PANDUAN MENYUSUN RENCANA KONSERVASI DI WILAYAH PESISIR DENGAN PENDEKATAN KONSERVASI BENTANG ALAM

You are here

Home / PANDUAN MENYUSUN RENCANA KONSERVASI DI WILAYAH PESISIR DENGAN PENDEKATAN KONSERVASI BENTANG ALAM

PANDUAN MENYUSUN RENCANA KONSERVASI DI WILAYAH PESISIR DENGAN PENDEKATAN KONSERVASI BENTANG ALAM

Pengelolaan Wilayah Pesisir sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil antarsektor, antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antara ekosistem darat dan laut,serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraanmasyarakat. Dalam mengelola wilayah pesisir, perencanaan wilayah pesisir perlu dipersiapkan dan perlu mempertimbangkan konservasi wilayah peisisir, yang merupakan upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan wilayah pesisir serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan dan kesinambungan sumber daya pesisir yang ada dengan tetap memelihara dan meningkatkan nilai dan keanekaragamannnya.

 

Perencanaan wilayah pesisir yang luas, yang mempertimbangkan nilai-nilai konservasi yang adaselalu menghadapi masalah berupa 'skala' wilayah ketika menyusun strategi konservasi untuk wilayah tersebut. Namun demikian, perencanaan di tingkat bentang alam, atau yang lebih dikenal dengan Rencana Konservasi Bentang Alam (RKBA) dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai target-target pelestarian di wilayah pesisir serta keberlanjutannya dalam jangka waktu yang panjang.

Contact
Share This: