Bagang Ramah Lingkungan Bagian I

Anda di sini

Depan / Bagang Ramah Lingkungan Bagian I

Bagang Ramah Lingkungan Bagian I

Upaya perbaikan ekosistem Melalui Kearifan Lokal
Nama tempat teluk Jor buat kami tidak asing, meski baru pertama kali ini saya berkesempatan untuk berkunjung ke lokasi tersebut. Untuk menemukan lokasi ini tidaklah sulit buat kami, karena salah satu teluk di pesisir selatan Lombok Timur ini tidak jauh dari komplek destinasi wisata. Selain itu juga menjadi tempat penyeberangan menuju Pantai Pink, pantai yang mulai naik daun namanya karena keindahan pantai, terumbu karang dan pesona pasirnya berwarna Pink. Dari berbagai literatur diketahui bahwa  Teluk Jor merupakan salah satu teluk yang terdapat di Kabupaten Lombok Timur. Secara administratif teluk ini berbatasan dengan dua desa, yakni Desa Jerowaru dan Desa Pare Mas.  Tercatat sejak tahun 1960an sudah terjadi kerusakan, hutan bakau mulai rusak dan sebagian hilang sekitar 10 tahun kemudian. Pohon-pohon bakau ditebangi secara tak terkendali yang dikonversi menjadi tambak udang dan garam. Lalu memasuki era 1980-an banyak nelayan yang mulai menggunakan. Sehingga jumlah spesies ikan mulai berkurang. Tak ayal jika hasil tangkap nelayan menurun sehingga  berdampak pada pendapatan ekonomi warga setempat juga mulai berkurang. Berkembangnya  persepsi masyarakat terhadap sumber daya kelautan dan perikanan sebagai milik umum serta tidak adanya pengaturan pemanfaatan sumberdaya adalah penyebab kerusakan di teluk Jor.
Untuk dapat memperbaiki kondisi, perlu peran serta masyarakat. Terlebih nelayan yang tidak hanya berperan sebagai penerima manfaat saja, tetapi juga sebagai penjaga sumber daya. Pemerintah daerah Lombok Timur pun tidak tinggal diam. Sejak tahun 2001, masyarakat pesisir di Lombok Timur bekerja sama dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTB berinisiatif menyusun awig-awig di bidang perikanan dan kelautan di semua wilayah perairan kabupaten Lombok Timur. Kawasan perairan tersebut dibagi menjadi 7 yaitu kawasan perairan Teluk Ekas, kawasan perairan Teluk Serewe, kawasan perairan Teluk Jukung, kawasan perairan Sakra Timur, kawasan perairan Labuhan Haji, kawasan Perairan Pringgabaya dan kawasan perairan Sambelia. Dimana pada setiap kawasan tersebut disusun Awig-Awig Pengelolaan Sumberdaya Perikanan.
Namun pengelolaan sumberdaya pasca terbentuknya awig-awig belum dapat berfungsi secara maksimal. Salah satunya perairan Teluk Jor yang masuk dalam kawasan perairan Teluk Jukung. Hal ini karena luasnya kawasan perairan yang berdampak pada lemahnya pengawasan pengelolaan perairan. Sehingga pada tahun 2013 nelayan di sekitar teluk berinisiatif dan bersepakat untuk membuat awig-awig pengelolaan perairan Teluk Jor. Setelah melalui berbagai proses penyusunan awig-awig maka pada tanggal 28 November 2013 disepakati Awig-Awig Kawasan Teluk Jor Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur Tentang Pengelolaan Sumberdaya Ikan. Awig-awig dituangkan dalam dalam bentuk peraturan bersama Masyarakat Kawasan Teluk Jor Desa Jerowaru dan Desa Pare Mas. Untuk dapat menerapkan awig-awig tersebut secara efektif maka dibentuklah LPATJ (Lembaga Pemangku Awig-awig Teluk Jor).  Sebagai lembaga berwenang dan bertanggungjawab atas awig-awig yang telah dibentuk.
Terdapat empat bagian utama pengaturan awig-awig. Pertama, mengenai ekosistem pesisir dan laut yaitu perlindungan terumbu karang, terhadap dampak penggunaan bom, potassium sianida, pestisida, dan bahan kimia beracun lainnya; perlindungan terhadap padang lamun; perlindungan terhadap mangrove; perlindungan terhadap pasir laut; dan perlindungan terhadap biota laut. Kedua, mengenai zonasi perikanan tangkap dan perikanan budidaya. Pada bagian ini, awig-awig mengatur penggunaan alat tangkap dan alat untuk budidaya. Alat tangkap yang diatur antara lain, penjaring, baik jaring tenggelam/dasar maupun jaring terapung/ngopal, kerakat oros, kerakat teri dan kerakat lainnya. Zonasi ini juga mengatur penggunaan sampan/perahu dalam areal teluk, dan mengatur penempatan keramba jaring apung untuk tidak berdekatan dan pembatasan kepemilikan. Merujuk pada hukum nasional, awig-awig juga melarang penggunaan kompresor. Ketiga, pengaturan yang melarang penggunaan pestisida saat panen udang di tambak, dan keamanan budidaya ikan keramba jaring apung. Bagian terakhir dalam pengelolaan lingkungan pesisir mengatur pembuangan limbah cangkang kerang dan pencemaran pesisir pantai. Bagi siapapun yang melanggar kesepakatan tersebut akan dikenakan sanksi yang berupa denda materi hingga sanksi sosial yang telah disepakati.

Bagan Ramah Lingkungan

Pasca diterapkannya awig-awig maka perubahan teknik tangkapan ikan harus dilakukan. Pilihan masyarakatpun jatuh pada bagang apung dan bagang tancap atau yang dikenal dengan bagangg oleh masyarakat sekitar. Sehingga jangan heran jika memasuki perairan Teluk Jor kita akan menemukan banyak sekali alat tangkap jenis ini. Pilihan tersebut tentu dengan mempertimbangkan sisi kelestarian ikan dan ekosistem laut. Selain itu bagang memiliki keuntungan diantaranya kemudahan teknologi, tingkat investasi yang rendah, dan metode penangkapan yang bersifat one day fishing. Selain hal-hal teknis tersebut, tingginya penggunaan bagang juga disebabkan tingkat efektivitas unit penangkapan bagang untuk menangkap ikan-ikan pelagis. Hingga kini di perairan Teluk Jor terdapat lebih dari 20 unit bagang tancap.
Pengakapan ikan dengan bagang baik apung maupun tancap sangat mengandalkan pencahayaan. Pada awalnya lampu dipergunakan untuk bagang apung adalah petromaks atau lampu gas, namun seiring dengan perkembangan teknologi dan sulitnya untuk mendapatkan bahan bakar (minyak tanah) dan untuk memudahkan pekerjaan, maka belakangan ini peran lampu petromaks sudah digantikan dengan genset yang berfungsi untuk memberi cahaya diatas alat atau bola lampu di tenggelamkan didalam air untuk menarik perhatian ikan. Dibutuhkan BBM sebanyak lima liter untuk dapat menyalakan 3 titik lampu berkekuatan 40 Watt selama 12 jam. Jika dilihat dari sisi ekonomi, tentu ini akan sangat memberatkan bagi nelayan tangkap. Jika dihitung biaya operasionalnya, per malam membutuhkan BBM berupa bensin sebanyak 5 Liter dengan harga per liternya sekitar 10 Ribu Rupiah sehingga total untuk BBM membutuhkan sebanyak Rp. 50.000/ malam belum termasuk BBM untuk perahu menuju bagang. Sehingga dalam waktu sebulan nelayan membutuhkan biaya pembelian BBM sebesar Rp. 1.500.000/bulan/bagang. Nilai ini tentu cukup tinggi bagi nelayan. Belum lagi ditambah dengan biaya BBM untuk perahu.
Selain dari sisi ekonomi, bagang yang menggunakan penerang dari generator juga dipandang tidak ramah lingkungan. Inilah salah satu nilai minus dari penggunanan bagang. Asap dari pembakaran BBM bensin tersebut menjadi sumber polusi yang menyumbang emisi karbon. Jika dihitung jumah emisi karbon yang dihasilkan dari pembakaran 5 liter bensin setiap malamnya akan mencapai 12, 589 g /bagang/bulan. Bisa kita bayangkan jumlah emisi yang dihasilkan dari 20 bagang tancap yang ada diteluk ini setiap bulannya. Itu belum termasuk emisi yang dihasilkan dari bagang apung dan keramba lainnya.
Inilah salah satu hal yang menjadi perhatian dari tim Blue Carbon Consortium (BCC) dalam menentukan model pembangunan rendah emisi  di kawasan pesisir. Penggunaan bagang sejauh ini dipandang mampu menjadi salah satu alternatif teknik penangkapan ikan untuk menunjang aktifitas ekonomi masyarakat pesisir. Namun tingginya biaya operasional dan polusi yang dihasilkan membutuhkan solusi konkrit untuk mengatasinya. Sehingga bagang ramah lingkungan adalah salah satu alternatifnya.
Namanya Bagang Terminal Charger atau BTC. Bagang ini tidak mengubah fungsi sebagai alat tangkap ikan, melainkan fungsinya ditambah sebagai tempat untuk menambah daya baterai. BTC yang dibangun oleh BCC berukuran 12x17m, untuk bagang induk atau bagang tangkap ikan berukuran 12x12m, sisanya 5x12m merupakan bangunan tambahan yang dipergunakan sebagai tempat dipasangnya panel-panel surya dan tempat charger. Panel surya yang terpasang berjumlah 10 buah dengan kapasitas 1200 watt. Dengan kapasitas tersebut energi yang dapat dipanen sebanyak 6Kwh per hari yang tentu saja mampu memasok energi  untuk 20 unit baterai masing-masing 50A. Selanjutnya baterai ini akan dipergunakan sebagai pemasok  listrik untuk lampu pada bagang. Masing-masing bagang biasanya menggunakan dua sampai tiga unit. Sehingga baterai tersebut bisa dipergunakan selama 12 jam. Sebagai sampel pada project ini baterai tersebut akan diberikan kepada 10 orang pemilik bagang di perairan Teluk Jor.
Mengapa dinamakan Terminal Charger? Di bagang ini nantinya nelayan akan mengisi daya baterai. Sore sebelum mereka berangkat ke bagang, nelayan akan mampir ke BTC untuk mengambil baterai yang sudah diisi. Esok paginya ketika akan kembali ke daratan, nelayan akan kembali ke bagang untuk mengisi lagi daya baterai yang sudah dipergunakan sepanjang malam. Dengan demikian pantaslah bagang tersebut dinamakan Bagang Terminal charger. Dengan pemanfaatan energi surya tersebut tentu kita sudah melakukan suatu upaya perbaikan kualitas lingkungan dengan mengurangi emisi karbon sekaligus memberikan solusi kepada nelayan dalam mengurangi biaya operasional.

Strategi keberlanjutan

Keberhasilan suatu program atau project tidak hanya dilihat dari hasil capaian saat implementasi saja, melainkan lebih pada bagaimana keberlanjutan pasca project. Tentu diperlukan strategi untuk mencapai hal tersebut. Dalam project yang  mendapat dukungan dari Millenium Challenges Account (MCA) Indonesia, Tim BCC melibatkan peran serta masyarakat khususnya mereka yang tergabung dalam LPATJ. Mulai dari perencanaan, pembangunan BTC  hingga pada proses instalasi panel surya di bagang mereka dilibatkan secara penuh. Dimana nantinya BTC ini akan diserahkan pengelolaannya kepada LPATJ. Tentu pelibatan ini diharapkan akan menumbuhkan rasa memiliki pengurus LPATJ terhadap BTC, terlebih segala bentuk hasil tangkapan pada bagang akan diperuntukkan bagi kas LPATJ.
Selain dengan pelibatan dalam pembangunan dan instalasi BTC, untuk menjaga keberlanjutan panel surya tersebut BCC juga melakukan pelatihan bagi operator dan calon penerima manfaat. Seperti yang telah dilakukan pada tanggal 19 April lalu, pasca instalasi langsung dilakukan pelatihan di BTC. Pelatihan ini dilakukan agar baik operator maupun nelayan yang menerima manfaat dapat merawat dan menjaga aset yang telah mereka terima. Pada tanggal yang sama juga BCC secara resmi telah melakukan penyerahan BTC serta Baterai kepada LPATJ sebagai pengelola dan penanggung jawab. untuk selanjutnya BTC akan dikelola sesuai dengan aturan dan kesepakatan dalam LPATJ. 

Feedback
Share This: