Pendanaan Dan Investasi Menjadi Tantangan Sumba Iconic Island

You are here

Home / Pendanaan Dan Investasi Menjadi Tantangan Sumba Iconic Island

Pendanaan Dan Investasi Menjadi Tantangan Sumba Iconic Island

EBTKE-- Tantangan masih menghantui Program Pengembangan Pulau Sumba sebagai Pulau Ikonis Energi Terbarukan (Sumba Iconic Island).

Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan agar target yang telah ditetapkan dan disepakati dalam Rapat Komite Pengarah Program Sumba Iconic Island pada tanggal 4 November 2015 di Surabaya, yaitu Skenario Pencapaian 95 persen Rasio Elektrifikasi dan Pencapaian 65 persen Bauran Energi Terbarukan di Pulau Sumba pada tahun 2020, dapat dicapai.

Tantangan utama untuk mencapai target yang telah tertuang dalam Roadmap SII adalah ketersediaan pendanaan atau investasi.

Pendanaan untuk pembangunan instalasi pembangkit EBT on-grid dan off-grid diharapkan berasal dari investasi BUMN (PLN), BUMD, swasta, LSM, lembaga donor pembangunan, dan anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dalam pendanaan ini, peran investasi swasta sangat diharapkan untuk memenuhi target pada tenggat 2020. Untuk dapat menarik investasi swasta tersebut, diperlukan upaya dan kerja keras dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tingkat provinsi dan kabupaten untuk menciptakan iklim investasi yang baik dan instrumen yang menjadi daya tarik bagi investor, sesuai dengan kewenangan instansi-instansi tersebut, serta kerjasama setiap instansi dan institusi untuk mewujudkan iklim investasi yang menarik.

Tantangan penting lainnya yang dihadapi Program Sumba Iconic Island saat ini yaitu pemberlakuan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Pasca pemberlakuan kedua perangkat hukum tersebut, maka sejumlah kewenangan Pemerintah Daerah dikembalikan ke Pemerintah Provinsi, sehingga mengakibatkan dihapusnya Satuan Kerja Perangkat Daerah yaitu Distamben di tingkat Kabupaten per 1 Januari 2017.

Penghapusan ini membawa konsekuensi bagi Pemerintah Provinsi NTT yang harus mengambil alih koordinasi dan implementasi Program Sumba Iconic Island, baik dalam hal penanggung jawab program di level Provinsi juga mekanisme pendanaan program kedepannya.

Kesepakatan ini merupakan komitmen kita bersama, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten se-Pulau Sumba, serta semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam Program ini, dimana semua pihak saling bersinergi dan berkoordinasi dan tidak berjalan sendiri-sendiri; semua perencanaan kegiatan yang dilaksanakan agar mengacu kepada Roadmap yang sudah disepakati bersama demi tercapainya cita-cita Program Sumba Iconic Island. (Novi Beatrix)

Sumber : http://ebtke.esdm.go.id/post/2016/11/04/1417/pendanaan.dan.investasi.men...

Contact
Share This: