Badan untuk Energi Terbarukan Dibentuk

Anda di sini

Depan / Badan untuk Energi Terbarukan Dibentuk

Badan untuk Energi Terbarukan Dibentuk

Badan untuk Energi Terbarukan Dibentuk, Regulasi Perlu Diperjelas
8 Januari 2016

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berencana membentuk badan usaha khusus energi baru terbarukan untuk mempercepat pengembangan energi nonfosil. Pemerintah juga segera membentuk badan pengelola dana ketahanan energi serta perbaikan regulasi sektor energi baru terbarukan.

Terkait penyusunan rencana itu, pemerintah diminta cermat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dalam pernyataan resminya, Kamis (7/1), menyebutkan, pembentukan badan usaha khusus energi baru terbarukan itu merupakan terobosan pemerintah untuk mempercepat pencapaian target dalam bauran energi. Dalam kebijakan energi nasional, bauran energi pada 2025 untuk sektor energi baru terbarukan setidaknya 23 persen.

"PLN khusus energi baru terbarukan ini dapat menjembatani keterbatasan anggaran PLN dalam pengembangan energi di sektor hulu," kata Sudirman.

Sudirman menambahkan, pembentukan badan usaha khusus ini diharapkan dapat mempercepat pengembangan energi baru terbarukan di Indonesia. Pembentukan badan usaha khusus perlu didukung kebijakan, pendanaan, teknologi, dan sumber daya manusia.

Dalam rapat di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (30/12), Sudirman menyebutkan, PLN perlu diwajibkan membeli tenaga listrik dari energi baru terbarukan. Hal itu akan tertuang dalam peraturan presiden tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Sudirman juga menyinggung keperluan membentuk badan usaha-yang cenderung sebagai anak usaha PLN-yang khusus membeli energi baru terbarukan.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan, badan usaha khusus tersebut harus memiliki kemampuan finansial. Fabby mengkritik upaya pemerintah yang bisa menimbulkan inefisiensi itu.

"Nantinya badan usaha khusus akan berkontrak dengan PLN dalam hal jual-beli tenaga listrik. Ada potensi inefisiensi sehingga menimbulkan ekonomi biaya tinggi," ujar Fabby.

Sebagai solusi mempercepat pengembangan energi baru terbarukan, tambah Fabby, pemerintah perlu memperjelas regulasi terkait pembiayaan dan insentif, serta harga jual-beli energi baru terbarukan. Hal ini sangat penting bagi investor untuk memberi kepastian berinvestasi.

Cegah kriminalisasi

Pada Kamis pagi, PLN menyelenggarakan forum nasional tentang pengawalan dan pengamanan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan terkait proyek pembangunan pembangkit 35.000 megawatt (MW). Selain dihadiri berbagai pemangku kepentingan di sektor ketenagalistrikan, turut hadir pula Jaksa Agung Muda Intelijen Adi Toegarisman.

Untuk mengawal proyek itu, menurut Adi, kejaksaan membentuk Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4). Tim ini akan dibantu tim dari PLN selaku pemimpin sektor dalam proyek 35.000 MW.

Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah PLN Nasri Sebayang mengatakan, dalam berbagai proyek ketenagalistrikan yang sudah dikerjakan PLN, banyak kendala yang dihadapi, seperti pembebasan lahan, perizinan yang lama, termasuk kriminalisasi pejabat PLN.

Untuk mencegah hal ini terulang dalam proyek 35.000 MW, PLN memerlukan dukungan dari pemerintah dan aparat hukum untuk mencegah permasalahan hukum. (APO)

 

Sumber: http://print.kompas.com/baca/2016/01/08/Badan-untuk-Energi-Terbarukan-Di...

Feedback
Share This:

Kirim komentar

Plain text

  • Tidak ada tag HTML yang diperbolehkan.
  • Alamat web dan email otomatis akan diubah menjadi link.
  • Baris dan paragraf baru akan dibuat otomatis.
CAPTCHA
This question is for testing whether or not you are a human visitor and to prevent automated spam submissions.