Lokakarya II Kajian Lingkungan Hidup Strategis- Strategis Pembangunan Rendah Emisi (KLHS-SPRE)

Anda di sini

Depan / Lokakarya II Kajian Lingkungan Hidup Strategis- Strategis Pembangunan Rendah Emisi (KLHS-SPRE)

Lokakarya II Kajian Lingkungan Hidup Strategis- Strategis Pembangunan Rendah Emisi (KLHS-SPRE)

Dalam penataan suatu wilayah aspek lingkungan menjadi prioritas yang sangat penting untuk diperhatikan dalam rangka menyusun rencanan pembangunan. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan suatu serangkaian analisis yang sistematis dan menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan kaidah pembangunan berkelanjutan dan menjadi dasar dan terintegrasi dalam pebmangunan suatu wilayah kebijakan, rencana dan program (KRP). KLHS dibangun melalui suatu pendekatan pengambilan keputusan berdasarkan masukan berbagai kepentingan dalam penyusunan KLHS perlu mengutamakan proses pembelajaran dan pemahaman para pemangku kepentingan yang terlibat agar terciptanya pembangunan berkelanjutan.
Bertempat di Hotel Santika Mataram, Blue Carbon Consortium (BCC) mengadakan acara Lokakarya dalam rangka menyusun kajian Lingkungan Hidup Strategis yang mencakup Strategis Pembangunan Rendah Emisi (KLHS-SPRE). Ruang lingkup KLHS ini meliputi pulau Lombok provinsi NTB. Acara yang diadakan selama dua hari ini mulai dari tanggal 20 hingga 21 juni 2016. Dalam kesempatan ini acara Lokakarya dibuka oleh Pak Syamsuddin, S.Hut, MA dari BAPPEDA Provinsi Nusa Tenggara Barat. Aktivitas Pengelolaan Pengetahuan Pembangunan Rendah Emisi di wilayah Pesisir NTB bekerjasama dengan pemerintah provinsi NTB dalam membantu memastikan pembangunan berkelanjutan dan rendah emisi terintegrasi dalam Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir di Provinsi NTB, khususnya di wilayah Pulau Lombok (NTB) dengan menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang mencakup Strategi Pembangunan Rendah Emisi (KLHS-SPRE)  berbasis pulau di Pulau Lombok provinsi Nusa Tenggara Barat.


Hari pertama Lokakarya dimulai dengan pemaparan Materi. Pada kesempatan ini dihadikan dua narasumber diantaranya Perwakilan Bappeda NTB (Syamsuddin, S.Hut, MA) membahas terkait arah dan kebijakan penataan ruang wilayah  provinsi  NTB, kemudian perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada kesempatan ini di sampaikan oleh Pak Hendaryanto yang membahas Kebijakan Daya Dukung Lingkungan Hidup Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setelah penyampaian materi peserta yang terdiri dari tim POKJA diminta untuk menyampaikan isu-isu terkait yang ada di pulau Lombok.
Lokakarya II ini membahas lanjutan kegiatan yang pernah diadakan sebelum dengan tujuan untuk mengidentifikasi stakeholder sekaligus membentuk tim POKJA penyusunan KLHS di Pulau Lombok, selain itu juga dilakukan lokalatih analisis Daya Dukung Lingkungan (DDL) dan daya tampung lingkungan (DTL) wilayah pesisir pulau Lombok (NTB). Acar ini di hadiri oleh Tim POKJA. POKJA yang sudah terbentuk akan dioptimalkan dan bertugas melaksanakan tahapan penyusunan KLHS dan sekaligus identifikasi isu-isu strategis dengan cara saling bertukar informasi dan memberikan masukan dalam kegiatan Lokakarya yang diadakan tersebut. Tim Pokja KLHS Pesisr Pulau Lombok juga melibatkan pemangku kepentingan.
Pada hari kedua sebelum mengidentifikasi isu-isu yang disampaikan oleh tim POKJA pada hari sebelumnya, BCC ini memberikan gambaran secara umum aspek dalam penyusunan KLHS. Dalam pemaparan materi terkait hal tersebut disampaikan oleh Bapak Adiyta Peryasa dengan merujuk pada dokumen Rencana Zonasi  Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi NTB. Kedudukan RZWP3K dalam sistem penataan ruang dan perencanaan pembangunan berdasarkan UU no. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang menyebutkan bahwa “Ruang laut dan ruang udara, pengelolaanya diatur  dengan undang-undang tersendiri” Khusus untuk ruang laut yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah UU No. 27 tahun 2007 jo. UU No.1 Tahun 2014.  Ruang lingkup pengaturan UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 meliputi ke arah darat mencakup wilayah administrasi kecamatan dan ke arah laut sejauh 12 mil laut diukur dari garis pantai (cakupan wilayah pesisir). Penyusunan RZWP3K sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 27 tahun 2007 jo. UU No.1 Tahun 2014 pasal 9 ayat (2) menegaskan bahwa RZWP3K perlu diserasikan, diselaraskan dan diseimbangkan dengan RTRW Kabupaten/Kota.
Pembangunan rendah Emisi menjadi isu global yang menjadi pertimbangan dalam melakukan perencanaan pembangunan terutama di wilayah pesisir. Pembanguan yang semakin hari terus mengalami peningkatan. Salah satu contohnya yaitu semakin pesatnya pembangunan di pesisir pulau lombok, pulau ini merupakan menjadi salah satu tujuan wisata baik lokal maupun internasional. Hal ini menyebabkan semakin menjamurnya pembangunan terutama dalam bidang pariwisata. Strategi Pembangunan Wilayah Pesisir (SPRE) menjadi sesuatu yang sangat penting dijadikan kerangka kerja dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan dalam jangka panjang yang dapat memenuhi tujuan pembangunan sekaligus mengurangi gas rumah kaca dan perlu adanya integrasi dalam perencanaan pengelolaan wilayah pesisir.
Pengumpulan Isu-isu pembangunan berkelanjutan menjadi tujuan dalam kegiatan ini adapun isu-isu yang dianggap strategis di pulau Lombok meliputi konflik pemanfaatan wilayah pesisir menyangkut kepentingan pengembangan wisata, kegiatan ekonomi masyarakat dan laut sebagai area publik (open area), dan yang menjadi isu hangat di pulau lombok terkait upaya penyedotan / pengerukan pasir laut Lombok untuk reklamasi teluk Benoa. Kedua isu ini sebagai contoh isu yang terangkum dalam 37 isu strategis.
Hasil kesepakatan terkait isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan meliputi:  Ketidak taturan dan zonasi kegiatan Budidaya rumput laut dan mutiara, Penggunaan bom, potasium dan penebangan mangrove, terjadinya abrasi panatai akibat aktivitas PLTU Jeranjang, Konflik fungsi pemanfaatan ruang laut, ketidakteraturan pemanfaatan ruang untuk budidaya rumput laut, pemanfaatan ruang laut untuk KJA (Tidak teratur, dan melebihi kapasitas) (Teluk) - DDL/DTL, beroprasinya kapal cepat/ speed boat dari Bali ke gili Matra dan sebaliknya yang menggunakan  mesin berkapasitas besar, Konflik pemanfaatan wilayah pesisir menyangkut kepentingan pengembangan wisata, kegiatan ekonomi masyarakat dan laut sebagai area publik (open area), Pencemaran wilayah pesisir akibat pembuangan sampah, terjadinya sedimentasi  akibat kegiatan di hulu, bom, putas dan lain menyebabkan ikan punah, pengambilan telur penyu oleh masyarakat, kunjungan wisatawan manca negara ke gili Trawangan tanpa sepengetahuan pemerintah, banyak bungalow dan restoran yang dibangun di bibir pantai/ sepadan pantai Gili Trawangan, penggunaan ruang laut bersama (teluk Nare, KLU) LIPI (riset dalam rangka pengembangan/ budidaya) masyarakat (pelabuhan penyeberangan bagi speed boat menuju Gili trawangan indah), perdagangan karang hidup, terbelakangnya pendidikan anak-anak bagi warga nelayan, peningkatan ekonomi nelayan tidak spesifik karena tata kelola tradisional, Pemanfaatan kawasan banjir/ sepadan pantai untuk wilayah kuliner/wisata oleh masyarakat, alih fungsi lahan  mangrove akibat jadi tambak terbuka, eksploitasi/ penangkapan ikan hiu, pembakaran/pengambilan karang (teluk Kayangan-lotim), penanganan/ ketersediaan air bersih di wilayah pesisir dan pulau kecil berpenduduk, PLTU-Batubara di Padak Goar-Sambalia (limbah, penggunaan air laut sehingga pendingin dibuang ke laut), pemanfaatan ruang laut, penanganan sampah di pelabuhan, perumahan nelayan dan pulau kecil berpenduduk, penanganan / ketersediaan air bersih di wilayah pesisir dan pulau kecil berpenduduk, berkurangnya keanekaragaman hayati laut (Plangton dan benthos) akibat  PLTU Jeranjang, lemahnya pengelolaan Sanitasi di Pulau-pulau kecil berpenduduk/ wisata, lemahnya kepedulian masyarakat tentang padang lamun, Masih kurangnya pengetahuan masyarakat tentang pemanfaatan HHBK Mangrove, ada kecendrungan penguasaan PPK sampai menyeluruh, tidak adanya rambu-rambu untuk penempatan lego jangkar boat wisata (Selam), belum ada pengaturan tentang zona  kegiatan budaya (Legenda Bau Nyale), lemahnya penegakan hukum dalam pemanfaatan ruang dan sumber daya pesisir. Inilah isu-isu strategis yang dihasilkan lewat acara Lokakarya.
Diakhir acara yang dilaksanakan selama dua hari, Bapak Prianto Wibowo (Project Manager BCC) mewakili tim menyampaikan beberapa hal terkait hasil dari acara yang sudah terlaksana diantaranya, menyambut baik permintaan BAPPEDA untuk segera menyelesaikan penyusuan KLHS-SPRE pulau Lombok, perlu adanya peninjauan lebih lanjut terkait tim POKJA KLHS SPRE Pesisir Pulau Lombok karena wilayah Lombok tidak hanya mencakup Lombok utara, Lombok Timur dan Tengah sesuai dengan target kabupaten yang disepakati oleh MCA-Indonesia akan tetapi dalam penyusunan KLHS-SPRE ini melibatkan Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram yang menjadi tambahan. Integrasi antara KLHS dan RZWP3K sangat perlu dan menjadi perhatian BCC terutama dalam melengkapi data RZWP3K. Terkait RZWP3K BCC menyambut baik keikutsertaan dalam POKJA RZWP3K.

 

Feedback
Share This: