Lokakarya Penyusunan Draft Peta Penetapan Batas Desa

Anda di sini

Depan / Lokakarya Penyusunan Draft Peta Penetapan Batas Desa

Lokakarya Penyusunan Draft Peta Penetapan Batas Desa

Peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan penetapan desa khusus tentang penetapan dan penegasan batas desa masih merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang penetapan dan penegasan batas desa. Permendagri tersebut memuat aturan-aturan tentang tata cara penetapan dan penegasan batas desa, organisasi pelaksana proses pengesahan hasil penyelesaian sengketa, serta lampiran-lampirannya menjabarkan tentang prinsip-prinsip yang dipakai dan proses penetapan dan penegasan batas desa.
Batas desa adalah batas yang memisahkan satu wilayah administratif pemerintahan desa dengan wilayah administratif yang menjadi kewenangan Pemerintah desa yang lain. Terbatasnya suatu desa menunjukkan keberadaan desa tersebut yang menurut peraturan dan perundangan yang berlaku harus disertai dengan peta batas wilayah. Penetapan batas desa dilakukan secara kartometrik di atas peta dasar yang telah disepakati. Penegasan batas desa mencakup kegiatan peletakan batas di lapangan berdasarkan hasil penetapan sebelumnya. Penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menjamin kepastian atas ruang.  Kepastian atas ruang merupakan landasan bagi perencanaan pembangunan yang efektif dengan upaya mengoptimalkan manfaat, serta pada saat yang sama menjadi acuan bagi upaya meminimalisasi resiko-resiko yang timbul akibat kegiatan-kegiatan pembangunan.


Penetapan dan penegasan batas desa wujud pada hasil penetapan batas desa. Sementara proses dan aspek sosial bertujuan mengupayakan kesepahaman dan persetujuan diantara warga desa bersangkutan serta antara pemerintahan desa-desa yang bertetangga. Penyelenggaraan penetapan dan penegasan batas desa yang kreatif dan efektif menghasilkan peta wilayah administratif desa yang definitif. Keefektifan dan kredibilitas tersebut diharapkan adanya pemenuhan baik proses dan aspek teknis maupun sosial agar kepastian atas ruang dapat diciptakan.
Batas wilayah administrasi pemerintahan desa menjadi salah satu kepastian penting dalam pengelolaan wilayah beserta sumber dayanya. Pada kenyataannya dari sekitaran 75.000 lebih jumlah desa dan kelurahan hanya sebagian kecil yang telah memiliki batas desa yang sudah ditetapkan dan ditegaskan. Melalui Program Participatory Land Use Planning (PLUP) yang merupakan bagian dari kegiatan  Kemakmuran  Hijau  MCA-Indonesia  mencoba menjawab permasalahan terkait dengan batas wilayah yang sampai saat ini masih sebagaian kecil yang sudah memiliki batas desa. Program ini bertujuan untuk merancang kegiatan Participatory Mapping and Planning (PMaP) yang titik fokus kegiatannya adalah untuk melaksanakan penetapan dan penegasan batas desa.
Sebagai jawaban atas hal tersebut, Kegiatan PMaP 6 mulai terlaksana di  5 kabupaten yang ada di provinsi Nusa Tenggara Barat, kabupaten tersebut meliputi, Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur dan Sumbawa Barat sejak bulan juni lalu. Dengan melibatkan 9 kecamatan dan 104 desa. Kegiatan ini harus berjalan selaras dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yaitu kebijakan satu peta (One Map Policy). Provinsi Nusa Tenggara Barat sendiri pada bulan Desember tahun 2016 lalu sudah melaunching NTB Satu Peta.


Sebagai bagian dari Proyek Kemakmuran Hijau, kegiatan (perencanaan tata guna lahan partisipatif) dirancang untuk meletakkan unsur-unsur dasar perencanaan tata ruang atau tata guna lahan yang diperlukan dalam memulai dan mempertahankan investasi kaitannya energi terbarukan dan manajemen sumber daya alam yang didanai oleh fasilitas pendanaan Kemakmuran Hijau, memperkuat kapasitas tata guna bagi masyarakat di kabupaten yang terpilih untuk investasi kemakmuran hijau serta mendukung kesejarahan dan standar-standar kinerja lingkungan sosial dan gender dan Safeguard.
Secara khusus melalui program ini diharapkan dapat memajukan kapasitas teknis pemerintah Kabupaten dalam analisa perencanaan dan penegakan tata ruang, mengidentifikasi serta apabila dimungkinkan mengurangi sengketa guna lahan dan kepemilikan lahan sebagai wahana untuk memajukan iklim investasi bagi proyek-proyek energi terbarukan dan manajemen sumber daya alam serta memperkuat warga masyarakat khususnya perempuan dikalangan yang terpinggirkan dengan fasilitasi kapasitas tata ruang melalui kegiatan penetapan batas desa dan pemetaan sumber daya alam dan budaya dalam area desa tersebut.
Ada aspek kepastian ruang dimana yang dilakukan oleh MCAI sampai ke unit administrasi terkecil dalam hal ini adalah desa, sehingga dalam pelaksanakan nya mengacu pada peraturan yang ada. PLUP bekerja tidak menggunakan metodelogi yang asal mengutip dari sumber-sumber akan tetapi mengacu pada peraturan menteri dalam negeri no 45 tahun 2016 tentang penetapan dan penegasan batas desa, sehingga untuk mencapai tujuan dan manfaat dari kegiatan PLUP terutama pada kegiatan penetapan dan penegasan batas Desa dibutuhkan adanya Peraturan Bupati tentang peta penetapan batas desa sebagai keluaran akhir dari kegiatan PPBDes.
Melihat ini merupakan bagian yang penting, PLUP dalam kegiatan PMaP 6 mengadakan acara lokakarya Persiapan dan Finalisasi Draft Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa. Kegiatan lokarya ini merupakan bagian dari upaya untuk mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam menyusun Peraturan Bupati tersebut. Kegiatan yang diagendakan selama dua hari, dimulai dari tanggal 24-25 Agustus 2017 ini diadakan di Hotel Santika Mataram. Sebagai upaya dalam menyusun draft PERBUB tentang penetapan peta batas desa, hadir Tim PPBDes dan Asisten I Kabupaten Lombok Tengah.
Mengawali kegiatan ini M.Sigit Widodo Selaku wakil direktur PLUP, menyampaikan capaian umum program PMaP 6 yang ada di Nusa Tenggara Barat. Dalam pidatonya Pak Sigit mengungkapkan bahwa NTB merupakan daerah  yang aktif diantara 11 Provinsi dan 50 Kabupaten wilayah kerja MCA Indonesia. Kegiatan PMaP 6 yang ada di NTB dinilai sangat bagus dan cepat. Paling tidak  ada beberapa lokasi sudah memasuki langkah 13 dari 21 langkah yang harus diikuti sesuai peraturan menteri dalam negeri terkait penetapan dan penegasan batas desa. Ini merupakan satu capaian yang luar biasa bagus. PLUP sendiri selalu mengadakan evaluasi tentang progress kerja bersama konsultan yang bekerja di 104 desa di 9 kecamatan dan 5 kabupaten yang ada di NTB.


Sebelum acara diskusi dalam kegiatan Lokakarya ini dimulai, hadir Ibu Retno Untari selaku Kabid Litbang Bappeda Provinsi NTB berkesempatan membuka acara. Dalam sambutannya ibu Retno menyampikan ucapan terima kasih kepada MCA-Indonesia terutama kegiatan PLUP atas kerjanya di NTB. Beliau memberikan apresiasi atas kegiatan ini dan berharap tidak hanya di lima kabupaten saja.  
Dalam acara yang diagendakan berlangsung selama satu setengah hari ini membahas mengenai perkembangan aktiviatas PMaP 6 masing-masing kabupaten yang dilaksanakan oleh tim konsultan. Selain itu kegiatan ini juga menghasikan kesepahaman bahwa penyusunan draft PERBUB akan di kondisikan sesuai kabupaten, seperti yang di inginkan oleh Kabupaten Lombok Barat dan Utara yang menginginkan PERBUB penetapan batas desa dibuat untuk masing-masing desa, sedangkan kabupaten yang lain PERBUB hanya di buat per kecamatan.
Bukan hanya menghasilkan kesepahaman draft PERBUB, kegiatan ini juga menyusun rencana ke depan agar kegiatan yang begitu singkat ini dapat diselesaikan sesuai dengan target waktu yang sudah disepakati. Dalam waktu dekat akan diadakan Rapat Koordinasi pemaparan publik peta kartometrik batas desa, finalisasi peta kartometrik batas desa dan penerbitan Perbub tentang Batas desa, Lokakarya perencanaan penegasan batas desa serta agenda terakhir pelacakan lapangan dan penegasan batas desa. Rencana kerja kedepan nya ini akan di laksankan di tiap kabupaten.

Feedback
Share This: