DPR Dukung Ketahanan Energi

Anda di sini

Depan / DPR Dukung Ketahanan Energi

DPR Dukung Ketahanan Energi

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat mendukung penghimpunan dana ketahanan energi yang bersumber dari APBN. Sebab, dana ketahanan energi tetap diperlukan untuk mendorong pengembangan energi terbarukan di Indonesia. Pemerintah masih merumuskan regulasinya.

Regulasi ini akan mengatur tentang pungutan dana ketahanan energi tersebut.

Anggota Komisi VII DPR dari Partai Golkar, Satya Widya Yudha, mengatakan, pihaknya mendukung penghimpunan dana ketahanan energi yang bersumber dari APBN. Ia menyarankan pemerintah memasukkan klausul penghimpunan dana ini dalam APBN Perubahan 2016.

"Kami mendukung penghimpunan dana ketahanan energi dari APBN. Kalau tidak ada dana itu, pengembangan energi terbarukan di Indonesia hanya akan jalan di tempat," kata Satya, Senin (15/2), di Jakarta.

Satya mengakui, dengan pertimbangan kondisi perekonomian saat ini, belum tentu pemerintah bersedia membuat pos anggaran untuk dana ketahanan energi. Namun, jika upaya menghimpun dana itu tak dimulai dari sekarang, dana ketahanan energi takkan pernah terwujud.

"Bisa atau tidak anggaran itu tergantung dari kesepakatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Kementerian Keuangan. Akan tetapi, pada prinsipnya kami setuju," ujar Satya.

Mengenai dana ketahanan energi, Menteri ESDM Sudirman Said menegaskan, program itu akan terus dilanjutkan. Namun, pemerintah masih mematangkan regulasi atau payung hukum tentang mekanisme pungutan dana ketahanan energi.

"Sedang dimatangkan (dasar hukumnya). Komisi VII juga sudah menyetujui. Pemerintah tetap lanjut," ujar Sudirman.

Pemerintah berencana memungut dana ketahanan energi Rp 200 per liter dari premium dan Rp 300 per liter dari solar. Pungutan ini menurut rencana mulai berlaku 5 Januari 2016. Namun, rencana pungutan dibatalkan setelah ada masukan pihak yang mempertanyakan dasar hukum pungutan.

Pungutan dana ketahanan energi, menurut pemerintah, berlandaskan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Adapun turunan UU yang dijadikan dasar adalah Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Namun, tak ada pasal dalam PP tersebut yang menyatakan pungutan diperbolehkan dari penjualan premium dan solar.

Menurut rencana, dana yang dihimpun dimanfaatkan untuk pengembangan energi terbarukan, pengembangan sumber daya manusia, dan pembangunan infrastruktur pendukung. Di samping itu, dana ini juga dipakai untuk membiayai eksplorasi minyak dan gas bumi.

BUMN khusus

Rencana pemerintah untuk membentuk badan usaha yang khusus membeli energi terbarukan bisa didanai dari dana ketahanan energi. Satya menegaskan tidak keberatan jika masih ada subsidi untuk pengembangan energi terbarukan.

"Tidak masalah masih disubsidi. Sebab, energi terbarukan menjadi tren dan pilihan utama pada masa mendatang," ucap Satya.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan, kebutuhan dana pengembangan energi terbarukan di Indonesia dalam 10 tahun ke depan sekitar Rp 1.600 triliun. Potensi energi terbarukan di Indonesia mencapai 300.000 megawatt, tetapi baru 3 persen yang dimanfaatkan. Jenis energi terbarukan adalah panas bumi, bayu, surya, hidro, atau bahan bakar nabati. (APO)

 

Sumber; http://print.kompas.com/baca/2016/02/16/DPR-Dukung-Ketahanan-Energi

Feedback
Share This:

Kirim komentar

Plain text

  • Tidak ada tag HTML yang diperbolehkan.
  • Alamat web dan email otomatis akan diubah menjadi link.
  • Baris dan paragraf baru akan dibuat otomatis.
CAPTCHA
This question is for testing whether or not you are a human visitor and to prevent automated spam submissions.