Lokakarya: Uji Coba Sistem Informasi Berbasis Spasial

Anda di sini

Depan / Lokakarya: Uji Coba Sistem Informasi Berbasis Spasial

Lokakarya: Uji Coba Sistem Informasi Berbasis Spasial

Participatory Mapping and Planning (PMaP) merupakan salah satu kegiatan dari komponen Participatory Land Use Planning (PLUP) yang digagas oleh MCA-Indonesia berdasarkan amanat dari program kerjasama bilateral antara pemerintan Republik Indonesia dengan pemerintah Amerika Serikat melalui progam Compact Agreement untuk mengelola dana hibah sebesar $600 juta. Program PLUP yang merupakan bagian dari tujuan besar kerjasama untuk Fasilitas Kemakmuran Hijau  bertujuan untuk memastikan bahwa proyek-proyek yang didanai didesain berdasarkan tata ruang dan data penggunaan lahan yang akurat dan tepat, dan tunduk pada dan memperkua tundang-undang nasional, peraturan dan rencana yang ada.  

 

Dalam mencapai tujuan dan manfaat kegiatan PLUP, MCA-Indonesia meluncurkan kegiatan PMaP yang rencananya akan dilaksanakan di 41 kabupaten di seluruh Indonesia. Pada tahun 2016, MCA-Indonesia memberikan amanat kepada Land Equity International (LEI) untuk melaksanakan kegiatan PMaP2  di 9 kabupaten di 3 provinsi yaitu NTT, NTB dan Jambi dan PMaP3 di 11 kabupaten di 4 provinsi yaitu NTT, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan. Tugas utama kedua PMaP adalah melakukan: 1) Inventarisasi Data geospasial dan Persiapan basis data sistem informasi geografis (SIG)  untuk penggunaan tata guna lahan / tutupan lahan; 2) Kompilasi dan membuat rujukan data geospasial khususnya terhadap ijin-ijin yang berhubungan dengan tata guna lahan; dan 3) Penguatan Tata Ruang Kabupaten melalui peningkatan kapasitas pemerintah daerah di perencanaan tata ruang, serta peningkatan penggunaan basis data dalam pengelolaan informasi tata guna lahan.

 

Diharapkan di akhir program PMaP, Pemerintah Daerah mampu mengelola data dan informasi geospasial terkait pengelolaan ruang dengan didukung teknologi dan sistem informasi tepat guna, yang dilaksanakan oleh tenaga pelaksana yang andal untuk mencapai pengelolaan sumber daya daerah yang berkelanjutan. Pengelolaan informasi geospasial yang di maksud merupakan salah satu bagian dari program Pemerintah Republik Indonesia dalam percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.  Menindaklanjuti peraturan ini, Provinsi NTT mengeluarkan Peraturan Gubernur No.  22 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan kebijakan satu peta tahun 2017 - 2022.

 

Sebagai bentuk dukungan pelaksanaan kebijakan diatas, perlu dilakukan upaya bersama antara pelaksana program PMaP2 dan PMaP3 dengan Pemerintah Daerah Provinsi NTT sebagai penerima manfaat utama dari program PMaP.  Berpijak dengan pemikiran diatas, upaya pertama yang dapat dilakukan adalah melalui diskusi terarah yang bertujuan untuk: Membangun pemahaman bersama antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tentang peran penting pengelolaan data dan informasi geospasial sebagai pondasi pengelolaan ruang berkelanjutan dan mendukung kebijakan pelaksanaan satu peta di Provinsi NTT serta Membuat formulasi strategis pelaksanaan pengelolaan data dan informasi geospasial di Provinsi NTT. Dengan keluaran yang diharapkan  adalah Terbangunnya kesepahaman bersama untuk mulai melakukan pengelolaan data dan informasi geospasial daerah serta Adanya formulasi konsep pelaksanaan pengelolaan informasi geospasial daerah.

 

 Pada hari pertama Senin, 9 Januari 2017 lalu, bertempat di Aula Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Timur telah dilaksanakan kegiatan “Lokakarya Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta di Provinsi NTT: Peluang dan Tantangan”. Peserta kegiatan ini ditujukan untuk pimpinan dan staf teknis Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kunci yang terkait dengan pengelolaan data dan informasi geospasial di Provinsi NTT, yakni Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Anggota DPRD Provinsi NTT, Bappeda – bidang Fispra dan Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Kehutanan bagian Inventaris Tata Guna Lahan, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Komunikasi dan Informasi, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Kantor Wilayah BPN.

Agenda Lokakarya ini meliputi Sosialisasi Peraturan Gubernur No.  22 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan kebijakan satu peta tahun 2017 – 2022 oleh Bappeda Provinsi NTT serta beberapa materi yang semuanya dibawakan oleh Tim LEI mengenai Pengenalan dan pencapaian PMaP2 dan PMaP3 di NTT, Pembelajaran implementasi kebijakan satu peta di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Diskusi pelaksanaan kebijakan satu peta di Provinsi NTT.

 

Dari ketiga tugas utama PMAP2, salah satu keluaran utamanya adalah adanya Information Management System (IMS) yang berbasis spasial untuk memadukan pengelolaan penggunaan dan pemanfaatan lahan, termasuk perizinan yang terkait di setiap pemerintah daerah kabupaten dan provinsi penerima manfaat dari PMAP2. Keberadaan IMS, diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam memperkuat penataan ruangnya sebagai landasan utama dalam pengelolaan dan pemanfaatan lahan yang berkelanjutan, didukung dengan data dan informasi spasial yang akurat, serta melalui proses yang partisipatif dan transparan.

IMS dari PMAP2 dibangun dengan menggunakan platform open source dengan pertimbangan kemudahan dalam pembangunan dan implementasinya, serta keberlanjutan dari sistem. IMS yang akan dibangun merupakan sistem yang berbasis spasial dimana memadukan informasi dari beragam tata guna lahan, tutupan lahan dan perizinan terhadap penggunaan lahan. Sistem informasi ini akan dikelola dan digunakan oleh pemerintah daerah di kabupaten dan provinsi sehingga memudahkan proses perencanaan dan pengambilan keputusan dalam penggunaan lahan. Melalui IMS ini diharapkan dapat mendorong kualitas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui proses pengambilan keputusan yang efisien dan transparan terkait penggunaan lahan melalui proses perizinan, sehingga dapat mengundang banyak investasi, mengurangi konflik lahan yang muncul akibat tumpang tindih penggunaan lahan.   

Kegiatan yang dilaksanakan di hari pertama bertujuan untuk menguji sistem versi beta dari aplikasi GIS Desktop pada perangkat komputer (PC) tenaga teknis SKPD (sampai dengan 30 PC). Desktop Information Management System (atau juga disebut DIMS) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari komponen web GIS dan Network-Attached Storage (NAS) yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari IMS PMAP2. Tim LEI mengunakan QGIS yang telah disesuaikan oleh LEI untuk PMAP2 untuk mendukung beberapa analisa dasar untuk verifikasi perizinan maupun proses pemantauan dan evaluasi penataan ruang.

Tujuan lainnya adalah melakukan pelatihan 2 hari bagi administrator dan user sistem dan forum pengguna IMS Google (sampai dengan 30 orang/hari). Aplikasi webGIS adalah untuk SKPD dan publik agar dapat digunakan untuk melihat data spasial terkait penggunaan lahan beserta perizinan, termasuk didalamnya fitur laporan dari masyarakat, untuk navigasi dan berbagi data.

 

 

Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 10 – 12 Januari 2017 yang bertempat di Kantor Bappeda Provinsi (10 Januari 2017) dan dilanjutkan dengan training web GIS (11 – 12 Januari 2017) di hotel Aston Kupang yang diikuti oleh peserta sebanayk 30 orang yang berasal dari Dinas/Instansi Bappeda, PU, BPN, Kehutanan, BKPMPPT, DKP, Pertanian dan Perkebunan, ESDM, BPMPD, Kominfo Statistik dan Persandian, Pariwisata, BPBD.

 

*Lokakarya Pemutakhiran dan Sinkronisasi Data Informasi Dalam Rangka Peninjauan Kembali, Pemahaman Penggunaan Aplikasi Dalam Mendukung Verifikasi Perijinan dan Pemantauan serta Evaluasi dan Monitoring Rencana Tata Ruang Wilayah*

Sesuai dengan amanat UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang maka setiap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) perlu untuk ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sekali. Sehubungan dengan hal tersebut, program PMAP2 telah melakukan serangkaian kegiatan Lokakarya 1-4 di Kabupaten yang dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam mengelola data spasial serta mampu memanfaatkan data-data tersebut untuk berbagai analisa spasial yang diperlukan oleh daerah sehingga akan meningkatkan kualitas dokumen tata ruang yang dihasilkan.

Sampai saat ini telah dilakukan tiga lokakarya ditingkat kabupaten, dimana Lokakarya 1 berfokus pada pemetaan partisipatif, pemutakhiran data dan informasi spasial, dilanjutkan dengan Lokakarya 2 dengan agenda pemaparan hasil pemutakhiran data penggunaan lahan/tutupan lahan terbaru, pengenalan pengolahan sistem informasi spasial berbasis web dan desktop- QGIS, dan analisis penyimpangan RTRW kabupaten lalu Lokakarya 3 yang berisi agenda tentang pemahaman proses analisis potensi kemampuan dan kesesuaian lahan, serta lokakarya 4 dimana tahapan ini akan menyajikan proses penggunaan aplikasi data survei, penguatan analisis untuk kebutuhan penyusunan dokumen peta RTRW, serta tahapan-tahapan praktis dalam hal verifikasi data-data perizinan yang mengacu kepada arahan penataan ruang dalam RTRW.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang, didalam pasal 9 bentuk dan tata cara pembinaan penataan ruang, terkait dengan Pengembangan Sistim Informasi dan komunikasi penataan ruang, program PMAP2 dan PMAP3 yang didukung oleh kerjasama Pemerintah Indonesia dan Millenium Challenge Account–Indonesia (MCA-I) akan mendukung penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam hal pengelolaan serta pengembangan sistem informasi berbasis geospasial untuk peningkatan kinerja pemerintah daerah terutama dalam hal sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan tata ruang.

 

 

Pada hari terakhir tanggal 13 Januari 2017 bertempat di Kantor Bappeda NTT LEI melaksanakan kegiatan “Lokakarya Pemutakhiran dan Sinkronisasi Data Informasi Dalam Rangka Peninjauan Kembali, Pemahaman Penggunaan Aplikasi Dalam Mendukung Verifikasi Perijinan dan Pemantauan serta Evaluasi dan Monitoring Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)”. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan pendekatan teknis dan instrumen analisis kepada SKPD di tingkat provinsi NTT sebagaimana telah kami laksanakan melalui ke-empat tahapan lokakarya di tingkat kabupaten. Sistem Informasi Manajemen (IMS) yang akan kami install di provinsi akan memuat instrumen-instrumen dimaksud. Untuk memastikan kesiapan SKPD dalam menggunakan instrumen-instrumen tersebut, tim kami akan melakukan pelatihan melalui serangkaian kegiatan on-the-job training di tingkat provinsi.

 

Peserta kegiatan ini berasal dari  beberapa unsur yaitu Bappeda (Bidang Fispra), Dinas PU (Bidang Tata Ruang), Dinas Kehutanan (Bagian Intag), Dinas Pertanian, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah & Pelayanan Perizinan Terpadu, Bagian Tata Pemerintahan Setda Prov, Kantor Wilayah BPN NTT, Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian, Peserta pelatihan GIS PMaP2 dan PMaP3 di Bogor serta PRM  MCA-Indonesia

Adapun agenda kegiatan ini meliputi beberapa hal seperti Pemetaan partisipatif dalam Lokakarya-1 (Dilengkapi contoh materi dan hasil); Instrumen analisis open-source untuk SKL/KL dalam Lokakarya-2 menggunakan QGIS graphical moduler (Dilengkapi contoh materi dan hasil); Instrumen analisis open-source untuk SKL/KL dalam Lokakarya-3 menggunakan QGIS plugins (Dilengkapi contoh materi dan hasil); Pengenalan aplikasi survey open-source dan aplikasi GPS untuk survey lapangan, verifikasi, ijin dan perijinan.

Feedback
Share This: