Penguatan Kapasitas Tim Pelaksana Teknis Tingkat Kecamatan
Batas desa merupakan pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi, dapat berupa tanda-tanda alam seperti punggung gunung/pegunungan, median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. Penetapan dan penegasan batas Desa ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Berangkat dari pengertian serta tujuan penetapan dan penegasan batas desa, jelaslah bahwa kegiatan tersebut menjadi sangat fundamental, terutama sebagai kepastian penting dalam pengelolaan wilayah beserta sumber dayanya.
Namun, sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, hingga kini implementasinya masih cukup lamban. Dari 80.000 jumlah desa (dan kelurahan) baru sebagian kecil saja yang telah memiliki batas desa yang telah ditetapkan dan ditegaskan. Penetapan dan penegasan batas desa mencakup proses, aspek teknis dan sosial. Proses adan aspek teknis bertujuan untuk meemnuhi syarat-syarat teknis geodetik dalam hal pemasangan patok batas di lapangan merujuk pada hasil penetapan batas desa. Sementara proses dan aspek sosial bertujuan mengupayakan kesepahaman dan persetujuan diantara warga desa bersangkutan serta antar pemerintahan desa-desa bertetangga. Penyelenggaraan dan penegasan batas desa yang kredibel dan efektif menghasilkan peta wilayah administratif desa yang definitif. Keefektifan dan kredibilitas tersebut mensyaratkan pemenuhan baik proses dan aspek teknis maupun sosial agar kepastian atas ruang dapat diciptakan.
Pentingnya penetapan dan penegasan batas desa telah menjadi dasar kerjasama Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Amerika Serikat melalui program Compact. Dimana kerjasama ini berinisiatif untuk berkontribusi dalam penetapan dan penegasan batas desa/daerah yang mendapatkan pendanaan melaui Program Kemakmuran Hijau dengan maksud agar keberlanjutan investasi dan manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat dapat terus dipertahankan. Penetapan dan penegasan batas desa ini menjadi bagian dari pelaksanaan program Pemetaan dan Perencanaan Partisipatif (Participatory Mapping and Planning-PMaP 6), khususnya kegiatan Perencanaan Tata Guna Lahan Partisipatif (Participatory Land Use Planning- PLUP). Kegiatan PMaP 6 ini akan dilaksanakan di 9 Kecamatan yang tersebar di 5 Kabupaten berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) yang disepakati oleh Millenium Challenge Account (MCA) Indonesia. Kelima Kabupaten tersebut adalah Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara dan Sumbawa Barat.
Untuk dapat melaksanakan kegaitan penetapan batas desa, maka MCA-Indonesia telah mengembangkan metodelogi penataan batas desa secara partisipatif yang disebut GP PLUP Village Boundary Setting and Resource Mapping (VBS/RM) dengan 21 langkah. Metodologi tersebut memperkaya Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang tertuang dalam Permendagri No.$5 Tahun 2016 dengan pendekatan pemetaan partisipatif dan penggunaan teknologi geospasial yang tepat guna. Pelaksanaan metodelogi tersebut melibatkan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang dibentuk oleh Bupati berdasarkan Surat Keputusan Bupati, dan wakil-wakil masyarakat dari desa-desa yang akan dipetakan.
ABT Associates telah terpilih sebagai konsultan pelaksana kegiatan penataan batas desa secara partisipatif dibantu oleh Yayasan Putera dan Santiri dalam implementasi kegiatan di lapangan. Mengikuti metodologi yang sudah ditetapkan oleh MCA-Indonesia, pelaksanaan kegiatan akan melaksanakan langkah no.5 (step 5) dari 21 Langkah dalam Panduan Teknis Penetapan dan Penegasan Batas Desa orientasi untuk seluruh anggota Tim Teknis. Kegitan tersebut dilaksanakan di Mataram pada tanggal 5-9 Juni 2017 bertempat di Hotel Santika Mataram.
Kegiatan penguatan kapasitas Tim Pelaksana Teknis ini bertujuan agar Tim Teknis di Kecamatan memahami tujuan komponen Perencanaan Tata Guna Lahan Partisipatif (Participatory Land Use Planning/PLUP) di dalam GP-PLUP. Selain itu agar Tim Teknis memiliki pemahaman yang utuh, baik sebagai lembaga maupun Tim Teknis Kecamatan, tentang peran dalam pelaksanaan PPBD yang memiliki jaur koordinasi ke kantor pusat ABT Associates di Jakarta. Serta, memahami proses yang akan dilakukan bersama kecamatan dan desa-desa yang dipilih. Dengan pelatihan ini diharapkan akan mampu mempercepat pelaksanaan program Penetapan dan penegasan batas desa, sehingga diakhir program diharapakan sekitar 70 desa yang termasuk dalam 9 kecamatan tersebut telah memiliki batas desa yang telah ditetapkan dan ditegaskan.