Meningkatkan Marwah Desa Lewat Penyusunan Kebijakan Desa Yang Partisipatif

Anda di sini

Depan / Meningkatkan Marwah Desa Lewat Penyusunan Kebijakan Desa Yang Partisipatif

Meningkatkan Marwah Desa Lewat Penyusunan Kebijakan Desa Yang Partisipatif

Proyek Subur Makmur DAS Kadahang (SMDK) adalah salah satu konsorsium yang saat ini didukung oleh Millenium Challenge Account Indonesia dan sedang merintis penerapan Satu DAS (Daerah Aliran Sungai) – Satu Tata Kelola, baik tentang pengelolaan sumber daya alam di tingkat desa, antar desa dan antar kawasan yang terintegrasi dalam satu kesatuan yang saling memberikan kontribusi positif maupun ditunjang dengan adanya aturan/kebijakan/kearifan lokal yang membuka ruang untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat sesuai amanat pasal 33 UUD 1945 dan UU No 6/2014 tentang Desa.

Untuk mewujudkan tujuan diatas, sebagai langkah strategis pada sekitar 19 desa dari hulu ke hilir yang terbentang sepanjang DAS Kadahang di wilayah Sumba Timur dan Sumba Tengah baik pada kawasan BAP (Bentang Alam Pembangunan) maupun BAI (Bentang Alam Investasi), ada beberapa kegiatan yang dilakukan seperti wanatani, kebun pakan ternak dan konservasi lahan kritis di desa. Selain itu, perlu juga dilakukan persiapan bagi para pelaksana proyek untuk peningkatan kapasitas melalui ToT (Training of Trainer) terkait advokasi kebijakan tata kelola DAS dengan fokus pada pembuatan legal drafting dan penyusunan peraturan desa (Perdes) untuk pendamping lapangan (PL) SMDK yang pada gilirannya menjadi fasilitator di desa yang akan menggerakkan stakeholder desa untuk mewujudkan kemajuan desa melalui perintisan penerapan Satu DAS - Satu Tata Kelola.

Secara harafiah legal drafting dapat diterjemahkan secara bebas sebagai penyusunan/perancangan peraturan perundang-undangan. Dari pendekatan hukum, legal drafting adalah kegiatan praktek hukum yang menghasilkan peraturan.  Berdasarkan pasal 7, UU No 10/2004 telah diatur hierarki peraturan perundang-undangan yaitu: UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, UU/Perpu, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Daerah (Perda) yang meliputi Peraturan Daerah Provinsi yang dibuat oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur, Peraturan Daerah Kabupaten/kota yang dibuat oleh DPRD Kabupaten/koya bersama bupati/walikota dan Peraturan Desa /peraturan setingkat, dbuat oleh Badan Perwakilan Desa atau nama lainnya bersama dengan Kepala Desa atau nama lainnya.

Ada tujuh tahapan penyusunan Perdes yaitu identifikasi isu dan masalah, identifikasi landasan hukum dan bagaimana Perdes baru dapat memecahkan masalah, penyusunan naskah akademik, penulisan rancangan Perdes, penyelenggaraan konsultasi publik, pembahasan di BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan pengesahan Perdes. Penyusunan Perdes, haruslah juga mengusung prinsip-prinsip seperti transparansi/keterbukaan, partispasi, koodinasi dan keterpaduan.

Dalam semangat UU No 6/2016 tentang Desa tercermin dengan jelas bagaimana visi/misi negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, mandiri dan maju, demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera. Saat ini dalam kedudukannya desa dipandang sebagai pemerintahan masyarakat, yang merupakan gabungan dari self governing community dan local state government. Secara politik, desa telah dipandang bukan sebagai lokasi proyek dari atas tetapi sebagai arena bagi orang desa untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan kemasyarakatan. Desa yang menggerakkan pembangunan sehingga demokrasi haruslah menjadi asas, nilai, sistem dan tata kelola. Singkatnya desa yang dimaksud dengan UU No.6/2016 ini adalah desa yang bertenaga secar sosial, berdaulat secara politik, bermartabat secara budaya dan berdaya secara ekonomi.
Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembagunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Pembangunan desa meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Pembagunan desa haruslah mengedepankan kebersaman, kekeluargaan dan kegotong royongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.

 

Merujuk pada mimpi Satu DAS - Satu Tata Kelola yang dikerjakan oleh SMDK ini, beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu bagaimana meletakkan tata kelola DAS dalam konteks UU Desa, bagaimana tata kelola desa dapat memastikan berjalannya pegembangan DAS untuk kesejahteraan warga desa khususnya warga di wilayah DAS serta memastikan proses legal drafting nantinya dapat menampung kedua tujuan utama diatas.

 

 

 

Kegiatan ToT ini dilaksanakan tanggal 20-21 Maret 2017 bertempat di Aula GKSP (Gereja Kristen Sumba Payeti) Cabang Praiwora dan diikuti oleh sekitar 28 peserta dari unsur pendamping lapangan di semua lokasi proyek, tim teknis ToT, local management SMDK, tenaga ahli advokasi serta narasumber/fasilitator. Kegiatan ini sepenuhnya difasilitasi oleh 3 orang fasilitator yaitu Bapak Dwi Joko Widiyanto, Stepanus Makambombu dan Deni Karunggulimu.

Tujuan umum kegiatan ini adalah memberikan pembekalan dan pendamping teknis tentang tugas dan tanggung jawab di lapangan sebagai fasilitator. Diharapkan dengan mengikuti ini nantinya para pendamping lapangan dapat memfasilitasi aparat desa, tokoh masyarakat serta para pemamngku kepentingan lainnya di wilayah proyek dalam pembuatan legal drafting dan tahapan penyusunan Perdes sesuai isu tematik yang diangkat dari desa dampingan masing-masing, misalnya yang terkait penertiban ternak, pembakaran padang, perlindungan mata air ataupun Rencana Tata Ruang/Wilayah (RTRW) Desa.

Melalui kegiatan ToT ini juga diharapkan PL tidak saja memiliki peningkatan wawasan/pengetahuan dan ketrampilan tentang kerja-kerja advokasi tetapi juga mampu menyusun, menganalisa dan mengajarkan materi-materi pelatihan serta dapat mempraktekkan secara lansung untuk menularkan pengetahuan ini pada stakeholder di desa.  Materi yang diberikan dalam kegiatan ini meliputi pokok-pokok kebijakan otonomi desa dan pengelolaan sumber daya alam desa, peratutan desa dalam tata kelola pemerintahan desa, model dan strategi yang efektif dalam penyusunan Perdes, latihan menyusun rencana pendampingan penyusunan Perdes dan kerangka pendampingan penyusunan Perdes dalam proyek tata kelola DAS Kadahang.

 

 

Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari selain berisi pemberian materi dari narasumber diisi juga dengan simulasi penyusunan Perdes. Dalam proses ini para PL menyampaikan beberapa kemungkinan tantangan yang nantinya muncul, misalnya tentang belum adanya aturan/kebijakan di level propinsi maupun daerah terkait isu-isu tertentu di desa, dinamika penegakan aturan/kebijakan di desa selama ini sampai kualitas sumber daya manusianya.

Menurut Bapak Dwi Joko, hal penting yang nantinya harus diperhatikan di lapangan jika hendak melakukan legal drafting dan penyusunan Perdes adalah bagaimana penerimaan masyarakat desa terhadap aturan yang dibuat untuk menjawab kebutuhan mereka sendiri. Mempertegas hal ini, bapak Stepanus Makambombu juga menjelaskan bahwa apa yang sebenarnya dilakukan dalam penyusunan kebijakan di tingkat desa ini adalah untuk meningkatkan marwah desa sesuai UU No 6/2016 tentang Desa. Menurutnya orang desa sendiri harus yakin bahwa aturan yang nantinya dibuat secara partisipatif itu memang punya kekuatan untuk mengikat dan tidak ada pihak yang merasa kebal.

Senada dengan hal itu Bapak Deni Karunggulimu juga menambahkan bahwa semua aturan/kebijakan yang dibuat memang harus datang dari masyarakat sendiri, dari kebutuhan mereka untuk menjawab persoalan-persoalan yang ada selama ini di desa sehingga mereka sendiri yang dapat menentukan sangsinya seperti apa. Dengan proses seperti ini, diharapkan penegakan aturan di desa lebih tertib yang berdampak pada kesejahteraan bersama.

Paska ToT ini para PL akan kembali ke lokasi masing-masing dan mulai mengidentifikasi kembali semua kebijakan maupun kesepakatan lokal yang sudah ada di desa tentang isu apa saja, yang nantinya dapat dijadikan entry point untuk intervensi lanjutannya. Kegiatan ini juga nantinya akan dilanjutkan dengan kegiatan lokalatih legal drafting bagi para perangkat di lokasi dampingan desa pada bulan Mei yang akan datang. **

Feedback
Share This: