Pengelolaan Kawasan Hutan Sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Lingkungan dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Anda di sini

Depan / Pengelolaan Kawasan Hutan Sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Lingkungan dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Pengelolaan Kawasan Hutan Sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Lingkungan dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Secara nasional pemanfaatan kawasan hutan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 83 Tahun 2016. Peraturan tersebut diterbitkan untuk mendukung percepatan  perluasan Perhutanan Sosial (PS)  seluas 12,7 Juta Ha. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Perhutanan Sosial (PS) merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan adat/hutan hak yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat dan Kemitraan Kehutanan.
Dari 70.000 desa di Indonesia, 30 ribuan desa berada di dalam dan sekitar kawasan hutan dimana 70% penduduknya menggantungkan hidupnya dari sumberdaya hutan. Banyak komunitas lokal di lingkungan kawasan hutan tersebut tidak memiliki akses legal terhadap sumber daya hutan yang ada di sekitar mereka. Hingga saat ini hanya terdapat kurang dari 1 juta hektas lahan dikawasan hutan yang secara legal telah dikelola oleh komunitas lokal dan diberikan ijin pengelolaan hutannya oleh negara. Melalui jendela hibah Kemakmuran Hijau bertujuan untuk mempercepat tarcapainya target perhutanan sosial serta mengembangkan model-model pengelolaan hutan berbasis komunitas berkelanjutan dan ekonomis serta mendukung inisiatif penanaman pohon di lahan milik komunitas yang akan berkontribusi pada penyerapan karbon dan mendorong model-model industri dan aktifitas bisnis yang berkelanjutan dan memberikan keuntungan pada pada pengelola hutan skala kecil.
Seperti yang dilakukan oleh salah satu grantee Gaia dB melalui program Upaya Rehabilitasi Hutan dengan Pola Agroforestri yang Berkelanjutan dan Rendah Emisi Berbasis Masyarakat dengan wilayah kerja di dua kecamatan (Batu Kliang Utara dan Kopang) di Kabupaten Lombok Tengah yang merupakan wilayah Ekosistem Hulu DAS Kawasan Hutan Gunung Rinjani dan lokasi strategis memiliki 3 status kawasan hutan yaitu kawasan hutan lindung, hutan nasional Gunung Rinjani, Hutan Tanaman Raya.  Untuk Kecamatan Batu Kliang Utara di 4 desa: Karang Sidemen, Lantan, Setiling, Aik Berik yang mengelola HKM seluasa 1.809 Ha dan di Kopang tepatnya diAik Bual mengelola HKM seluas 428 Ha.
Upaya dilakukan oleh program ini adalah pendampingan langsung dan secara bertahap ke masyarakat untuk mengelola hutan secara lestari dan sekaligus meningkatkan ekonomi masyarakat. Diakui tidak mudah, mengubah mindset masyarakat, dibutuhkan proses yang panjang terlebih praktik ini sudah dilakukan bertahun-tahun lamanya. Apalagi beberapa program yang terdahulu, hanya memberikan bantuan langsung seperti bibit tanpa ada pengenalan dan pendampingan lebih lanjut, setelah diberikan bantuan. Masyarakat tidak dibekali dengan pengetahuan untuk mengelola hutan, memperoleh manfaat ekonomi dari mengelola hutan tanpa merusaknya.Inilah yang saat ini sedang dikerjakan oleh Gaia dB melalui beberapa pendekatan dan pemahaman kepada masyarakat bahwa mereka memiliki kepentingan untuk menjaga hutan sebagai sumber penghasilan mereka yang pada umumnya dari tanaman buah-buahan, selain itu Gaia juga bersama masyarakat berusaha agar keberadaan keanekaragaman hayati di dalam hutan tetap terjaga.
Secara umum focus dari investasi dari program Gaia adalah focus pada rehabilitasi ekosistem hutan dengan mengembangkan agroforestry berbasis masyarakat, produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dari agroforestry untuk kebutuhan subsisten dan untuk dijual, terakhir Gaia bersama masyarakat mengukur jumlah karbon yang dari setiap pohon dengan standard Plan Vivo dan Sertifikasi Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML). Untuk mencapai fokus ini Gaia telah melakukan serangkaian kegiatan diantaranya memberikan bantuan bibit, pelatihan teknis pembibitan dan pembangunan kebun bibit, pengukuran dan pemetaan areal rehabilitasi 100 Ha, penanaman dan Metode SMART (Spatial Monitoring And Reporting Tools) Patrol merupakan tools atau perangkat lunak yang dikembangkan oleh konsorsium lembaga non pemerintah (NGO’s) yang berfungsi untuk mengolah data hasil patroli keanekaragaman hayati dilindungi menjadi informasi yang terstruktur dan dapat digunakan guna menunjang upaya-upaya pengembangan monitoring Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi yang berada di dalam kawasan hutan guna mendukung upaya konservasi alam, melakukan kajian pengembangan usaha produksi dan pemasaran HHBK, terakhir melakukan uji coba aplikasi Monitoring Reporting and Verification (MRV) Apps. Sebuah Aplikasi yang diuji cobakan terinstall pada Smartphone berbasis Android.  Aplikasi ini berfungsi sebagai alat untuk mengumpulkan informasi database pohon di dalam kawasan hutan pada Areal Rehabilitasi yang difasilitasi Gaia-dB.  Informasi pohon yang dikumpulkan diantaranya; Jenis pohon, ID Pohon (unique number), DBH Pohon, ID Persil, ID Pengelola lahan/persil, titik koordinat, Blok area, status tanaman baru yang sudah ditanam, foto pohon, dan informasi terkait lainnya akan terkoneksi langsung dengan Server data melalui jaringan Internet.  Ujicoba Aplikasi MRV yang dilakukan ini adalah upaya digitalisasi database hasil pengukuran dan pemantauan pengukuran pohon atau MRV pada area rehabilitasi melalui pengembangan Program REDD+ Skema Plan Vivo di HKm Batukliang Utara dan HKm Aik Bual di Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah.
Program yang tengah dijalankan oleh Gaia dB sejalan dengan program dari pemerintah daerah dalam hal ini kewenangannya berada di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Nusa Tenggara Barat. Melalui inovasi “Gempita Kreatif” Gerakan Membangun Pengelolaan Hutan dan Lingkungan Hidup secara Kolaboratif dan Partisipatif. Pemerintah sadar betul, untuk pengelolaan hutan lestari pemerintah membutuhkan dukungan dan kerjasama multipihak (Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Kab/Kota, LSM, swasta, mitra pembangunan internasional, akademisi dan media) sehingga tantangan pengelolaan hutan yang kerap ditemui di lapangan seperti konflik lahan, tingkat kemiskinan yang berujung pada pada perambahan hutan, illegal logging dan kebijakan yang seringkali tidak memperhatikan aspek pro poor, pro growth, dan pro environment.
Inisiatif menarik datang dari Desa Aik Bual, Desa penyangga air minum bagi Lombok Tengah dan Kota Mataram, sehingga keberadaan hutan untuk menopang sumber mata air menjadi vital. Aik Bual menjadi satu-satunya desa di Indonesia yang menginisiasi terbitnya Peraturan Desa tentang Keanekaragaman Hayati, selain itu awiq-awiq desa masih dipegang teguh oleh masyarakat seperti setiap pasangan yang akan menikah diwajibkan menanam dan memelihara 1 batang pohon. Saat ini Desa Aik Bual telah menjual karbon ke pihak luar difasilitasi oleh Gaia dB. Bapak Zulkarnain selaku kepala desa bersama warganya mengembangkan Eko Wisata dari pengelolaan hutan yang berkontribusi pada kesejahteraan warga dan pembangunan desa. Maka tidak heran, Aik Bual mendapatkan juara 1 Lomba Desa di tingkat Kab Lombok Tengah dan juara 2 di tingkat provinsi.  
Harapan kedepan adalah melalui kegiatan rehabilitasi lahan di 5 Desa lokasi HKm ini akan menjadi contoh model pengelolaan hutan yang lestari dan terjadinya mekanisme  pembayaran  ekosistem jasa lingkungan (Payment Ecosystem Servises) seperti yang sudah terjadi di 100 ha HKm Aik Bual. Sektor kehutanan tidak menutup kemungkinan membuka peluang dalam rangka mengimplentasikan mekanisme program REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), tidak hanya mencakup pengurangan gas rumah kaca tetapi juga lebih menekankan peran dari konservasi, serta bagaimana manajemen hutan yang berkelanjutan. Upaya ini akan membantu menurunkan tingkat kemiskinan dan mencapai pertumbuhan ekonomi.
Proses penerapan REDD+ tidak semata-mata menitikberatkan pada peran pemerintah atau pemerhati lingkungan, akan tetapi juga keterlibatan dan komitmen semua pihak. Jika ini terpenuhi maka ada bentuk penghargaan yang diberikan kepada masyarakat yang mengelolaa hutan. Seperti yang diungkapakan oleh pak Budy Setiawan selaku Program Manager Gaia-dB ”Kalau kita melaksanakan program ini (REDD+), masyarakat internasional siap memberikan reward/penghargaan kepada pihak yang bisa membuktikan lewat kontribusinya mengurangi emisi  dari kegiatan illegal logging serta pengrusakan hutan lainnya”. Hal ini disampaikan pada Diskusi Hijau yang dilaksanakan oleh Yayasan BaKTI, 20 Juli lalu di kantor Bappeda Nusa Tenggara Barat. Selain sharing dari Gaia dB, Ibu Reni dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga sharing mengenai dukungan kebijakan pengelolaan hutan di NTB. Diskusi ini sebagai wadah bagi penerima hibah Kemakmuran Hijau untuk memaparkan temuan, praktik-praktik inovatif, dan pembelajaran dari program yang tengah dijalankan kepada khalayak yang lebih luas dengan harapan untuk memperoleh masukan, sharing pembelajaran dan peluang untuk replikasi/adopsi di tempat lain.
 
Feedback
Share This: