Workshop Integrasi RADesa untuk Mitigasi Pengurangan Emisi GRK ke dalam Rencana Pembangunan Desa - Sumba Barat Daya

Anda di sini

Depan / Workshop Integrasi RADesa untuk Mitigasi Pengurangan Emisi GRK ke dalam Rencana Pembangunan Desa - Sumba Barat Daya

Workshop Integrasi RADesa untuk Mitigasi Pengurangan Emisi GRK ke dalam Rencana Pembangunan Desa - Sumba Barat Daya

Setelah dilaksanakan di kabupaten Sumba Timur, Konsorsium Pembangunan Berkelanjutan NTT  mengadakan Workshop integrasi rencana aksi desa untuk mitigasi pengurangan emisi gas rumah kaca ke dalam rencana pembangunan desa  tanggal 19 - 20 Mei 2017 di Sumba Barat Daya yang bertempat di Aula Hotel Sinar Tambolaka Sumba Barat Daya. Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong integritas isu pertumbuhan rendah emisi dalam rencana pembangunan desa. Karena itu Konsorsium Pembangunan Berkelanjutan NTT  turut mengambil bagian unuk menginisiasi desa dalam merencanakan pembangunnan desa berbasis lingkungan, karena sudah seharusnya pembangunan berbasis lingkungan tidak hanya berpusat di tingkat kabupaten tapi dimulai dari wilayah paling kecil yakni desa.

 

Workshop yang melibatkan 20 orang peserta dari 10 desa dampingan ini difasilitasi oleh pak Wisnu Wardana yang merupakan consultan ESMS serta dibantu oleh tim sekretariat Konsorsium Pembangunan Berkelanjutan NTT. Kegiatan ini bertujuan agar aksi desa yang telah disusun dapat menjadi bagian dalam rencana pembangunan desa yang berbasis lingkungan melalui susunan rencana strategis dan diintegrasikan dalam aksi desa yang disusun dalam dokumen rencana pembangunan desa.
Melalui kegiatan ini peserta yang terdiri dari Kepala desa dan penerima manfaat dari desa diajak untuk mampu mendesain RADes yang  ramah lingkungan. Yang nampak dari aplikasi Aturan Perencanaan Desa dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa serta Permendagri 114 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perencanan Pembangunan Desa adalah kondisi dimana RADes belum sepenuhnya mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan hidup melalui analisa terhadap perencanaan desa.

 

 

Sementara itu Pelaksanaan kajian lingkungan Hidup Startegis yang diamanatkan melalui UU Nomor 32 tentang PPLH dan Permendagri 56 Tahun 2012 tentang Penerapan KLHS pada dokumen perencanaan untuk pengendalian kerusakan sumber daya  alam dan pencemaran lingkungan, diluncurkan pemerintah ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota sedangkan kenyataannya pelaksanaan pembangunan juga terdapat pada tingkat desa.

Hal ini menuntut salah satu bentuk inisiasi untuk mengembangkan kajian lingkungan hidup pada tingkat perencanaan desa yang dituangkan pada Rencana Aksi Desa (RADes) dengan pendekatan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Pendekatan ini menggunakan prinsip pembangunan berkelanjutan yang dipandang efektif untuk mengatasi masalah atau dampak yang diperkirakan akan terjadi dalam perencanaan desa melalui suatu tindakan yang strategis. Sehingga diharapkan akan lahir program/kegiatan yang lebih ramah lingkungan dengan mempertimbangkan efek negatif terhadap lingkungan dan menjamin keberlanjutan.

Beberapa hal yang menjadi alasan diperlukan RADes dengan metode KLHS adalah perencanaan sudah merespons dan mengakomodir isu-isu lingkungan hidup, namun posisinya seringkali bertabrakan (dikotomis) dengan tujuan pembangunan lainnya, target pencapaian tujuan ekonomi belum sepenuhnya diimbangi dengan target-target pencapaian Lingkungan Hidup, pendekatan untuk koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas yang ada saat ini belum memadai, diperlukan pergeseran/re-orientasi perencanaan pembangunan.

Dalam perencanaan pembangunan desa, meskipun penentuan program atau kegiatan melalui pendekatan yang strategis namun tidak semua rencana program kegiatan mempunyai dampak positif melainkan juga memiliki dampak negatif sehingga perlu dilakukan upaya-upaya cerdas untuk pengurangan dampak negatif tersebut. Tindakan pengurangan dampak negatif akan menjadi hal penting yang perlu didiskusikan bersama untuk menyususn rencana aksi desa dalam mengendalikan langkah-langkah yang akan ditempuh untuk mengurangi resiko atau dampak negatif yang timbul dalam pelaksanaan pembangunan di desa.

Penetapan program dan kegiatan prioritas harus berdasarkan tujuan yang sudah ditetapkan dalam rencana pembangunan di tingkat desa. Langkah-langkah yang akan ditempuh berdasarkan arah kebijakan yakni wajib mempertimbangkan ketersediaan dan kesesuaian sumber daya sehingga program atau kegiatan yang akan diterapkan dapat bermanfaat dan dapat mengurangi dampak/resiko negatif. Agar dapat memanfaatkan sumber daya yang ada maka perlu dilakukan analisis lebih dalam pada setiap program.

Terdapat beberapa dasar perencanaan pembangunan desa, diantaranya dalam perencanaan partisipatif dilakukan pengumpulan aspirasi masyarakat yang diakomodir secara terarah serta munculnya rasa memiliki dalam masyarakat terhadap program tersebut, mengoptimalkan partisipasi masyarakat, menjadikan kegiatan atau program tersebut sebagai bahan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi program untuk masuk desa sehingga pembangunan dapat efisien dan efektif (RPJM-Des dan RKP-Des).

 

 

Sementara itu,  proses penyusunan RADes juga memiliki tahapan tersendiri. Tahapan yang dimaksud perlu melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di desa guna memaksimalkan pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam jangka waktu tertentu. Beberapa tahap  penyusunan RADes dengan metode KLHS adalah persiapan yang dilakukan mengidentifikasi program atau kegiatan yang direncanakan. Pengkajian yang dilakukan untuk menggali secara obyektif, cermat dan lengkap tentang potensi, masalah, dan kebutuhan dan menggunakan instrumen resiko negatif dari program/ kegiatan dan peta sosial. Tahap terakhir adalah penyusunan rencana yang meliputi perumusan rancangan dan pertemuan penyusunan.

Hal-hal yang menjadi prioritas dalam tahap penyusunan adalah kegiatan yang bersifat pembangunan berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan mengarah pada pengendalian pemanfaatan sumber daya alam yang tersedia seperti dalam bidang kehutanan, pertanian, energi, kelautan dan perikanan serta sumber daya air lainnya. Juga perlu memperhatikan dukungan ketersediaan sarana dan prasarana seperti perhubungan, pengairan dan irigasi, perumahan dan permukiman (domestik) serta sektor industri. Pembangunan yang direncanakan juga perlu memperhatikan dan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan seperti kualitas dan kompetisi penggunaan lahan,  kualitas dan kompetisi penggunaan air, penurunan kualitas udara, perubahan iklim.
Perencanaan pembangunan desa akan berwujud dokumen RPJM-Des dan dokumen RKP-Des. Agar dapat menerapkan prinsip KLHS dalam dokumen yang dihasilkan tersebut maka perlu diperhatikan lima pilar pembangunan berkelanjutan. Kelima pilar dimaksud adalah ekonomi, sosial, lingkungan, perubahan iklim, kebencanaan.

 

 

Ada pun penyusun atau perumus RADes disesuaikan dengan kebutuhan. Unsur yang bisa berperan dalam penyusunannya adalah kepala desa (sebagai penanggung jawab dan koordinator tim), sekretaris desa, pengurus LPMD, kepala dusun, wakil masyarakat (melibatkan perempuan) selain itu perlu juga menambahkan berita acara sebagai masukan untuk RKPDes/ RPJM-Des.

Dalam kegiatan pelatihan ini, peserta juga diajak untuk berdiskusi dalam beberapa kelompok. Melalui diskusi ini peserta diajak untuk melihat kembali beberapa poin dalam RADes yang sudah dibawa oleh masing-masing desa dalam pelatihan tersebut. Peserta perlu melihat kembali rencana mereka, apakah rencana pembanunan yang mereka desain bersama masyarakat sudah sesuai dengan metode KLHS atau belum? Sebelum kegiatan berakhir, peserta juga menyusun rencana tindak lanjut atau RTL yang akan mereka terapkan pada kesempatan-kesempatan penyusunan RADes berikutnya.

Feedback
Share This: