21 Jurus Dalam Perencanaan, Penetapan Dan Penegasan Batas Desa di Lombok Tengah

Anda di sini

Depan / 21 Jurus Dalam Perencanaan, Penetapan Dan Penegasan Batas Desa di Lombok Tengah

21 Jurus Dalam Perencanaan, Penetapan Dan Penegasan Batas Desa di Lombok Tengah

Pembangunan di Lombok Tengah menjadi sebuah kebutuhan prioritas. Pembangunan yang menitik beratkan pada pemerataan merupakan wujud guna menjadikan masyarakat sejahtera. Pembangunan yang dimaksudkan yakni baik dari segi pembangunan fisik maupun pembangunan non fisik. Untuk mendukung pembangunan tersebut, sangat diperlukan ketertiban administrasi. Hal ini dilakukan agar tidak adanya hambatan dalam proses pembangunan di semua sektor. Tentunya yang menjadi perhatian adalah tentang batas wilayah. Batas wilayah ini menjadi suatu komponen dalam menciptakan tertib administrasi terutama ditingkat desa.
Sejalan dengan itu Participatory Land Use Planning (PLUP) merupakan bagian dari kegiatan proyek kemakmuran hijau MCA-Indonesia melakukan terobosan demi terciptanya pembangunan yang merata dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang lestari serta memiliki nilai yang berkelanjutan. Upaya yang dilakukan yaitu Participatory Mapping and Planning (PMaP) bagian 6. Kegiatan ini diimplementasikan di kabupaten target tempat dimana kemakmuran hijau melakukan aktivitas. Salah satunya di kabupaten Lombok Tengah.


Untuk menjalankan aktivitas PMaP 6, MCA Indonesia menunjuk ABT Associates  sebagai konsultan dalam proyek ini. Demi berjalannya kegiatan ini ABT bersama tim terus menjalin hubungan dengan para pemangku kepentingan. Harapannya dengan melibatkan semua elemen baik di tingkat kabupaten hingga desa, dapat mendukung terlaksananya kegiatan yang begitu singkat (4 bulan) ini. Memperluas keterlibatan para pemangku kepentingan ini diharapkan mendapatkan banyak arahan sehingga terbentuknya perencanaan tata ruang yang lebih inklusif, untuk berkontribusi dalam memberikan data dan informasi terkait rencana-rencana yang akan dilakukan.
Perencanaan tata ruang yang baik dan partisipatif, di kabupaten dapat dihasilkan melalui pemahaman masalah. Hal ini dapat mencegah terjadinya akibat negatif langsung maupun tak langsung, termasuk masalah konflik pertanahan. Dalam penentuan batas desa sering terdengar gejolak konflik, akan tetapi dalam kegiatan ini MCA Indonesia bersama konsultan (ABT Associates) berupaya meredam konflik jika itu terjadi. Strategi yang akan dilakukan sesuai dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa yaitu dengan menggunakan jurus 21 langkah yang mengedepankan musyawarah dan memperluas keterlibatan para pemangku.
Ke 21 langkah tersebut meliputi : (1) Penentuan lokasi (Kecamatan dan Desa), (2) legalisasi panduan penetepan dan penegasan batas desa dan pembentukan TPPBD, (3) Lokakarya penetapan dan penegasan batas desa untuk TPPBD, (4) Pengumpulan, Kompilasi informasi geospasial, penyiapan peta dan pengelolaan database geospasial, (5) Orientasi penetapan dan penegasan batas desa untuk tim kecamatan (6) Pembahasan dan penetapan rencana kerja serta koordinasi PPBD di kabupaten, (7) Pembahasan dan penetapan rencana kerja serta koordinasi PPBD di kecamatan (8) Pembentukan  tim pelaksana desa (TPD), (9) Lokakarya penguatan kapasitas TPD, (10) Pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa batas desa, (11) Pertemuan teknis dan pemufakatan segmen batas desa, (12) Inventarisasi dan pemetaan sumberdaya desa (13) Klasifikasi perbedaan pendapat/sengketa dan penyepakatan batas desa, (14) Pemaparan public peta kartometrik batas desa, (15) Finalisasi peta kartometrik batas desa dan penerbitan peraturan bupati tentang peta penetapan batas desa, (16) Lokakarya perencanaan penegasan batas desa, (17) Pelacakan lapangan dan penegasan batas desa, (18) Penyusunan dan pelaporan kegiatan dan penegasan batas desa, (19) Telaah teknis, penilaian dan penyetujuan laporan hasil penetapan dan penegasan batas desa, (20) Pengesahan kegiatan penegasan batas desa oleh TPPBD dan penerbitan Peraturan Bupati tentang batas desa dan terakhir (21) Penyerahan peta batas desa, dokumen berita acara dan peraturan bupati.
Sebagai langkah awal dalam kegiatan ini, MCA Indonesia bersama tim konsultan mengadakan kegiatan lokakarya penetapan dan penegasan batas desa yang diadakan di aula kantor sekretaris Daerah. Kegiatan yang dilakasanakan pada tanggal 20-21 Juni 2017 dihadiri oleh tim PPBDS, pemerintah kecamatan, dan Desa. Adapun tujuan pertemuan yang diagendakan selama dua hari ini, yaitu untuk menyamakan persepsi dalam rangka penegasan dan penentuan batas desa dan memaksimalkan peran dari PPBDS.
Pemerintah daerah lombok tengah menyambut baik kegiatan ini, seperti yang disampaikan oleh Sekretaris daerah dalam sambutannya mengatakan bahwa desa merupakan basis pembangunan daerah dengan karastristik sosial ekonomi budaya dan wilayah administratif yang sangat membutuhkan kepastian hukum. Ditambahkan lagi bahwa dua kecamatan (Batukliang Utara dan Praya Barat) yang menjadi prioritas/target lokasi kegiatan merupakan wilayah yang memiliki potensi sumberdaya alam, mulai dari hasil hutan, pertanian hingga obyek wisata.


Kegiatan penetapan dan penegasan batas desa yang difasilitasi oleh MCA Indonesia diharapkan memberikan manfaat bagi desa-desa yang ada di dua kecamatan tersebut. Kegiatan ini sangat penting untuk dilakukan guna pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat serta yang paling utama adalah dapat meredam komflik antar desa yang biasanya didasari oleh perbedaan pendapat dalam penetapan batas desa. Semua harapan yang diutarakan oleh pemerintah kabupaten Lombok Tengah tentunya membutuhkan langkah-langkah strategis dalam menangani permasalahan ini.
Pemerintah daerah Lombok Tengah berkomitmen mendukung program ini, apapun yang menjadi kebutuhan sehingga tujuan program bisa tercapai dengan baik. Selain itu anggota tim PPBDes yang terdiri dari beberapa unsur sesuai dengan tugas terkait kait, diharapkan memaksimalkan tugasnya agar ada keterpaduan dan partisipasi tim dengan managemen MCAI, sehingga program ini betul - betul terwujud baik komunikasi, partisipasi maupun koordinasi.

 

Feedback
Share This: