Proyek Pengelolaan Pengetahuan Hijau Ala BCC

You are here

Home / Proyek Pengelolaan Pengetahuan Hijau Ala BCC

Proyek Pengelolaan Pengetahuan Hijau Ala BCC

“Apa yang membedakan program kita dengan program lainnya? Kalau cuma biogas, yang lain juga punya.”
Pertanyaan itu  mengemuka dalam acara pelatihan pra tugas fasilitator desa, proyek pengelolaan pengetahuan pembangunan sumberdaya pesisir rendah emisi yang diadakan di Yogyakarta, 25-30 September 2016. Sebuah pertanyaan yang cukup kritis yang diajukan oleh salah seorang peserta pelatihan.
Dengan lugas, pertanyaan itu dijawab oleh Warintoko dari Blue Carbon Consortium (BCC) yang hari itu juga bertindak sebagai pemateri. Dengan jelas Warintoko mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh BCC sesungguhnya adalah proyek pengelolaan pengetahuan, bukan pekerjaan infrastruktur.
“Standar keberhasilan kita bukan seberapa banyak yang terbangun, tapi seberapa banyak program ini nantinya akan direplikasi,” kata Warintoko. “Ingat, proyek kita ini pengelolaan pengetahuan, jadi kita fokus pada usaha menyebarkan pengetahuan,” lanjutnya lagi.
Jawaban Warintoko tersebut sekaligus menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh BCC memang bukan proyek pembangunan infrastruktur, tapi mendorong penyebaran pengetahuan yang dianggap berguna untuk mendukung pelestarian lingkungan. Memang, untuk mendukung proyek tersebut, BCC juga membuat beberapa demonstration plot (demplot) yang sesuai dengan tujuan proyek mereka. Demplot yang dibuat di antaranya adalah pemanfaatan biogas dan solar panel. Tapi demplot itu bukan tujuan utama, hanya sekadar contoh dan demonstrasi.
Proyek BCC sendiri digelar di dua provinsi; Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Di dua provinsi itu, BCC bergerak di tujuh kabupaten, yaitu; Lombok Timur, Lombok Utara dan Lombok Tengah di NTB. Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Sumba Timur dan Sumba Tengah di NTT.
Selama kuartal satu hingga empat, BCC sudah melakukan beberapa kegiatan di antaranya desain program, asessment dan perencanaan bekerjasama dengan beberapa konsultan. Dalam rangkaian persiapan itu, BCC kemudian menyeleksi 14 calon pendamping desa yang disebar di tujuh kabupaten di dua provinsi wilayah kerja. Keempat belas tenaga pendamping desa inilah yang akan mengawal pekerjaan di lapangan mulai dari kuartal kelima hingga kuartal sembilan, Desember 2017.


Tujuan utama dari proyek yang dikerjakan oleh BCC adalah untuk meningkatkan pengelolaan pengetahuan dan praktik cerdas yang mengintegrasikan strategi pembangunan rendah emisi ke dalam perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir. Diharapkan dari proyek ini, semua pihak akan bisa mengimplementasikan perencanaan dan pengelolaan rendah emisi. Pihak yang dimaksud bukan hanya warga, tapi juga pengambil keputusan di tingkat daerah dan desa.
Untuk mencapai tujuan itu memang bukan hal yang mudah. Dalam rangkaian pelatihan pra tugas yang berlangsung di Yogyakarta tersebut, beragam pertanyaan muncul dari para peserta calon fasilitator desa. Pertanyaan-pertanyaan bersifat teknis, utamanya ketika menyangkut pembangunan dan pengelolaan demosntration plot (demplot).


Acara pelatihan yang berlangsung di hotel Griya Persada di kaki gunung Merapi itu memang didesain dengan metode simulasi. Selain untuk menghindarkan peserta dari rasa bosan, juga untuk memberi gambaran tentang apa yang akan dihadapi warga di lapangan nantinya.
Beberapa hal yang menjadi perhatian khusus dari pemateri dan peserta adalah perihal beragam peraturan pemerintah yang berkaitan dengan pembangunan desa. Konstelasi peraturan tersebut dirasa penting untuk diketahui dan sebisa mungkin dipelajari, gunanya agar tidak terjadi bentrokan antara apa yang akan dikerjakan dengan peraturan yang sudah ada, baik di tingkat pemerintah daerah maupun di tingkat pemerintah desa.
Selain itu, diharapkan agar apa yang dikerjakan nantinya akan bisa dilegitimasi oleh peraturan, baik peraturan daerah maupun peraturan desa. Bila hal itu memang terjadi, tentunya proyek pengetahuan hijau yang dikerjakan oleh BCC bisa dianggap sangat berhasil. Selain bisa memengaruhi warga, juga bisa dilindungi oleh peraturan.

Contact
Share This: