Geliat Desa Dan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alammya

Anda di sini

Depan / Geliat Desa Dan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alammya

Geliat Desa Dan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alammya

Konsorsium SMDK saat ini sedang berupaya melembagakan kegiatan-kegiatan pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan oleh masyarakat, baik berupa pengelolaan kebun, pengembangan wana tani maupun konservasi ke dalam tata kelola kebijakan di tingkat desa. Dukungan kebijakan desa diyakini mampu membuat prakarsa pengelolaan sumber daya alam tersebut bisa berkembang lebih luas dan langgeng. Meski inisiatif pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat sudah bermunculan di bayak desa tetapi respon kebijakan pemerintah desa cenderung lambat. Kelambatan yang disebabkan oleh terbatasnya kompetensi penyusunan kebijakan ini menyebabkan banyak inisiatif-inisiatif itu berhenti di tengah jalan bahkan mati.

 

Tanggal 8-9 Juni 2017 lalu bertempat di Hotel Jemmy – Sumba Timur, Konsorsium SMDK melaksanakan “Pelatihan Legal Drafting dan Penyusunan Perdes Tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam” bagi sekitar 38 peserta dari seluruh lokasi program, yang berasal dari unsur pemerintah desa: kepala desa, sekretaris desa dan kepala urusan pemerintahan.

 

 

Kegiatan ini difasilitasi oleh Bapak Dwi Djoko Widiyanto, Stepanus Makambombu dan Deni Karunggulimu. Melalui pelatihan, proyek ini mencoba membantu meningkatkan kapasitas pemerintahanan desa dalam memahami serba serbi pengelolaan sumber daya alam konteks otonomi desa (Peraturan Desa/Perdes) bertema pengelolaan sumber daya berbasis masyarakat.

 

 

Konsorsium Subur Makmur DAS Kadahang (SMDK) atas dukungan Millenium Challenge Account (MCA) Indonesia melalui Program “Pengembangan Wanatani dan Tata Kelola DAS (Daerah Aliran Sungai) Kadahang di Sumba Timur” sedang merintis penerapan Satu DAS – Satu Tata Kelola, baik tentang pengelolaan sumber daya alam di tingkat desa, antar desa dan antar kawasan yang terintegrasi dalam satu kesatuan yang saling memberikan kontribusi positif maupun ditunjang dengan adanya aturan/kebijakan/kearifan lokal yang membuka ruang untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat sesuai amanat pasal 33 UUD 1945 dan UU No 6/2014 tentang Desa.

Konsorsium ini beranggotakan 5 lembaga yakni Yayasan Bumi Manira - Studio Driya Media sebagai lead consortium, Yayasan Kuda Putih Sejahtera, Marada, Maaster dan Pahadang Manjoru, dengan wilayah kerja mencakup wilayah Sumba Timur dan Sumba Tengah.
Lokasi program ini terletak di 19 desa yang tersebar di 4 kecamatan yaitu Haharu, Lewa, Lewa Tidahu di Sumba Timur dan Umbu Ratu Nggay di Sumba Tengah. Desa-desa tersebut adalah Kadahang, Wunga, Napu, Mbatapuhu, Rakawatu, Kondamara, Bidihunga, Matawai Pawali, Praihambuli, Kambuhapang, Tanarara, Laihau, Kangeli, Kambata Wundut, Padiratana, Praikaroku Jangga, Ngadu Olu, Mbilur Pangadu dan Kelurahan Lewa Paku.

 

 

Kewenangan Desa Dalam Konteks Undang-undang Nomor 6/2014
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desa memiliki hak otonomi asli berdasarkan hukum adat, dapat menentukan susunan pemerintahan, mengatur dan mengurus rumah tangga, serta memiliki kekayaan dan aset. oleh karena itu, eksistensi desa perlu ditegaskan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, deregulasi dan penataan desa pasca beberapa kali amandemen terhadap konstitusi negara serta peraturan perundangannya menimbulkan perspektif baru tentang pengaturan desa di Indonesia.  Dengan di undangkannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa , sebagai sebuah kawasan yang otonom memang diberikan hak-hak istimewa, diantaranya adalah terkait pengelolaan keuangan dan alokasi dana desa, pemilihan kepala desa  serta proses pembangunan desa.

Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 18 kewenangan desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa,  pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat  desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa. Dan menurut Pasal 19 tentang Desa kewenangan desa meliputi: kewenangan berdasarkan hak asal usul;kewenangan lokal berskala Desa;kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah.

 

Desa dan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Menurut salah satu pemateri, Bapak Stepanus Makambombu, berdasarkan beberapa kajian yang telah dibuat maka sebenarnya ada hal penting yang harus diperkenalkan sebelum berbicara tentang kebijakan pengelolaan sumber daya alam, yaitu terkait beberapa karakteristik wilayah Sumba (NTT) seperti : iklim Semi-arid (musim kering lebih banyak dari musim hujan) dan budaya agro-pastoral: pemenuhan kebutuhan berbasis bertani, berladang sekaligus beternak.

 

Dalam memenuhi kebutuhan ekonominya, kata Pak Stepanus masyarakat Sumba menyandarkan hidupnya pada 3 kegiatan penyangga. Penyangga utama adalah usaha tani ladang (sedikit sawah). Hasil produksinya untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari (bukan berorientasi pasar). Jika penyangga utama gagal (tidak berhasil, mengakibatkan paceklik), mereka mengandalkan pada penyangga kedua, ternak (besar dan kecil) yang bisa dijual untuk memenuhi kebutuhan. Jika penyangga kedua gagal, mereka masih memiliki penyangga ketiga, mengandalkan pada tanaman pangan liar yang tersedia di hutan (tidak dibudidaya) seperti ubi-ubian, tetapi bisa juga tanaman ubi-ubian yang tidak populer dimakan sehari-hari.

Mengapa memperkenalkan ini?  Karena kebiaasaan ini sudah berlangsung turun temurun tetapi tidak didukung dengan kebijakan yang memadai. Kebijakan yang ada di desa pada umumnya sampai dengan saat ini masih mengandalkan pada kebijakan pola lama, misalnya berorientasi pada tanaman pangan jenis padi (irigasi). Padahal jenis pangan ini terbukti sangat rentan dengan perubahan iklim – ego sektoral.

 

Ini diperkuat oleh penjelasan dalam materi yang dibawakan oleh Bapak Deni Karunggulimu. Dalam UU No. 6/2014 tentang Desa dan Permendes, PDTT (Pembagunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) No. 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan berdasarkan Hak asal-usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa sejatinya telah memberikan pengakuan atas kewenangan yang dimiliki desa termasuk di dalamnya untuk mengurus rumah tangganya sendiri melalui perencanaan pembangunan. Posisi yang demikian membuka peluang agar desa bisa menginisiasi strategi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, salah satunya melalui pembuatan PERDES (Peraturan Desa). Sehingga diharapkan melalui PERDES proses pembangunan di tingkat desa, dapat mengarusutamakan/mengintegrasikan isu-isu adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

 

Perdes adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Apa saja yang disebut peraturan desa? Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa, pasal 2, Jenis Peraturan di desa meliputi: Peraturan Desa; Peraturan Bersama Kepala Desa; dan Peraturan Kepala Desa. Alur penyusunan Perdes mencakup 5 tahapan kegiatan yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan serta evaluasi dan klarifikasi.

 

Dalam satu sesi diskusi, peserta diminta untuk menggali apa saja tantangan yang dialami selama ini terkait upaya-upaya penyusunan Perdes di masing-masing desa. Hasil identifikasi menemukan 4 kategori tantangan  yaitu  terkait masalah teknis (misalnya pengetahuan tentang undang-undang), pelimpahan kewenangan, sumber daya manusia desa dan pengelolaan potensi/aset desa.
Untuk masalah teknis dan sumber daya manusia, adalah hal yang dapat diatasi lewat pelatihan maupun pendampingan. Begitu juga dengan pemetaan potensi/aset desa, ada yang sudah bisa melakukan ada yang belum. Namun yang paling krusial adalah soal pelimpahan kewenangan.

 

 

 

Dari dua Kabupaten yang terlibat program ini, Sumba Timur dan Sumba Tengah, baru Sumba Tengah yang memiliki Peraturan Bupati tentang pelimpahan kewenangan. Tentu saja hal ini juga bisa membuat desa ragu-ragu untuk menyusun kebijakannya sendiri. Tetapi bagi desa-desa yang paham tentang kewenangan yang telah diberikan UU No 6/2014 tentang desa maka mereka bisa saja menyusun kebijakan walau belum ada Perbub tersebut.” Intinya adalah kembali kepada kemauan dari desa itu sendiri karena proyek sudah sangat memfasilitasi desa dengan pelatihan juga pendampingan untuk penyusunan Perdesnya. Mereka sendiri juga harus pastikan bahwa proses yang dibangun nantinya benar-benar melibatkan warga desa untuk menggali kebutuhan mereka agar  informasi yang diperoleh dapat dipakai sebagai bahan baku penyusunan Perdes nantinya, bukan sebatas Perdes yang dikonsepkan di belakang meja saja” demikian penjelasan Bapak Stepanus Makambombu.

 

Legal Drafting dan Upaya Penyusunan Kebijakan Desa Untuk Penenuhan Hak-hak Pengelolaan Sumber Daya Alam
Secara harafiah legal drafting dapat diterjemahkan secara bebas sebagai penyusunan/perancangan peraturan perundang-undangan. Dari pendekatan hukum, legal drafting adalah kegiatan praktek hukum yang menghasilkan peraturan. Setidaknya ada 7 asaz yang menjadi dasar dalam pembentukan peraturan yaitu kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.

Ada 3 prinsip dalam penyusunan Perdes yaitu Prinsip dasar proses penyusunan Perdes: transparansi/keterbukaan, partisipasi, kordinasi&keterpaduan; Prinsip dasar perumusan substansi: keilmuan, pertimbangan sosial ekonomi, pendanaan berkelanjutan, kejelasan; Prinsip dan penerapan hukum: akuntabilitas, kepastian hukum, keleluasaan administrasi, keadilan.

Dalam kesempatan pelatihan kali ini setiap desa diminta untuk mengidentifikasi sejumlah permasalahan di desa yang sekiranya nanti menjadi subtansi/isu utama dari kebijakan yang akan dibuat, entah dalam bentuk Perdes maupun kesepakatan bersama antar desa. Masalah yang terpetakan itu secara garis besar fokus pada pengelolaan ternak/penertiban ternak lepas dan konservasi lahan maupun mata air

 

 

“Kegiatan ini sangat membantu kami selaku aparat desa. Selama ini ada sejumlah keinginan untuk membuat kebijakan di desa hanya saja terkendala soal pengetahuan yang menyangkut hal-hal teknis. Selain kami berlatih cara penyusunan Perdes, nantinya kegiatan ini akan berlanjut dengan pendampingan di desa sehingga kami berharap semakin mantap kami menyusun aturan untuk penuhi kelola sumber daya alam maupun aturan lainnya yang juga pneting bagi desa” demikian tanggapan dari Bapak M Ndapananjar selaku Kepala Desa Kadahang Kecaman Haharu Sumba Timur, wilayah hilir DAS Kadahang.

 

Senada dengan itu Marten B Anarato, SPd, sekretaris Desa Mbilur Pangadu Kecamatan Umbu Ratu Nggay wilayah penyangga DAS Kadahang meyampaikan bahwa  “Mengatur desa itu bukan perkara mudah, perlu regulasi yang baik untuk mengatur keamanan dan ketertiban masyarakat. Salah satu kendala mengapa masih banyak desa yang belum memiliki Perdes adalah persoalan sumber daya manusia dalam hal ini keterbatasan pengetahuan aparat desa tentang hal-hal yang berhubungan dengan masalah hukum. Pelatihan ini sangat membantu kami di desa”.

 

 

Menutup rangkaian kegiatan selama 2 hari ini, Ibu Farida Utami selaku  Koordinator Proyek SMDK menjelaskan bahwa setelah kegiatan ini akan dilanjutkan dengan assesment di desa berdasarkan topik-topik kebijakan yang sudah ditentukan oleh masing-masing desa sesuai kebutuhan desa. Untuk jenis kebijakan sudah ditentukan yaitu Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Pengelolaan Ternak, Peraturan Desa tentang Lama Penyimpanan Mayat dan Konservasi. **

Feedback
Share This: