Perencanaan Tata Guna Lahan Partisipatif - Perencanaan Tata Guna Lahan Partisipatif Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Dari sebanyak 74.910 desa yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, baru sebagian kecil saja yang telah memiliki batas desa yang clear and clean, serta sah menurut peraturan perundangundangan yang berlaku, dikarenakan berbagai kendala yang dihadapi.
Penetapan dan penegasan batas desa diperlukan untuk kepastian pengelolaan wilayah dan sumberdayanya yang merupakan landasan bagi
perencanaan pembangunan yang efektif dengan upaya mengoptimalkan manfaat serta meminimalkan resiko-resiko yang timbul akibat
kegiatan-kegiatan pembangunan. Sejak diberlakukannya Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang tentang Desa, batas wilayah administrasi menjadi sangat tinggi urgensinya. Untuk mengatasi masalah tersebut