Bersusah Payah Membuat Peta untuk Membangun Desa

Anda di sini

Depan / Bersusah Payah Membuat Peta untuk Membangun Desa

Bersusah Payah Membuat Peta untuk Membangun Desa

Haji Artim Yahya memperlihatkan peta berskala 1:2.500. Ada coretan perbaikan di beberapa titik, karena peta yang ia tunjukkan masih berupa rancangan. Ada batas lahan yang digarap masing-masing petani, berikut nama-nama petaninya.

"Ketika sudah naik ke hutan untuk menentukan titik koordinat batas lahan garapan, ternyata petaninya tidak ada di lokasi, sehingga harus ke kampung mencari petaninya," ujar Artim menceritakan suka-duka pembuatan peta partisipatif ini kepada Republika.co.id, Senin (26/12).

Untuk mencapai wilayah Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang harus dipetakan, mereka harus berjalan kaki melalui jalan setapak. Kadang ada lahan garapan yang dibelah oleh jalan setapak, sehingga sedikit merepotkan, karena lahannya menjadi dua bagian. "Ada saat harus bolak-balik ke titik koordinat yang akan diplot, sehingga membuat pemetaan menjadi lama, karena jalan setapaknya tak bisa dilalui sepeda motor," ujar Artim yang menjadi ketua HKm di Kabupaten Lombok Utara itu.

Artim menyebut peta yang ia miliki merupakan peta HKm seluas 750 hektare. Ada empat blok wilayah garapan di Hkm itu, sehingga ada empat peta yang dibuat. Mereka harus belajar menggunakan peralatan yang sebelumnya tak pernah mereka lihat, seperti Global Positioning System (GPS). "Kami melakukan pemetaan partisipatif mulai September lalu, melalui program MCAI didampingi WWF Indonesia," ujar Artim.

Yang dimaksud Artim sebagai MCAI adalah Millenium Challenge Account Indonesia, badan pengelola dana hibah dari Amerika Serikat melalui Millenium Challenge Corporation. Dana hibah ini digunakan untuk pengentasan kemiskinan melalui pertumbuhan ekonomi.

Menurut Artim, Lombok Utara menjadi peserta program ini pada 2016. Salah satunya adalah program pemetaan partisipatif, yang dalam pelaksanaannya juga melibatkan Bappeda dan bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). "Dengan peta ini, sekarang batas-batas wilayah garapan di HKm menjadi jelas," ujar petani kopi di Desa Santong, Kecamatan Kayangan, itu.


H Artim Yahya memperlihatkan peta Hutan Kemasyarakatan (foto: Priyantono Oemar/ Republika).

HKm itu dikelola empat desa di dua kecamatan di Lombok Utara. Menurut Artim, mereka sebenarnya sudah memiliki peta pada 1997, yang mereka dapatkan dari Dinas Kehutanan. Tetapi, peta ini belum detail, karena batas-batas wilayah garapannya masih kurang jelas. "Di desa kami masih memakai patokan batas alami, seperti kali dan bukit," ujar Artim.

November lalu, pembuatan peta partisipatif sudah mereka tuntaskan untuk empat blok garapan di Hkm berikut peta desa. Blok wilayah garapan di desa Artim, ditanami kopi, durian, kakao, dan porang –umbi bahan baku mi. Lewat program pemetaan partisipatif itu, dilakukan pula pengukuran karbon di empat blok garapan.

Di Lombok Utara ada empat desa yang melakukan pemetaan partisipatif. Masing-masing desa melibatkan enam orang. Tak ada perubahan batas, tetapi pemetaan partisipatif ini mempertegas batas yang sudah ada. "Di batas-batas alami, kita tetapkan titik koordinat," kata Artim yang memimpin 830 petani di empat desa yang tergabung dalam Koperasi Maju Bersama.

Selesaikan masalah batas
Dari pemetaan partisipatif ini, mereka juga memiliki peta kontur tanah. Desa Harapan Jaya di Riau, misalnya, membuat peta kontur berskala 1:2.000 sehingga dapat memberikan perlakuan secara benar terhadap lahan gambut di desa mereka.

Dengan informasi dari peta kontur itu dibuatlah rencana pengelolaan air di lahan gambut kami, agar lahan gambut kami pulih kembali. Mereka lakukan perbaikan parit/kanal, karena tak mungkin membuat parit baru.

Untuk memperbaiki parit saja, yaitu sepanjang 47,5 km dengan lebar lima meter dan dalam tiga meter, dibutuhkan anggaran Rp 3,3 miliar. Parit-parit yang membuat gambut kering disekat agar lahan gambutnya produktif. "Kami sekat parit-parit untuk menjaga kebasahan gambut," ujar Kepala Desa Harapan Jaya Rasidi kepada Republika.co.id pada 20 November lalu.

Desa Harapan Jaya mengalami kerusakan lahan gambut cukup parah. Pembuatan parit oleh perusahaan pengelola tanaman industri dan pelaksana proyek pembangunan rawa terintegrasi telah menghancurkan kubah gambut, sehingga merusak lahan gambut yang mereka jadikan sawah. Pembuatan parit itu tak memperhatikan kontur lahan. Akibatnya, sejak 1992 hingga 1995, mereka tak bisa menanam padi lagi di lahan gambut mereka.

Untuk memulihkan ekosistem lahan gambut, Desa Harapan Jaya mendapat bantuan dari Sekretariat ASEAN yang didukung Komisi Eropa. Pemetaan partisipatif menjadi salah satu kegiatan lewat pendampingan dari Global Environment Centre dan Yayasan Mitra Insani Riau. Keberhasilan di Harapan Jaya, menurut Direktur Yayasan Mitra Insani Zainuri Hasyim, dijadikan inspirasi program serupa di negara lain anggota ASEAN.

Membahas pembuatan peta berteman kopi hingga larut malam (Dokumen: Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif/JKPP)

Ketika Rasidi mencetuskan ide pemetaan partisipatif kepada warga desa, banyak yang bingung dibuatnya. Menurut Rasidi, pemetaan perlu dilakukan lantaran desa mereka selama ini tak memiliki batas yang jelas. Setiap ganti camat, batas desa mereka selalu berubah. Batas desa yang mereka jadikan acuan hanyalah peta transmigrasi yang menetapkan batas desa mereka adalah anak sungai dari Sungai Indragiri, Gaung Anak Serka.

Setelah pemetaan partisipatif selesai, mereka memiliki batas wilayah administrasi. Dari pelaksanaan pemetaan itulah diketahui ada lahan yang dibuka warga ternyata masuk ke wilayah desa lain. Demikian juga diketahui adanya lahan di Desa Harapan Jaya yang dibuka oleh warga dari desa lain. "Ada tiga warga Harapan Jaya yang ternyata lahan yang dibuka berada di wilayah desa lain, dan ada tujuh warga desa lain yang lahannya ternyata masuk wilayah Harapan Jaya," ujar Sekretaris Desa Harapan Jaya Eko Sugisantoso mengungkapkan kepada Republika.co.id.

Maka, kesepakatan dengan desa sebelah dilakukan, dan penjelasan kepada pemilik lahan juga diberikan agar tidak muncul konflik. Kesepakatan itu menetapkan hak kepemilikan lahan tetap ada pada warga selaku ahli waris dari warga yang dulu membuka lahan itu. "Mereka harus mengikuti segala peraturan yang ditetapkan oleh desa yang memiliki wilayah administratif lahan yang mereka garap itu," kata Eko.

Dengan adanya pemetaan itu pula, warga menjadi tahu sejarah desa mereka karena pemetaan partisipatif juga menuliskan data sosial dan sejarah desa. Sudah ada tiga dari generasi pertama masyarakat transmigran yang dikirim pemerintah pada 1981.

Manfaat peta
Ketika ada kasus penyerobotan tanah oleh perusahaan swasta, Rasidi sempat ditahan sembilan hari karena perjuangannya melindungi tanah desa dari penyerobotan perusahaan. Untuk menyusun rencana pembangunan jangan panjang desa, mereka membutuhkan rencana tata ruang wilayah desa. Karena itu, menurut Rasidi, mereka perlu mengetahui batas wilayah yang jelas dan peta kontur tanah.

Perlu 12 hari berada di lapangan untuk mengumpulkan titik-titik koordinat. Salah satu warga Harapan Jaya bahkan harus berenang di parit untuk mencapai titik yang akan diplot di GPS. Parit di lahan gambut biasanya mencapai kedalaman dua meter dengan lebar di atas empat meter.

Ketika data lapangan itu harus dipindahkan ke kertas, harus dicocokkan satu sama lain, mereka perlu begadang bertemankan kopi. "Setelah peta selesai, karena kita buat sendiri, masyarakat jadi tahu batas wilayahnya, sehingga kami merasa perlu mempertanggungjawabkan jika orang luar mempertanyakannya," ujar Sekdes Eko.

Peta hasil pemetaan partisipatif masyarakat di Lombok Utara (Foto: Priyantono Oemar/ Republika)

Adanya konflik batas wilayah sempat dilontarkan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek dalam di acara Puncak Peringatan Hari Informasi Geospasial ke-47 di kantor BIG, Cibinong, Oktober 2016. Konflik itu muncul ketika ada kementerian yang mengeluarkan izin tambang tanpa berkoordinaasi dengan pemda. "Ribuan warga dari Kalimantan Tengah menyerbu Kalimantan Timur, mengklaim wilayah Kalimantan Timur sebagai wilayah mereka," ujar Awang Faroek.

Karena ini wilayah antarprovinsi, Awang Faroek meminta BIG membantu menyelesaikan batas wilayah. Di pulau di Selat Makassar yang berbatasan dengan Sulawesi Barat, menurut Awang Faroek, juga muncul konflik. Pulau itu diperebutkan Kaltim dan Sulbar karena kandungan migasnya. "Semoga tak terjadi konflik di tingkat masyarakat," ujar Awang Faroek.

Ketika BIG sudah memiliki peta, kata Awang Faroek, peta itu membantu dalam penyelesaikan konflik batas wilayah. "Kita MoU dengan BIG, Alhamdulillah banyak masalah batas yang bisa diselesaikan. Data akurat, investor percaya investasinya aman," ujar Awang Faroek.

Di sela acara Puncak Peringatan Hari Informasi Geospasial itu, Kepala BIG Priyadi Kardono mengatakan jika ada konflik batas wilayah di tingkat masyarakat, lembaga-lembaga terkaitlah yang harus menyelesaikannya terlebih dulu. "BIG menyediakan data geospasial, tetapi tidak mempunyai akses untuk menyelesaikan kasusnya," ujar Priyadi menjawab pertanyaan Republika.co.id.

Priyadi menjelaskan, Kemendagri memiliki 398 segmen batas wilayah administrasi. BIG baru menyelesaikan 30 persennya. Terkait konflik lahan masyarakat dengan lahan pertambangan dan kebun sawit, menurut Priyadi, KPK bahkan sempat meminta data kepada BIG untuk melihat tumpang tindih pemanfaatan lahan itu. KPK ingin mengetahui pemanfaatan lahan sebelum dikeluarkannya izin tambang dan izin kebun sawit.

Kebijakan satu peta
Menuju tercapainya kebijakan satu peta pada 2019, BIG telah menyelesaikan 80 persen pemetaan desa berskala 1:5.000. Pada 2016 ini, BIG berkonsentrasi melakukan pemetaan di Kalimantan, sesuai instruksi Presiden Jokowi. "Ada 85 peta tematik yang harus dibuat, sebanyak 66 peta tematik mencakup seluruh Kalimantan," ujar Priyadi.

Jokowi memerintahkan penyelesaian pemetaan pada 2016 di Kalimantan lantaran banyak konflik lahan di Kalimantan. Pada 2017 pemetaan digeser ke Sumatra dan Sulawesi. Ada tumpang tindih peta pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan agraria, yang perlu dituntaskan.

MCA Indonesia sedang dalam tahap ketiga melakukan pemetaan partisipatif, di 11 kabupaten yang ada di empat provinsi. Tahap pertama dilakukan di Merangin dan Muaro Jambi Provinsi Jambi dan di Mamuju dan Mamasa Provinsi Sulawesi Barat. Di tahap ini, berdasarkan analisis data, ditemukan 215 data tumpang tindih batas. Sebanyak 144 di Muaro Jambi, 43 di Mamuju dan tujuh di Mamasa.

Tahap kedua di NTT, NTB, dan Jambi. Di NTT meliputi Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Sumba Timur, Sumba Tengah. Di NTB meliputi Lombok Tengah, Lombok Utara, dan Lombok Timur. Di Jambi meliputi Tanjung Jabung Timur dan Kerinci.

"Peta-peta itu memudahkan penyusunan kebijakan dan kegiatan ekonomi," ujar Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Bappenas Kennedy Simanjuntak yang juga menjabat sebagai sekretaris Majelis Wali Amanah MCA Indonesia saat membuka Pameran Pengetahuan Kemakmuran Hijau yang diadakan Yayasan Bakti dan MCA Indonesia di Jakarta, Selasa (13/12).

 

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/16/12/27/oiuf2y282-bersu...

Feedback
Share This: