Asa dari Cahaya di Desa Bayan

You are here

Home / Asa dari Cahaya di Desa Bayan

Asa dari Cahaya di Desa Bayan

“Berjalanlah dua orang bersama-sama walau mereka tidak sejalan, diskusi kita hari ini membahas  model yang bisa diangkat dan dipelajari bersama dari peserta yang hadir di ruangan ini, yang bisa merespon kehadiran energi terbarukan berbasis masyarakat dan menggali peluang serta potensi keberlanjutannya. Semua peserta adalah narasumber, diskusi bersama setiap orang berkontribusi pada masa depan pemanfaatan dan pengelolaan energi terbarukan berbasis masyarakat”. Ucap Ibu Luna membuka sesi diskusi yang dihadiri oleh 24 orang peserta terdiri dari perwakilan Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan Dan Energi Lombok Utara, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah, Perdagangan Dan Perindustrian Lombok Utara, Camat Bayan, Bappeda, Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan dan Perikanan, Pengelola PLTMH Teres Genit, Koak Sabang, PLTS Tangga, Yayasan Lembaga Kemanusiaan Masyarakat Pedesaan (YLKMP), Konsorsium Hivos.
Diskusi yang diawali dengan Pemutaran Film Dokumenter berjudul Asa dari Cahaya yang telah didokumentasikan oleh BaKTI mengangkat tema “Pemanfaatan dan Pengelolaan Energi Terbarukan Berbasis Masyarakat: Film Dokumenter berdurasi 30 menit ini merekam upaya-upaya pemanfaatan dan pengelolaan energi baru terbarukan berbasis komunitas yang telah sukses dilakukan oleh masyarakat terutama dalam hal : Kelembagaan pengelola, Investasi yang dibutuhkan, Mekanisme kerjasama yang dikembangkan dengan mitra, Pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit listrik, serta praktik baik – kesetaraan gender dalam pengelolaan dan pemanfaatan energi terbarukan berbasis komunitas di lokasi yakni Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) di Desa Rantau Sakti, Kabupaten Rokan Hulu – Riau, Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Koak Sabang di kabupaten Lombok Utara – NTB dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Kamanggih, kabupaten Sumba Timur – NTT.


Kabupaten Lombok Utara menjadi lokasi pertama rangkaian roadshow di 3 kabupaten (Lombok Utara, Lombok Tengah dan Lombok Timur) wilayah kerja Aktifitas Pengetahuan Hijau – Hibah Kemakmuran Hijau MCA – Indonesia. Secara kebetulan salah satu yang didokumentasikan di dalam film ini PLTMH di Koak Sabang, Desa Bayan Kabupaten Lombok Utara. Bapak Sutradi dan Ibu Kersanep, oleh orang-orang di desanya lebih sering memanggilnya dengan sebutan Bapak dan Ibu Agus (Agus adalah nama anak sulung mereka), Pak Agus bercerita awal mula beliau menjadi operator di PLTMH Koak Sabang. PLTMH Koak Sabang atau PLTMH Bayan 2 merupakan bantuan dari Dinas PU dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Barat. PLTMH ini resmi beroperasi pada tanggal 01 Januari 2012. Kapasitas PLTMH ini hanya 50 Kwh. Dengan Kapasitas 50 Kwh ini dapat menerangi dua Desa yaitu desa Bayan sendiri dan desa Torean dengan jumlah Kwh yang terpasang sebanyak 135 kepala keluarga. Jumlah kepala keluarga (KK) yang menjadi penerima manfaat sekitar 754 kepala keluarga dengan sistim bagi-bagi arus listrik, 1 meteran dapat dialirkan ke 4-5 rumah dengan kapasitas masing-masing 10 watt, hanya cukup untuk penerangan maksimal 3 bohlam saja. Ya…3 bohlam saja, miris mendengarnya tapi inilah kenyataan bahwa masih banyak saudara kita yang belum menikmati listrik sepenuhnya. Apalagi di musim kering seperti saat ini, PLTMH Koak Sabang harus mengambil jatah air dari irigasi pengairan karena debit air sungai mulai berkurang. Akibatnya listrik hanya bisa menyala mulai pukul enam sore hingga pukul 6 pagi saja.

Pernyataan ini kembali dikuatkan oleh Bapak Syahrudin dari Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Lombok Utara. Beliau menjelaskan kondisi kelistrikan di Lombok Utara, yang masih banyak desa yang belum dialiri listrik. PLN sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) walaupaun dalam pengelolaannya ada non profit, akan tetapi pada kenyataannya ada tuntutan dari nilai investasi yang akan dijalankan harus membawa keuntungan bagi PLN.
Memang sejauh ini, tantangan pemerintah adalah memelihara dan mengelola listrik yang sudah dibangun. Pemerintah hanya sebatas membangun pembangkit listrik saja lagi-lagi kendalanya ada pada pendanaan, mengenai pengelolaan dan pemeliharannya diserahkan kepada masyarakat, berikut bentuk pengelolaannya juga sesuai kesepakatan masyarakat. Sebenarnya saat pemerintah akan membangun pembangkit listrik dibarengi dengan pembentukan Organisasi Masyarakat Setempat (OMS), pemerintah memberikan pelatihan singkat diakhir kepada masyarakat yang akan mengelola dan memelihara pembangkit listrik nanti.
Pak Agus terpilih oleh pengurus sebagai operator PLTMH Koak Sabang sejak tahun 2012, sebelumnya beliau mendapatkan pelatihan dari Dinas PU dan ESDM untuk memelihara dan memperbaiki apabila ada kerusakan di PLTMH. Sebagai operator, Pak Agus sekaligus memelihara baik mesin maupun saluran PLTMH. Terkadang beliau mulai kelabakan dalam menjalankan tugas sebagai operator. Karena posisi bak penampung dan mesin lumaya jauh. Ibu Agus sering diminta untuk membantu, lama-kelamaan Ibu Agus akhirnya paham dan mampu memperbaiki apabila ada kerusakan. bahkan tidak hanya sebatas menyalakan air atau sebatas membuka dan mengecek kondisi air saja, Ibu Agus juga mahir membuka baut untuk merawat mesin PLTMH. Hingga sekarang Ibu Agus aktif sebagai operator mesin membantu suaminya. Turun naik tangga hingga ratusan anak tangga tidak menghalangi langkahnya. Menurut beliau kondisi saat ini lebih menguntungkan dari pada sebelum ada listrik dulu jika matahari sudah terbenam tidak ada aktivitas lagi. Tapi dengan adanya PLTMH ini aktivitas masyarakat mulai terlihat. Anak-anak mulai rajin belajar dan mengaji. “Melihat masyarakat bahagia kenapa saya tidak berbuat, jika masyarakat senang saya juga turut senang´ tutur Ibu Agus diakhir ceritanya.


Selain cerita dari PLTMH Koak Sabang juga ada cerita menarik lainnya dari pengelolaan PLTMH Teres Genit dan PLTS Tangga. Berbeda dari Koak Sabang, PLTMH Teres Genit dibangun sejak 2007 dan mulai beroperasi sejak 2008. Memiliki kapasitas mencapai 300 KWh dengan jumlah pelanggan mencapai 612 kepala keluarga, dimana 1 kepala keluarga dapat menikmati 40 watt. “Pelanggan disini dapat menikmati listrik 24 jam karena sumber air yang melimpah disini” tutur Bapak Lalu Sahrim. “Satu kekhawatiran kami sampai saat ini, para operator kami tidak memiliki jaminan keselamatan kerja, kami tidak memiliki latar belakang kelistrikan, kalau terjadi kecelakaan kerja siapa yang akan bertanggung jawab?” ujar Bapak Lalu Sahrim diakhir ceritanya.
Bapak Luji Hartono, Pengurus Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Tunas Terang di Dusun Tangga juga turut berbagi pengalaman dalam diskusi ini. PLTS ini merupakan bantuan dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal pada tahun 2013. Sebelumnya Dusun Tangga sama sekali tidak teraliri listrik dan air bersih. Masyarakat secara swadaya menyumbangkan lahannya untuk dibangun PLTS, karena dari awal masyarakat sudah dilibatkan sehingga masyarakat memiliki tanggung jawab untuk mengelola dan melestarikan PLTS ini hingga dapat berjalan baik sampai saat ini. Kelembagaannyapun sudah ada dalam bentuk koperasi, melalui kesepakatan masyarakat bahwa setiap pelanggan dibebani pembayaran mulai Rp. 15.000 setiap kepala keluarga tergantung jumlah pemakaian listriknya. Setiap tahunnya koperasi mendapatkan keuntungan dari pengelolaan listrik ini hingga 7 juta.


“Harusnya masyarakatlah yang menerima keuntungan ekonomi terbesar dari potensi sumber daya alam yang dimiliki bukan investor, yang terjadi selama ini adalah investorlah yang diuntungkan dari pembangunan pembangkit listrik karena mereka menjual listrik ke PLN dan PLN menjual listrik ke masyarakat” ujar Pak Zaidar dari Konsorsium Lombok Utara Hijau. Konsorsium Lombok Utara Hijau sebagai salah satu penerima hibah dari Window 3A (Hibah Energi Terbarukan untuk Komunitas). Konsorsium Lombok Utara Hijau merupakan kemitraan dari Pemerintah Daerah, Fakultas Teknik Universitas Mataram dan Pemerintah Desa (Desa Bayan dan Desa Santong). Konsorsium Lombok Utara Hijau, nantinya akan membangun 2 PLTMH lagi yakni di Desa Bayan dan Desa Santong Lombok Utara, sedang PLTMH yang sudah ada sebelumnya akan ditambah kapasitasnya menjadi 25 watt dan saat debit air berlebih bisa mencapai 50 watt, sehingga listrik tidak hanya sekedar cahaya/penerangan akan tetapi listrik dapat menggerakkan ekonomi lokal masyarakat sehingga kesejahteraan mereka juga dapat meningkat. Diakhir program ini, asset yang dimiliki PLTMH akan menjadi hak masyarakat melalui koperasi. Di sini tentunya peran Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Lombok Utara memegang peranan penting dalam melakukan pendampingan, memberikan pelatihan kepada pengurus PLTMH untuk membentuk dan menjalankan koperasi. Salah satu rencana penting ke depan, di Desa Santong akan dibangun bengkel energi terbarukan yang akan melatih calon operator PLTMH.
Pertanyaan besar saat ini adalah bagaimana dengan peluang dan potensi keberlanjutan dari pengelolaan dan pemanfaatan PLTMH. Sanggupkah masyarakat mengelolanya? Cukupkah masyarakat dibekali dengan pengetahuan dan pelatihan? Siapa yang berwenang melakukan ini? Pemerintah dalam hal ini dinas ESDM menawarkan kerjasama dengan Dinas Koperasi untuk mendampingi masyarakat membentuk koperasi, mengelola listrik dalam bentuk koperasi. Pemerintah di level desa diharapkan lebih kritis dan mempersiapkan masyarakat melalui OMS; seluruh pengurus OMS dilibatkan di dalam proses Penggalian Gagasan (Pagas), dimana salah satu gagasannya adalah kebutuhan untuk pendampingan, kemudian usulan ini masuk dalam RPJMDes untuk dialokasikan melalui dana desa. Peran masyarakat adat juga memegang peran penting menjaga kelestarian hutan adat sebagai supply mata air sumber PLTMH. Di Lombok Utara, ada Loka’ Perumba’ yang diamanahkan untuk menjaga kelestarian alam melalui awiq-awiq desa, sebuah system adat yang dibangun oleh kesepakatan masyarakat untuk menjaga mata air tetap ada. Salah satunya sanksi apabila menebang kayu akan dikenakan denda 1 ekor kerbau.


Masyarakat harus disiapkan, mengubah mindset mereka bahwa mereka berdaya dan mampu mengelola potensi sumber daya yang melimpah di sekitar mereka untuk membangun kemandirian ekonomi mereka. Peran pemerintah dari berbagai level, organisasi masyarakat dan semua pihak terkait diharapkan dapat berkolaborasi saling mengisi peran dalam mengelola potensi sumber daya alam yang dimiliki masyarakat dalam hal ini energi terbarukan. Asa bukan hanya sekedar menghadirkan cahaya tetapi juga membangun kepercayaan, mengenali dan memanfaatkan potensi dirinya untuk mencapai kesejahteraan bersama.

 

Contact
Share This: