Integrasi KLHS dalam RZWP3K, Perlukah?

You are here

Home / Integrasi KLHS dalam RZWP3K, Perlukah?

Integrasi KLHS dalam RZWP3K, Perlukah?

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, dengan 17.504 pulau dan 95.181 kilometer persegi garis pantai.  Lautan Indonesia tidak diragukan merupakan salah satu kawasan laut terkaya di dunia, 80% penduduk Indonesia hidup di kawasan pesisir dan bergantung pada ekosistem laut. Laut adalah hal yang tidak dapat terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia. Sedangkan pesisir merupakan wilayah Wilayah pesisir yang merupakan daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut yang  memiliki berbagai jenis ekosistem seperti ekosistem mangrove, hutan pantai dan padang lamun yang memiliki kontribusi yang besar dalam menyerap karbon di alam di samping dapat memberikan berbagai jasa ekosistem berupa jasa penyediaan sumber daya alam (provisioning), jasa pengaturan (regulating), jasa budaya (cultural) dan jasa pendukung (supporting).
Namun demikian, kini laut tersebut telah mengalami kerusakan. Pertama,  Terumbu karang, Indonesia adalah salah satu yang terkaya keanekaragaman hayatinya di dunia. Namun berdasarkan data LIPI tahun 2012, hanya 5,3% terumbu karang Indonesia yang tergolong sangat baik. Sisanya 27,18% berada dalam kondisi baik, 37,25% dalam kondisi cukup, dan 30,45% berada dalam kondisi buruk. Kedua,  Indonesia juga mempunyai sebaran ekosistem mangrove yang luas, bahkan terbesar di Asia Tenggara, dan merupakan 20% dari total tutupan mangrove yang ada di dunia. Namun kerusakan mangrove kita merupakan yang tercepat di dunia, mencapai angka 40 persen per tahun. Sayangnya, sebagian besar kerusakan tersebut justru diakibatkan oleh alih fungsi lahan yang terkait dengan kebijakan Revolusi Biru di beberapa titik perairan Indonesia. Ketiga, Kegiatan ekstraksi sumberdaya tak terbarukan membawa dampak buruk bagi ekosistem laut. Aktivitas pertambangan meningkatkan sedimentasi dan menurunkan tingkat penetrasi cahaya yang diperlukan oleh mahluk laut. Tingginya tingkat sedimentasi dapat menyebabkan matinya komunitas karang. Keempat, Indonesia merupakan produsen perikanan terbesar ketiga di dunia, setelah Tiongkok dan Peru. Akan tetapi saat produksi perikanan Indonesia meningkat, kita mengalami ancaman akibat krisis ganda dari memburuknya ekosistem kelautan. Gejala tersebut mulai dapat dirasakan untuk beberapa komoditas penting seperti pelagis besar, pelagis kecil, udang, dan ikan demersal. Selain itu kelangkaan juga dapat terlihat dari mengecilnya ukuran ikan dan turunnya jumlah tangkapan. Kelangkaan ikan ini membawa dampak yang besar bagi nelayan kecil yang menggantungkan hidup sehari-harinya pada ikan karena mereka harus mengeluarkan bahan bakar lebih untuk mencapai lokasi penangkapan yang semakin jauh dari tepi pantai. Kelima, Perairan Indonesia kerap kali menghadapi para nelayan ilegal yang menangkap ikan dari laut Indonesia.

Dengan berbagai fakta kerusakan lingkungan laut sudah seharusnya pengelolaan kawasan laut memeiliki perencanaan yang matang dengan mempertimbangkan berbagai aspek tidak hanya ekonomi tetapi juga ekologi. Salah satunya adalah dengan mengubah paradigma perencanaan.  Pembangunan rendah emisi sebagai suatu paradigma dalam menjawab tantangan perubahan iklim perlu dipertimbangkan dalam perencanaan pengelolaan wilayah pesisir, mengingat relatif pesatnya pembangunan di wilayah peralihan antara ekosistem darat dan laut ini. Suatu Strategi Pembangunan Wilayah Pesisir (SPRE) yang diartikan sebagai kerangka kerja perencanaan dan pelaksanaan pembangunan ekonomi dalam jangka panjang yang dapat memenuhi tujuan pembangunan sekaligus mengurangi emisi gas rumah kaca perlu diintegrasikan dalam perencanaan pengelolaan wilayah pesisir. Sebagai bagian dari Kebijakan, Rencana dan Program (KRP), Perencanaan pengelolaan wilayah pesisir tunduk pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang menyatakan perlunya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan, rencana dan program (KRP) yang dapat menimbulkan dampak/resiko lingkungan hidup. KLHS merupakan serangkaian analisis yang sistematis dan menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan kaidah pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau KRP. Untuk mendukung hal tersebut, maka Pemerintah menerbitkan Permendagri No. 67 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah.

KLHS sebagai salah satu instrument pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan /atau kebijakan, rencana, dan /atau program. Untuk itu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Kata “strategis” dalam KLHS menjadi kata kunci yang membedakan antara instrumen pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan dengan KLHS. Istilah tersebut  dalam KLHS secara umum dapat diartikan secara konseptual berkaitan dengan “akar” permasalahan yang harus menjadi fokus kajian lingkungan yang dilakukan, yaitu proses dan hasil pengambilan kepitusan. Pengertian tersebut berasosiasi dengan tiga hal berikut (Partidario, 1994):

  1. Strategis dalam konteks pengambilan keputusan
  2. Keberlanjutan proses pengambilan keputusan, yaitu proses penyempurnaan KRP secara terus menerus
  3. Fokus pada manfaat hasil keputusan, merujuk pada beragamnya alternatif pilihan KRP dalam proses perencanaan pembangunan yang bersifat “strategis”

Berdasarkan ketiga hal tersebut, KLHS memuat beberapa hal yaitu Kapasitas Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH), Dampak dan resiko Lingkungan  Hidup, Kinerja layanan ekosistem, efisiensi pemanfaatan SDA, tingkat kerentanan dan adaptasi perubahan iklim, tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.

Dalam penyusunan kebijakan, rencana dan/atau program, KLHS digunakan untuk menyiapkan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana dan/atau program agar dampak dan/atau risiko lingkungan yang tidak diharapkan dapat diminimalkan, sedangkan dalam evaluasi kebijakan, rencana dan/atau program, KLHS digunakan untuk mengidentifikasi dan memberikan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana dan/atau program yang menimbulkan dampak dan/atau risiko negatif terhadap lingkungan. Penyusunan KLHS di NTB dilaksanakan oleh Blue Carbon Consortium (BCC) melalui project yang dibiayai oleh Millenium Challenge Account (MCA) Indonesia kini telah memasuki tahapan akhir. Namun untuk dapat mengintegrasikan KLHS tersebut pada konteks penyusunan RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) yang dimiliki oleh NTB maka perlu untuk dilakukan sosialisasi dokumen akhir KLHS serta masukan para pihak untuk penyempurnaan. Sehingga dari Workshop V Pembahasan Laporan Akhir Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis-Strategi Pembangunan Rendah Emisi, Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir NTB diharapkan dapat menghasilkan kesepatan mengenai draft akhir dokumen KLHS serta disepakatinya Strategi Integrasi Dokumen KLHS dengan Dokumen RZWP3K. dalam pelaksanaan Kajian, objek dalam KLHS ini adalah dokumen kebijakan, rencana dan program RZWP3K yang sedang disusun oleh Pemerintah Daerah NTB. Selanjutnya dokumen tersebut akan menjadi Peraturan Daerah tentang RZWP3K Provinsi NTB Tahun 2016-2036.

Melalui beberapa proses formulasi isu maka dalam penyusunan dokumen KLHS RZWP3K tersebut telah tersusun sembilan isu strategis. Diantaranya adalah pertama, tumpang tindih pemanfaatan ruang dan sumber daya alam wilayah pesisir. Kedua, meningkatnya konversi lahan wilayah pesisir dan eksploitasi sumberdaya tidak dapat pulih (un-renewable resources). Ketiga, hasil tangkapan cenderung fluktuatif dan tingkat pemanfaatan cenderung meningkat. Keempat, meningkatnya pencemaran perairan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kelima, lemahnya kapasitas kelembagaan dan koordinasi antar sektor. Keenam, lemahnya penegakan hukum dan belum tersedianya instrument peraturan daerah  yang mendukung implementasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Ketujuh, rendahnya tingkat pendapatan nelayan dan kuaitas hidup sumberdaya manusia. Kedelapan, keterbatasan akses moda dan lemahnya kualitas produk perikanan serta kesembilan adalah belum optimalnya pemanfaatan sumberdaya energi yang tersedia.

Selain menjabarkan kesembilan isu tersebut dalam muatan KLHS RZWP3K, hal yang penting untuk di luas perairan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K) provinsi NTB 2.783.809,26 Hektar yang terbagi menjadi tiga kawasan, yakni kawasan konservasi seluas 422.172,88 ha (15,17%), kawasan Pemanfaatan Umum seluas 2.269.613,41 ha (81,53%) dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu seluas 92.022,97 ha (3,31%). Ketiga kawasan tersebut, kawasan pemanfaatan umum mendominasi peruntukkan ruang kawasan perairan WP3K NTB dan tersebar diseluruh perairan WP3K Provinsi NTB. Sedangkan kawasan konservasi hanya sebesar  15,17 %. Padahal jika mengacu pada konteks pembangunan berkelanjutan, kawasan konservasi minimal 30%. Sehingga dengan demikian dalam RZWP3K yang disusun saat ini telah mengusulkan luas kawasan konservasi sebesar 30% dari luas perairan WP3K NTB. Dengan adanya dokumen RZWP3K diharapkan dapat berfungsi  sebagai instrumen yang dipergunakan sebagai refrensi kebijakan dan program kegaitan dalam pengelolaan wilayah peisisr dan pulau-pulau kecil sampai dengan beberapa tahun kedepan oleh pemrintah daerah, swasta, dan masyarakat. Dengan demikian jelaslah bahwa sangat penting untuk melakukan integrasi KLHS ke dalam RZWP3K untuk menuju pembangunan yang berkelanjutan.

Contact
Share This: