Perumusan Indikator Penganggaran Hijau di Nusa Tenggara Barat
Munculnya Green Budgeting/Penganggaran Hijau merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan program Pemerintah Nasional yakni Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN GRK) yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dalam RAD GRK. Rencana aksi tersebut disadari oleh Pemerintah Indonesia dimana Indonesia mempunyai potensi yang besar dalam menghasilkan Gas Rumah Kaca (GRK) yang diakibatkan terutama dari perubahan guna lahan dan deforestasi, Indonesia berkomitmen untuk mencapai pengurangan emisi karbon yang signifikan (26 persen dari BAU) pada tahun 2020 dan kemudian dalam COP21 di Paris Indonesia kembali mengutarakan komitmen untuk menurunkan GRK sampai 29 persen pada tahun 2030. Untuk mencapai komitmen tersebut, transisi ke ekonomi rendah karbon menjadi tantangan yang tak terelakkan dan mendesak dengan implikasi jangka panjang bagi pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Untuk mendukung tindakan pengurangan emisi karbon, pembahasan mengenai pentingnya kerangka kelembagaan untuk pembangunan berkelanjutan sangat diperlukan. Dalam hal ini, pelaku pada tingkat lokal seperti pemerintah daerah dan badan-badan lokal di tingkat perkotaan dan pedesaan perlu memainkan peran yang lebih pro-aktif dalam menangani kelestarian lingkungan. Untuk hal itu, pemerintah daerah perlu melembagakan pemikiran ramah lingkungan (green thinking) di ruang fiskal yang ada yaitu dalam proses APBD tahunan. Langkah ini akan mempengaruhi peraturan yang akan mengubah tindakan agen lain dalam perekonomian. Dengan dimasukannya perspektif lingkungan ke dalam prioritas perencanaan yang mengarah ke integrasi biaya dan manfaat terkait lingkungan hidup ke dalam dokumen siklus fiskal pemerintah, maka perlu dibentuk suatu penilaian dan atau pengevaluasian program pembelanjaan dan instrumen pendapatan disebut sebagai "penganggaran hijau" (green budgeting).
Terkait dengan hal tersebut, maka pada tanggal 29 April 2016, LPEM UI telah melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis Perumusan Indikator Penganggaran Hijau Daerah di Propinsi Nusa Tenggara Barat. Kegiatan tersebut bertempat di kantor Bappeda Propinsi Nusa Tenggara Barat dihadiri oleh SKPD terkait di Provinsi dan juga Kabupaten lokasi program. SKPD tersebut antaranya, BAPPEDA, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Badan Lingkungan Hidup. Selain itu hadir juga pengajar Fakultas Peternakan dan Fakultas Ekonomi Universitas Mataram serta lembaga swadaya masyarakat di NTB yang selama ini konsen terhadap penganggaran.
Kegiatan yng merupakan lanjutan dari proses studi yang telah dimulai sejak Oktober lalu berujuan untuk, pertama, menyampaikan temuan sementara implementasi penganggaran hijau di Nusa Tenggara Barat. Kedua, Menyampaikan usulan indikator dan instrumen untuk penganggaran hijau di Tingkat Daerah. Ketiga, Mendapatkan masukan indikator penganggaran hijau yang bisa diterapkan di Tingkat Daerah. Namun dari pelaksanaan kegiatan tersebut Pemerintah Daerah (peserta) masih perlu menyamakan persepsi tentang apa dan bagaimana green budgeting/Penganggaran Hijau tersebut serta apakah green baudgeting sudah masuk dalam indikator lingkungan Hijau. Hal ini untuk menyadari bahwa RAD GRK sesuai yang dimanahkan g diterapkan hanya pada tataran Propinsi saja. Sedangkan di Level Kabupaten RAD GRK belum dibentuk. Hal ini yang mengakibatkan Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten belum dapat menentukan apa saja indikator Green Budgeting /Penganggarahan Hijau secara spesifik daerah.
Kirim komentar