Pengetahuan Hijau Sebagai Aset Desa

You are here

Home / Pengetahuan Hijau Sebagai Aset Desa

Pengetahuan Hijau Sebagai Aset Desa

Pasca terbitnya Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, banyak perhatian yang diberikan terhadap pembangunan dan pengembangan desa. Salah satu aspek yang ramai diperbincangkan adalah mengenai aset atau kekayaan desa. Sayangnya aset desa yang dimaksud baru sebatas aset berwujud (tangible), padahal desa kaya akan pengetahuan yang merupakan aset tak berwujud (intagible).

Dalam mengelola aset desa, Pemerintah Desa memiliki aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 1 Tahun 2016. Dalam Permendagri tersebut dikatakan bahwa yang dimaksud dengan aset desa ialah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan hak lainnya yang sah.

Pasal 2 Permendagri tersebut mengatakan Jenis aset desa terdiri atas: (a) Kekayaan asli desa; (b) Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa; (c) Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis; (d) Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang; (e) Hasil kerja sama desa; dan  (f) Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang ?sah.

Kekayaan asli desa yang dimaksud di atas antara lain: (a) tanah kas desa;  (b) pasar desa; (c) pasar hewan; (d) tambatan perahu; (e) bangunan desa; (f) pelelangan ikan yang dikelola oleh desa; (g) pelelangan hasil pertanian; (h) hutan milik desa; (i) mata air milik desa; (j) pemandian umum; dan (k) lain-lain kekayaan asli desa.

Sutaryono, dkk dalam Buku Pintar Pengelolaan Aset Desa, terbitan FPPD mengatakan bahwa aset desa merupakan segala sesuatu yang bernilai, yang dapat dikelola dan dikontrol oleh desa, dan dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Aset desa berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Pada umumnya aset desa merupakan aset yang berwujud (tangible).

Sebagian besar kalangan, terutama pemerintah hanya memperhatikan aset desa yang berwujud. Sedikit sekali perhatian kepada aset desa yang tidak berwujud. Padahal aset desa yang tidak berwujud merupakan kekayaan yang sangat besar dimiliki desa. Aset desa yang berwujud dan tidak berwujud ini apabila dikelola dengan baik tentu saja dapat  memberikan kesejahteraan bagi masyarakat desa.

Bentuk aset desa yang tak berwujud salah satunya ialah pengetahuan lokal atau pengetahuan hijau. Berbagai pengetahuan yang bersumber dari kearifan serta praktek hidup masyarakat desa merupakan kekayaan yang luar biasa. Sebut saja pengetahuan mengenai pengelolaan pertanian yang bersumber pada siklus atau kalender musim tradisional khas di Sumba, NTT, subak di Bali, dan lainnya.

Dari berbagai aktivitas yang dilakukan Konsorsium Hijau, mulai dari Kursus Dasar Nasional Pandu Tanahair, Dialog Pendidikan Hijau, rangkaian Gap Assessment di 16 desa lokasi program, serta diskusi-diskusi kecil, dipandang perlunya mendorong pengetahuan lokal sebagai aset desa. Hal ini dibutuhkan untuk memberikan jaminan akan keberlanjutan praktek pengetahuan tersebut dalam pengelolaan kehidupan di desa. Pendokumentasian serta transfer pengetahuan kepada generasi berikutnya juga dapat lebih terjamin karena pemerintah desa memberikan perlindungan bagi praktek-praktek pengetahuan lokal tersebut di desa.

Apa yang kita inginkan adalah adanya kemampuan desa untuk mengelola apa yang ia miliki dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat desa. Kekayaan atau aset desa yang berwujud dapat dikelola dengan pengetahuan atau cara mereka sendiri, tanpa merusak ekologis desa. (Erik Triadi-Konsorsium Hijau)

Sumber : http://konsorsiumhijau.org/berita/45-pangetahuan-hijau-sebagai-aset-desa

Contact
Share This:

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Web page addresses and e-mail addresses turn into links automatically.
  • Lines and paragraphs break automatically.
CAPTCHA
This question is for testing whether or not you are a human visitor and to prevent automated spam submissions.