Program SII Diusulkan Masuk Dalam RPJMD

Anda di sini

Depan / Program SII Diusulkan Masuk Dalam RPJMD

Program SII Diusulkan Masuk Dalam RPJMD

EBTKE-- Program Sumba Iconic Island (SII) diusulkan masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Prvinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pasalnya program ini telah tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Tahun Anggaran 2017.

Ini merupakan salah satu poin kesepakatan dalam Rapat Pleno ke - 11 Program SII di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis, 03 November 2016.

Agenda utama yang dibahas mengenai implikasi pemberlakuan Undang-Undang 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 terhadap mekanisme koordinasi dan implementasi Program Sumba Iconic Island for Renewable Energy.

Poin kesepakatan lain yang dihasilkan dalam Pleno tersebut yaitu Koordinasi dan Implementasi Program SII pascapenerapan UU 23/2014 dan PP 18 2016 akan dilaksanakan oleh Bappeda Provinsi, Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi, Bappeda Kabupaten. Bappeda sebagai focal point untuk masing masing kabupaten akan mengkoordinir dinas terkait yang bisa melanjutkan program SII. Kemudian, mekanisme perencanaan dan penganggaran DAK berasal dari usulan kabupaten menggunakan aplikasi yang terkoneksi dengan Bappenas, Kementerian Keuangan, dan kementerian terkait, aset pembangkit listrik dari energi terbarukan yang telah menjadi aset provinsi, operasi dan pemeliharaannya akan dianggarkan oleh Distamben Provinsi melalui mekanisme dana alokasi umum (DAU).

Lalu, Direktur Jenderal EBTKE selaku Ketua Komite Pengarah akan mengirim surat kepada Gubernur NTT untuk menerbitkan Peraturan Gubernur sebagai hasil Rapat Koordinasi, terakhir perlu diadakan diskusi khusus terkait mekanisme Implementasi seperti pengaduan masyarakat terkait kerusakan instalasi atau hal lainnya dan tentang kelanjutan proyek pembangunan PLT dari energi terbarukan yang sedang berjalan.

Pada kesempatan yang sama juga telah dilaksanakan juga rapat terbatas sebagai tindak lanjut MoU Ditjen EBTKE dengan PT. Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) serta rapat tindak lanjut penyelesaian pembangunan PLTBiomassa.

Beberapa hasil kesepakatan yang diperoleh dalam rapat ini adalah:

Rapat Terbatas dengan PT. Len Industri

  • PT LEN akan membangun PLTS kapasitas 10 MW secara bertahap, dimulai pada tahun 2017 dengan kapasitas 1 MW
  • Ditjen EBTKE akan menfasilitasi terkait biaya investasi tambahan dari PLTS ini dengan MCAI
  • PLN menyarankan agar rencana pembangunan PLTS ini dimasukkan ke dalam RUPTL 2018. Untuk itu diperlukan koordinasi lebih lanjut antara LEN dan PLN agar syarat-syarat yang dibutuhkan dalam penyusunan RUPTL dapat terpenuhi
  • Sistem interkoneksi PLN pada dasarnya konsisten dengan rencana pembangunan PLTS ini, tetapi ada hal-hal teknis yang harus diperhatikan PT. LEN berkaitan dengan keandalan sistem jaringan PLN seperti kebutuhan storage stabilizer.

Rapat Terbatas dengan Pertamina

Sebagai tindak lanjut dari MoU yang telah ditandatangani, Pertamina berkomitmen untuk mengembangkan energi terbarukan di Pulau Sumba dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) berkapasitas 1 MW di Hambapraing, Sumba Timur.

  • PLN menyatakan kesiapan sistem jaringan dan mendukung rencana Pertamina.
  • Pemkab Sumba Timur mendukung rencana Pertamina untuk menggunakan bekas lahan PT. Nagata Bisma Sakti.
  • Pertamina akan segera menyampaikan timeline pembangunan PLTB tersebut kepada Ditjen EBTKE pada minggu ke-2 November 2016; timeline tersebut juga akan digunakan oleh PT. PLN (Persero) untuk memasukkan rencana pembangunan PLTB ke dalam perubahan RUPTL 2017.

(Novi Beatrix)

Sumber: http://ebtke.esdm.go.id/post/2016/11/07/1420/program.sii.diusulkan.masuk...

 

Feedback
Share This: