Rumah Produksi Sehat Koalisi Perempuan Indonesia Di Sumba

Anda di sini

Depan / Rumah Produksi Sehat Koalisi Perempuan Indonesia Di Sumba

Rumah Produksi Sehat Koalisi Perempuan Indonesia Di Sumba

Pada hari Senin, 25 September 2017, sekumpulan ibu-ibu terlihat ramai di depan sebuah rumah. Rumah itu ternyata adalah rumah produksi milik Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) yang terletak di jalan Bandara Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT. Di rumah produksi itu berlangsung pelatihan “Rumah Produksi Sehat”. KPI sendiri merupakan salah satu lembaga penerima hibah program kemakmuran hijau dari MCA-Indonesia.

 

Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Martinus Bulu selaku asisten II pemerintah kabupaten Sumba Barat Daya. Dalam sambutannya beliau menegaskan bahwa pangan perlu dikelola dengan standar kesehatan yang baik. Beliau berharap para pengelola rumah produksi dapat memperhatikan hal-hal yang berhubungnan dengan kebersihan hasil olahan agar semua produk yang pada akhirnya akan dihasilkan nanti tidak akan merugikan para pembeli atau penikmat produk tersebut. Beliau juga mengapresiasi aktivitas ibu-ibu yang terlibat dalam kegiatan-kegiatan KPI.

 

Sebagai rumah rumah produksi, rumah ini akan diisi dengan berbagai produk hasil olahan tangan ibu-ibu yang tergabung dalam KPI di seluruh Sumba. Hasil olahan itu merupakan produk olahan dengan menggunakan bahan-bahan yang ada di kebun mereka seperti ubi, pisang, dan jagung. Bukan hanya itu, hasil dari keterampitan tangan dari ibu-ibu pun akan dijual di rumah produksi ini seperti tenun ikat atau anyaman-anyaman lain.
Kegiatan yang melibatkan 45 peserta yang merupakan ibu-ibu dari kabupaten Sumba Timur, kabupaten Sumba Tengah dan kabupaten Sumba Barat Daya ini menghadirkan Bapak Ir. Herman D. Ate, MSi selaku Kepala Dinas Pertanian, Holtikultura dan Perkebunan serta Bapak Yustinus Bili Kandi, S.Sos  selaku Kepala Dinas Perdagangan Dan Perindustrian sebagai pemateri.

Dalam materi sistem pertanian ramah lingkungan untuk ketersediaan sumber pangan sehat untuk masyarakat, Bapak kadis Pertanian, Holtikultura Dan Perkebunan memaparkan permasalahan pertanian dan solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut. Permasalahan yang dapat kita temukan adalah penurunan produktivitas tanah yang menyebabkan penurunan produksi hasil pertanian. Jika dibandingkan dengan masa-masa sebelumnya dalam satu luasan tanah tertentu maka dapat dilihat hasil panen yang lebih banyak dan berkualitas dibandingkan dengan sekarang. Selain itu penambahan jumlah penduduk serta peningkatan bahan pangan juga merupakan bagian dari permasalahan dunia pertanian. Salah satu cara mengatasi masalah tersebut adalah meningkatkan kembali produktifitas tanah. Yang dimaksud dengan produktivitas tanah adalah kemampuan tanah dalam mendukung kebutuhan tanaman.

Peningkatan produktivitas tanah dapat dicapai melalui sistem pertanian organik. Sistem pertanian ini adalah sistem pertanian yang kembali memanfaatkan alam sebagai bagian penting dalam meningkatkan unsur hara dalam tanah yang dibutuhkan tanaman. Ketergatungan terhadap pupuk kimia atau pestisida kimia telah mengakibatkan lahan yang semula gembur menjadi gersang dan tandus. Hal ini disebabkan oleh reaksi pupuk kimia terhadap kandungan dalam tanah serta membunuh pengurai yang bisa membantu menyuburkan tanah. Melalui pertanian organik, kualitas tanaman akan lebih baik dan memberikan dampak yang baik pula bagi kesehatan masyarakat yang mengkonsumsi hasil pertanian organik.

 

Untuk mendukung penjelasan diatas, Bapak Kadis Perdagangan Dan Perindutrian memberikan materi terkait standar produksi pangan sehat dan prosedur pendirian rumah produksi, akses pada modal, perijinan dan label produk usaha kecil dan menengah bagi kelompok perempuan. Pangan dikenal sebagai segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air,  baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau  pembuatan makanan atau minuman.

Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, pasal 111 ayat (1) dinyatakan bahwa makanan dan minuman yang digunakan masyarakat  harus didasarkan pada standar dan / atau persyaratan kesehatan.  Terkait hal tersebut, undang-undang telah mengamanahkan bahwa makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan / atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Persyaratan keamanan pangan adalah standar dan ketentuan-ketentuan lain yang harus dipenuhi untuk mencegah pangan dari kemungkinan adanya bahaya, baik karena cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.  Selain label pangan, kemasan pangan juga perlu diperhatikan seperti bahan yang digunakan untuk mewadahi atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak.   

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dari cara produksi pangan yang baik untuk industri rumah tangga (CPPB-IRT). Sebelum memulai aktivitas di industri rumah tangga ada baiknya untuk mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan.  Lokasi IRTP seharusnya dijaga tetap bersih, bebas dari sampah, bau, asap, kotoran, dan debu.  Lingkungan seharusnya selalu dipertahankan dalam keadaan bersih dari sampah dan saluran airnya tidak tersumbat atau kotor. Bangunan Ruang Produksi yang kokoh dan aman. Fasilitas produksi sepeti kelengkapan produksi, tempat penyimpanan, ketersediaan air bersih, fasilitas higiene dan sanitasi, kesehatan dan higiene karyawan, pengendalian proses, pelabelan, pengawasan, pencatatan, dan pelatihan karyawan guna meningkatkan pengetahuan dan keterampilan karyawan termasuk juga usaha-usaha untuk mendapatkan perijinan usaha serta akses permodalan.

Materi yang disajikan sangat menarik perhatian peserta. Pasalnya ibu-ibu yang tergabung dalam Koalisi Perempuan Indonesia benar-benar telah berniat mengembangkan rumah produksi pangan lokal sumba. Hal ini terbukti dengan keseriusan mereka mempersiapkan segala hal, mulai dari bangunan hingga usaha-usaha peningkatan sumber daya mereka dengan memenfaatkan dana hibah dari MCA-Indonesia.

 Mama Yunita Sanggu wali yang berasal dari kabupaten Sumba Timur sangat berterima kasih untuk setiap kesempatan belajar. Hal ini diungkapkannya di sela-sela pernyataannya terkait aktivitas perempuan di bidang pertanian untuk mendukung atau memberdayakan keluarga. Melalui usaha-usaha pertanian oleh dampingan KPI, mama Yunita merasa dapat mengurangi beban keluarganya dengan menyediakan pangan yang bisa mencukupi kebutuhan keluarganya.

 

Sementara itu mama Yohana Loru Kaka mengaku sangat bersyukur bisa menjadi bagian dari Koalisi Perempuan Indonesia bahkan dipercaya sebagai bendahara sekcab. Mama Yohana bergabung sejak 2013 karena merasa sangat tertarik dengan visi misi Koalisi Perempuan Indonesia karena sejak awal mama Yohana memang adalah seorang yang memperjuangkan hak-hak perempuan di wilayahnya. Meski telah berusia 62 tahun, mama Yohana masih menjabat sebagai kaur II dalam sistem pemerintah desanya yang menangani masalah kesejahteraan, juga menjadi kader posyandu serta terlibat dalam kegiatan-kegiatan gereja. Dengan adanya program dari KPI, mama Yohana mengaku telah mengalami peningkatan kapasitas baik untuk dirinya sendiri maupun untuk perempuan-perempuan lain di desanya.

Pelatihan berakhir dengan kepuasan yang nampak di wajah peserta. Setidaknya perjalanan panjang yang ditempuh oleh ibu-ibu dari kabupaten Sumba Timur dan kabupaten Sumba Tengah juga dari desa-desa di Kabupaten Sumba Barat Daya, tidaklah sia-sia. Di hadapan mereka memang akan ada tugas berat untuk mengisi rumah produksi itu. Namun atas nama semangat perempuan di bawah bendera Koalisi Perempuan Indonesia, tugas itu tentulah akan terasa mudah untuk dijalani.

 

Feedback
Share This: