Konsorsium PETUAH, Membangun dan Berbagi Pengetahuan Hijau

Anda di sini

Depan / Konsorsium PETUAH, Membangun dan Berbagi Pengetahuan Hijau

Konsorsium PETUAH, Membangun dan Berbagi Pengetahuan Hijau

Jakarta – Meski kegiatan Proyek Kemakmuran Hijau MCA-Indonesia berakhir bersamaan dengan usainya Compact pada 1 April 2018, pembelajaran selama pelaksanaannya akan bisa diakses oleh publik. Konsorsium Perguruan Tinggi untuk Indonesia Hijau (PETUAH) memegang peran kunci di dalamnya.

“Konsorsium PETUAH akan mengumpulkan dan mengelola pengetahuan hijau, termasuk pembelajaran yang didapat oleh Proyek Kemakmuran Hijau. Sehingga, model dan kegiatannya dapat dipelajari oleh komunitas yang ingin mereplikasi,” ujar Prof. Iskandar Z. Siregar dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Rabu, 1 Juni 2016.

Center for Sustainability Science IPB adalah pimpinan konsorsium yang terdiri dari tujuh perguruan tinggi negeri tersebut. Anggotanya adalah Universitas Nusa Cendana, Universitas Udayana, Universitas Jambi, Universitas Mataram, Universitas Hasanuddin, dan Universitas Sriwijaya.

Menurut Iskandar, konsorsium tersebut juga mengumpulkan pengetahuan dan kebijaksanaan lokal terkait pembangunan berkelanjutan. Selain itu, tiap anggotanya akan mendirikan pusat keunggulan dengan fokus sesuai keahlian dan kondisi setempat. Universitas Nusa Cendana memusatkan perhatian pada pertanian lahan kering, Universitas Udayana pada energi terbarukan berbasis masyarakat, Universitas Jambi pada manajemen daerah aliran sungai dan pembangkit listrik tenaga air, serta Universitas Mataram pada pertanian tahan iklim. Adapun Universitas Hasanuddin fokus pada pengelolaan tata guna lahan yang cerdas, dan Universitas Sriwijaya pada konservasi dan peningkatan produktivitas gambut.

Keseluruhan pengetahuan yang dikumpulkan PETUAH akan disimpan dalam sebuah sistem informasi manajemen pengetahuan (Knowledge Management Information System/KMIS). Sistem ini akan segera dapat diakses oleh publik.

Iskandar memastikan pengelolaan pengetahuan yang dilakukan PETUAH akan mematuhi peraturan tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual. “Kami akan minta izin pada peneliti atau pemilik publikasi terkait pengetahuan hijau. Kalau mereka setuju, barulah karyanya dimasukkan dalam sistem informasi itu,” ucapnya.

Ia berharap pengetahuan yang dihimpun dalam KMIS nantinya berguna bagi petani, pekebun, pengusaha, peneliti, pemerintah, organisasi madani, dan pemangku kepentingan lainnya. Sebab, selama ini informasi terkait pengetahuan hijau tersebar di berbagai lembaga, sehingga tak mudah untuk diakses. “Dalam bayangan kami, misalnya nanti ada orang ingin investasi pada kakao, dia bisa cek di KMIS, akan ada informasi tentang regulasi, best practices (praktik cerdas), dan dokumen lain yang bisa diunduh dan ada link (tautan) ke lembaga terkait,” tutur Iskandar. (Bunga Manggiasih/MCA-Indonesia)

Sumber: http://mca-indonesia.go.id/kabar-kami/konsorsium-petuah/

Feedback
Share This: