Coaching Clinic Kelompok Kerja Penyusunan KLHS

You are here

Home / Coaching Clinic Kelompok Kerja Penyusunan KLHS

Coaching Clinic Kelompok Kerja Penyusunan KLHS

Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) merupakan rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin. Pentingnya dokumen RZWP3K dalam pemanfaatan sumber daya merupakan amanat dari  UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil, dimana disebutkan bahwa setiap pemerintahan daerah harus menyusun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil (RZWP3K), yang sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 RZWP3K berbasis wilayah Provinsi.  Jadi, selain RTRW wilayah, untuk wilayah pesisir perlu disusun RZWP3K. Kedudukan RZWP3K dalam sistem penataan ruang dan sistem perencanaan pembangunan Ruang lingkup pengaturan UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 meliputi ke arah darat mencakup wilayah administrasi kecamatan dan ke arah laut sejauh 12 mil laut diukur dari garis pantai (cakupan wilayah pesisir). Penyusunan RZWP3K sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 27 tahun 2007 jo. UU No.1 Tahun 2014 pasal 9 ayat (2) menegaskan bahwa RZWP3K perlu diserasikan, diselaraskan dan diseimbangkan dengan RTRW Kabupaten/Kota.


Sebagai bahagian integral dari produk perencanaan, RZWP3K tidak terlepas dari perlunya dukungan dari dokumen pendukung lainnya untuk mendapatkan legalitas peraturan daerah (PERDA).  Dokumen pendukung yang dimaksud adalah Kajian Lingkunga Hidup Strategis (KLHS) terhadap RZWP3K. Perlunya dokumen KLHS sejalan dengan amanah UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tatacara Penyusunan dokumen KLHS; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 09 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum Kajian Lingkungan Hidup Strategis dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No, 27 tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah. Dengan demikian, dokumen KLHS menjadi bagian integral dari dokumen RZWP3K yang akan di perdakan.
Di Provinsi NTB sendiri, penyusunan dokumen KLHS telah dimulai sejak bulan Mei tahun 2016 lalu dan kini telah tersusun dokumen awal KLHS. Proses penyusunan dokumen tersebut didampingi oleh Tim Blue Carbon Consortium (BCC) melalui progran Green Knowledge yang didanai oleh Millenium Challeges Account (MCAI) Indonesia. Penyusunan KLHS ini dilakukan secara simultan dengan penyusunan RZWP3K provinsi NTB. sehingga, Integrasi  RZWP3K dan  KLHS dalam perencanaan ruang di perairan pesisir diperlukan untuk menjamin keberlanjutan  lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang strategis, yakni pada tataran kebijakan (policy), rencana (plan), atau program (KRP).  Untuk menjadikan RZWP3K sebagai suatu dokumen yang ditetapkan oleh PERDA bukanlah hal yang mudah. Banyak tahapan yang perlu dilalui. Setelah tersusun dokumen awal KLHS RZWP3K, maka tahapan selanjutnya adalah konsultasi publik, proses validasi dokumen oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, persetujuan Dokumen RZWP3K oleh Gubernur Provinsi NTB, pengesahan RANPERDA RZWP3K oleh DPRD Prvinsi NTB, evaluasi RANPERDA RZWP3K oleh Kementrian Dalam Negeri, dan tahap terakhir adalah penetapan RZWP3K Provinsi NTB dalam PERDA oleh DPRD Provinsi NTB. jalan panjang yang harus ditempuh dalam penyusunan dokumen tersebut ternyata tidak membawa dampak posotif karena hingga saat ini justeru belum ada satu provinsi atau kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki dokumen RZWP3K yang ditetapkan oleh PERDA.

Untuk mendukung penetapan Perda untuk dokumen RZWP3K provinsi NTB, maka berbagai aktivitas dan fasilitasi dilakukan oleh Tim BCC dalam proses finalisasi dokumen KLHS RZWP3K yang saat ini sudah menjadi domain Kelompok Kerja Bentukan Pemerintah Provinsi NTB yang saat ini sudah dibentuk berdasarkan UU 46 tahun 2016. Salah satunya adalah dengan mengadakan coaching clinic pada tanggal 16 Mei 2017 di ruang pertemuan kantor Bappeda Provinsi NTB.  kegiatan tersebut merupakan strategi yang ditempuh untuk memperkuat Tim Pokja yang telah terbentuk. Pada kegiatan ini dilakukan sharing dan transfer knowledge tentang proses penyusunan KLHS, Tools yang pergunakan, lingkup kajian, proses serta hasil dan kesimpulan pada kajian tersebut. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan akan meningkatkan kapasitas Tim Pokja sehingga mampu mempercepat proses dokumen RZWP3K mencapai PERDA.

 

Contact
Share This: