Pelatihan Menyusun Peraturan Desa bagi Aparat Desa di Kabupaten Mamasa
Konsorsium Padang Diada’i yang beranggotakan tujuh lembaga yakni Yayasan Duta Pelayanan Masyarakat, Yayasan Lapelhi, Yayasan Waspan, Yayasan Titipan Kasih, Yayasan Karya Persada, Yayasan Titian Harapan Kasih dan Koperasi Eran Barana adalah bagian dari penerima hibah Proyek Kemakmuran Hijau Miilennium Challenge Account-Indonesia dalam pemanfaatan sumber daya alam berbasis masyarakat yang sasaran wilayahnya berada di Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat. Delapan hingga sebelas Maret 2017 Konsorsium Padang Diada’i melaksanakan kegiatan yang strategis untuk pengembangan pembangunan pemerintah desa yakni pelatihan pembuatan peraturan desa untuk aparat desa. Kegiatan ini difokuskan di tiga titik yakni Desa Pasapa Mambu Kecamatan Messawa, Desa Balla Barat Kecamatan Balla, Desa Rantepuang Kecamatan Sesenapadang. Meski dilaksanakan di salah satu desa di tiap kecamatan, namun kegiatan tersebut dihadiri oleh apparat desa dari beberapa desa lainnya. Aparat desa yang hadir adalah kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Tujuan kegiatan ini adalah meningkatnya kapasitas perangkat desa (pemerintah desa dan BPD) tentang teknis penyusunan Peraturan Desa secara Partisipatif sesuai dengan Permendagri Nomor 111 tahun 2014; meningkatnya pengetahuan dan keterampilan perangkat desa dalam menyusun Rancangan Peraturan Desa serta sharing pengalaman antar perangkat desa tentang mekanisme penyusunan peraturan desa dan teknis penyusunan peraturan desa. Sedangkan output yang harapkan nantinya setelah pelatihan ini pemerintah desa dapat menyusun dan menghasilkan peraturan desanya sendiri sesuai kondisi atau kebutuhan masing-masing.
“Selama dua hari ini kami belajar bersama bagaimana membuat perdes, terkadang kami buat perdes boleh dikatakan hanya dibuat oleh pendamping desa dan dari pemerintah kabupaten, nah dengan adanya pelatihan ini, BPD bersama aparat desa mengikat dirinya sendiri karena yang kami rancang ini sifatnya partisipatif dimana semua komponen masyarakat terlibat. Nantinya akan ada uji publik artinya dikembalikan ke masyarakat” Ungkap Yusuf Depparinding, Program Manager Konsorsium Padang Diada’i dalam sambutannya.
Apa yang dilakukan oleh Konsorsium Padang Diada’i sangat diapresiasi oleh pemerintah daerah Kabupaten Mamasa khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana yang dituturkan dalam sambutan pembuka Marthinus, S.Pd, MM “Seharusnya ini menjadi tanggung jawab daerah melalui tugas Dinas PMD Mamasa namun karena banyak faktor penyebabnya di antaranya adalah keterbatasan jumlah tenaga di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Mamasa sementara tugas berbeda dan kemampuan terbatas dengan cakupan wilayah sebanyak 168 desa dan 13 kelurahan”.
Desa memiliki kewenangan yang berifat otonom untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Dalam Undang-undang No. 6 tahun 2014 dalam ketentuan umum pasal 1 (ayat 1) menjelaskan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan menngurusi urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, asal usul dan/hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan peraturan desa sendiri (ayat 7) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa”
Dari diskusi yang berkembang diketahui selama ini desa belum pernah menyusun secara mandiri peraturan desanya sendiri, yang ada hanya sebatas kesepakatan saja yang artinya bahwa momen kali ini adalah hal yang istimewa bagi aparat desa dalam hal ini pemerintah desa yang bersinergi dengan BPD. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Desa Balla Barat Kecamatan Balla “selama ini pola yang kami terapkan semacam sistem pendekatan sosial sesuai norma-norma yang berlaku, jadi tidak serta merta membuat peraturan desa, namun hanya dalam bentuk kesepakatan melalui musyawarah desa”. Sementara dalam hierarki perundang-undangan berkenaan dengan kesepakatan sesungguhnya hal tersebut tidak berarti apa-apa lemah dari segi hukum. Dalam Undang-undang No. 12 tahun 2012 tentang hierarki perundang-undangan terdiri dari UUD 1945, Tap MPR, Undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang, Peraturan pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah sedangkan di level desa dikenal adanya Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa serta Keputusan Kepala Desa.
Selama dua hari pelatihan, para peserta diberi pembekalan dasar produk hukum desa yang mengacu pada Undang-undang No. 6 tahun 2014 beserta turunannya dan yang tak kalah penting adalah bagaimana menyusun peraturan desa dari aspek filosifis, yuridis dan sosiologis yang lahir dari masyarakat secara mandiri berangkat dari potensi, masalah ataupun kebutuhan yang ingin diatur oleh masing-masing desa.
Pasca pelatihan peraturan desa ini, aparat desa dalam hal ini pemerintah desa atau BPD akan membentuk tim perumus draft peraturan desa yang akan dimusyawarahkan bersama masyarakat yang temanya disesuaikan dengan kebutuhan dari setiap desa dimana dalam prosesnya akan didampingi oleh Konsorsium Padang Diada’i sehingga nantinya mengahasilkan sebuah peraturan desa secara partisipatif dan mandiri.