Pelatihan IMS bagi Pengguna dan Administrator Sistem Informasi
Program PLUP (Participatory Land Use Planning) merupakan bagian dari tujuan besar kerjasama untuk Fasilitas Kemakmuran Hijau (GP). Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa proyek-proyek yang didanai didesain berdasarkan tata ruang dan data penggunaan lahan yang akurat dan tepat, dan tunduk pada dan memperkuat undang-undang nasional, peraturan dan rencana yang ada.
Salah satu kegiatan dari Komponen PLUP ini adalah Participatory Mapping and Planning (PMaP) yang merupakan salah satu sarana pencapaian tujuan dan manfaat program PLUP. Pada bulan Januari 2016, MCA-Indonesia memberikan amanat kepada Land Equity International (LEI) untuk melaksanakan kegiatan PMaP2 di 9 kabupaten di 3 provinsi yaitu NTT, NTB dan Jambi. Tugas utama PMaP2 adalah melakukan: 1) Inventarisasi data geo-spasial dan pembangunan basis data GIS untuk penatagunaan lahan/tutupan lahan; 2) Kompilasi dan membuat rujukan data geo-spasial khususnya terhadap ijin-ijin yang berhubungan dengan tata guna lahan; dan 3) Penguatan tata ruang kabupaten melalui peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam perencanaan tata ruang, serta peningkatan penggunaan basis data dalam pengelolaan informasi tata guna lahan. Di Nusa Tenggara Barat (NTB) program ini dilaksanakan di level provinsi serta kabupaten lokasi MCA Indonesia yaitu Kabupaten Lombok Timur, Lombok Tengah dan lombok Utara.
Dari ketiga tugas utama PMAP2 di atas, salah satu keluaran utamanya adalah adanya Information Management System (IMS) yang berbasis spasial untuk memadukan pengelolaan penggunaan dan pemanfaatan lahan, termasuk perizinan yang terkait di setiap pemerintah daerah kabupaten dan provinsi penerima manfaat dari PMAP2. Keberadaan IMS, diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam memperkuat penataan ruangnya sebagai landasan utama dalam pengelolaan dan pemanfaatan lahan yang berkelanjutan, didukung dengan data dan informasi spasial yang akurat, serta melalui proses yang partisipatif dan transparan.
IMS dari PMAP2 dibangun dengan menggunakan platform open source dengan pertimbangan kemudahan dalam pembangunan dan implementasinya, serta keberlanjutan dari sistem. IMS yang dibangun merupakan sistem yang berbasis spasial dimana memadukan informasi dari beragam tata guna lahan, tutupan lahan dan perizinan terhadap penggunaan lahan. Sistem informasi ini akan dikelola dan digunakan oleh pemerintah daerah di kabupaten dan provinsi sehingga memudahkan proses perencanaan dan pengambilan keputusan dalam penggunaan lahan. Melalui IMS ini diharapkan dapat mendorong kualitas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui proses pengambilan keputusan yang efisien dan transparan terkait penggunaan lahan melalui proses perizinan, sehingga dapat mengundang banyak investasi, mengurangi konflik lahan yang muncul akibat tumpang tindih penggunaan lahan.
Kegiatan ini dilaksanakan secara paralel di masing-masing kabupaten dampingan yang dimulai sejak tanggal 23-26 Januari 2017. Untuk provinsi dan Kabupaten Lombok Tengah dilaksanakan di Hotel Santika, Kabupaten Lombok Utara di Hotel Svarga dan Kabupaten Lombok Timur di Hotel ZMAX. Masing-masing kabupaten mendelegasikan perwakilan sebanyak 25 orang untuk mengikuti pelatihan ini. Mereka adalah perwakilan dari Bappeda (Bidang Fispra),Dinas PU (Bidang Tata Ruang), Dinas Kehutanan (bagian Intag), Dinas Pertanian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pariwisata. Pelatihan yang dilaksanakan selama empat hari ini akan dilanjutkan dengan on the job training (OTJT) di kantor Bappeda masing-masing kabupaten.
Tujuan kegiatan pelatihan ini untuk membangun pemahaman mengenai manajemen data dalam Network-Attached Storage (NAS), penggunaan aplikasi GIS Desktop dan pdfMaps, serta fungsi-fungsi dan penggunaan webGIS. Desktop Information Management System (atau juga disebut DIMS) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari komponen web GIS dan Network-Attached Storage (NAS) yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari IMS PMAP2. Dengan mengunakan QGIS yang telah disesuaikan oleh LEI untuk PMAP2 untuk mendukung beberapa analisa dasar untuk verifikasi perizinan maupun proses pemantauan dan evaluasi penataan ruang. Diharapkan sampai dengan 25 orang peserta, baik administrator maupun pengguna (user) dapat hadir dalam pelatihan ini. Aplikasi webGIS dibangun untuk SKPD dan publik agar dapat digunakan untuk melihat data spasial terkait penggunaan lahan beserta perizinan, termasuk didalamnya fitur laporan dari masyarakat, untuk navigasi dan berbagi pakai data.