMD, akan dilakukan juga sinkronisasi data dengan SKPD terkait dan akan ada peningkatan kapasitas SKPD di daerah lewat “on the job training” terkait pemetaan.