Perencanaan Tata Guna Lahan Partisipatif
Konteks
Participatory Land Use Planning (PLUP) atau Perencanaan Tata Guna Lahan Partisipatif merupakan salah satu kegiatan di bawah Proyek
Kemakmuran Hijau MCA – Indonesia yang bertujuan mendukung perencanaan pembangunan melalui kepastian ruang dan penggunaan data dan informasi keruangan yang akurat. Kepastian ruang adalah landasan yang penting untuk pengelolaan sumber daya alam, komoditas pertanian dan infrastruktur energi terbarukan yang efektif.
Kegiatan PLUP bertujuan untuk:
• Meletakan unsur-unsur dasar perencanaan tata ruang (tata guna lahan) yang diperlukan untuk memulai dan mempertahankan investasi dalam energi terbarukan dan manajemen sumber daya alam yang didanai oleh Fasilitas Pendanaan Kemakmuran Hijau;
• Memperkuat kepastian tata ruang bagi masyarakat di kabupaten yang terpilih untuk investasi Kemakmuran Hijau; dan
• Mendukung keselarasan dengan standarstandar kinerja lingkungan, sosial dan kesetaraan gender.