Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Masyarakat Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Pesisir Rendah Emisi Di Pulau Lombok

Anda di sini

Depan / Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Masyarakat Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Pesisir Rendah Emisi Di Pulau Lombok

Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Masyarakat Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Pesisir Rendah Emisi Di Pulau Lombok

Pembangunan desa merupakan suatu upaya dalam pembangunan nasional dengan melibatkan semua bidang yang ada dalam masyarakat secara berkesinambungan dan berkelanjutan. Sehingga desa menjadi sorotan utama dalam pembangunan. Peranan penting yang dimiliki desa dalam pembangunan di negara ini dilihat dari kontribusi dalam dalam segala aspek. Peran yang diemban oleh desa dalam rangka pembangunan telah diatur dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2014, yang kemudian diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam pelaksanaannya Pemerintah kemudian melalui Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 114 Tahun 2014 yang mengatur secara lebih terperinci perihal Pedoman Pembangunan Desa. Inilah  sebabnya Pemerintah menyadari akan pentingnya pembangunan di tingkat desa.
Banyak hal yang telah diturunkan ke desa dengan tujuan agar program-program tersebut dapat mendorong percepatan pembangunan di desa. Di tingkat desa itu sendiri perlu adanya suatu upaya agar semua tujuan dapat berjalan yaitu dengan membuat perencanaan yang baik dan melibatkan unsur-unsur masyarakat dan pemerintah desa. Aparatur desa yang dapat terlibatkan diantaranya Badan Permusyawaratan Desa dan perangkat pendukung lainnya secara partisipatif guna pemanfaaatan dan pengalokasian sumber daya desa.
Pemerintah pusat menegaskan bahwa, demi terselenggaranya pembangunan yang ada di tingkat desa diwajibkan menyusun suatu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau biasa disingkat RPJMDesa. RPJMDesa itu sendiri merupakan dokumen rencana pembangunan dalam jangka enam tahunan yang memuat arah kebijakan, diantaranya mengenai kebijakan pembangunan, kebijakan keuangan, kebijakan umum serta program-program rencana yang sudah ditetapkan dengan memperhatikan RPJMDesa itu sendiri serta program yang dikeluarkan oleh SKPD, dan program-program yang diprioriataskan pemerintah pusat ke desa. Seperti yang disampaikan oleh Bapak Syamsudin dari Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan perlu adanya sinkronisasi antara RPJMD provinsi, kabupaten dan RPJMdesa masing-masing harus satu jalur yang sama sehingga kedepan dapat terciptanya pembangunan yang terencana.


Program-program yang terpusat di desa perlu diketahui oleh pemeritah desa itu sendiri agar segala bentuk program bisa diselaraskan dengan RPJMDesa sehingga bisa berjalan dengan baik. Desalah yang mengerti kondisinya sendiri karena desa sebagai pelaku dalam pembangunan dan mengetahui apa saja potensi yang ada di desa itu sendiri.
Blue Carbon Consortium (BCC) yang fokus pada wilayah pesisir memberikan pelatihan dalam rangka meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa dan masyarakat dalam penyusunan rencana pembangunan desa pesisir rendah emisi. Kegiatan pelatihan ini diselenggarakan pada tanggal 8-9 November 2016 bertempat di Hotel Aston Mataram.  Acara pelatihan yang ditargetkan selama dua hari ini mendatangkan fasilitator desa, Aparatur desa dan masyarakat nelayan yang ada di 3 kabupaten yang menjadi lokasi kegiatan dari BCC. Tidak semua desa yang berdekatan dengan wilayah pesisir menjadi target. Setiap kabupaten BCC memilih beberapa desa yang dijadikan lokasi Demoplot. Lombok Timur diwakili oleh Desa Jerowaru, Paremas, dan Padak Guar. Desa Mertak dan Kidang untuk Kabupaten Lombok Tengah sedangkan kabupaten Lombok Utara diwakili oleh Desa Medana dan Rempek. Keterwakilan Desa tersebut dalam proyek pengelolaan pengetahuan pembangunan rendah emisi diharapkan dapat memberikan kontribusi untuk memitigasi hilangnya karbon dengan mengintegrasikan Strategi Pembangunan Rendah Emisi (SPRE) ke dalam perencanaan dan praktik‐praktik pembangunan rendah emisi di wilayah pesisir. Salah satu sasaran dari proyek ini adalah mengupayakan integrasi antara SPRE ke dalam sebuah kebijakan, perencanaan dan program (KRP) di seluruh wilayah tingkatan baik tingkat nasional hingga ke tingkat paling bawah yaitu Desa, sehingga SPRE dijadikan sebagai kerangka kerja dalam penyusunan perencanaan.


Pelatihan yang selama dua hari ini memberikan materi-materi terkait penyusunan rencana pembangunan yang berorientasi pada penurunan emisi di wilayah pesisir. Hari pertama peserta di bagi berdasarkan kabupaten dengan memetakan permasalahan yang ada didesa sesuai dengan pokok permasalahan yaitu mengenai pembangunan rendah emisi. Setiap kabupaten diminta untuk presentasi temuan permasalannya mulai dari hutan mangrove yang semakin hari semakin berkurang. Dan di hari terkahir pelatihan peserta dibagi lagi berdasarkan kabupaten masing-masing. Agenda terakhir ini berbeda dengan sebelumnya yaitu agenda review RPJMDesa sesuai wilayah. Review RPJMDesa ini untuk mengetahui apakah dalam penyusunan sesuai dengan pedoman, pada kesempatan ini tim dari BCC membagikan panduan kerja lapangan baik mengenai pedoman penyusunan dokumen RPJMDesa pesisir rendah emisi maupun pedoman tentang kajian kondisi desa. Setelah melakukan kegiatan pelatihan ini diharapkan dapat dilanjutkan di desa masing-masing baik mengenai review RPJMDesa maupun pemahaman tentang SPRE.
Dengan adanya pelatihan semacam ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan para peserta mengenai pembangunan yang memperhatikan lingkungan yang rendah emisi di wilayah pesisir. Bukan hanya mengenai pembangunan rendah emisi, dalam pertemuan ini peserta juga diminta untuk memahami tentang regulasi pembangunan desa (Permendagri No.114 tahun 2014) serta pentingnya integrasi SPRE ke dalam KRP.

Feedback
Share This: